28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Dua Raperda Diserahkan, Begini Penjelasan Bupati Kotim H.Halikinnor

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 dan protokol kesehatan (prokes) kepada DPRD Kabupaten Kotim pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kotim, Selasa (29/6).

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asesten I Sutimin mengatakan, visi dan misi yang tertuang dalam dokumen RPJMD menjelaskan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun ke depan, antara lain peningkatan infrastruktur daerah dengan sasaran peningkatan kualitas jalan dan jembatan, peningkatan layanan transportasi, peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan dasar serta peningkat jaringan telekomunikasi dan jaringan kelistrikan.

“Selain itu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing dengan sasaran meningkatnya kualitas pendidikan masyarakat, meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat, meningkatnya kualitas gender dan keluarga, meningkatnya daya saing daerah serta meningkatnya pembangunan pemuda dan olahraga,” sampai Sutimin.

RPJMD itu juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan sasaran meningkatnya keseimbangan ketersediaan pangan dan kebutuhan pangan, meningkatnya kesejahteraan petani, meningkatkan ekonomi rakyat, meningkatkan sektor pariwisata,  penanganan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial serta meningkatkan investasi di daerah.

Juga peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dengan sasaran meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas kerja birokrasi yang bersih dan akuntabel, meningkatkan implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, meningkatnya kemandirian keuangan daerah dan meningkatnya kemandirian desa.

Baca Juga :  Elpiji Subsidi Mahal, Pertamina Diminta Pantau Agen dan Pangkalan

“Termasuk peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan sasaran menurunnya tingkat pencemaran lingkungan, meningkatnya kualitas ruang publik, menurunnya bencana kebakaran lahan hutan dan pemukiman meningkatnya pelestarian budaya daerah," ucap Sutimin.

Dia juga mengatakan, dalam Raperda RPJMD tahun 2021-2026, untuk pendanaan pembangunan pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer yang terdiri dari dana bagi hasil pusat dan provinsi serta dana alokasi umum serta pendapatan lain-lain yang sah.

“Peningkatan pendapatan khususnya PAD akan dilakukan beberapa strategi dan kebijakan, melalui intensifikasi seperti pada sebelas sektor pajak daerah salah satunya adalah pemutakhiran PBB-P2 dan BPHTB dan ekstensifikasi,” terang mantan Camat Mentawa Baru Ketapang ini.

Menurutnya, Raperda RPJMD tahun 2021-2026 telah memenuhi tahapan sebagaimana diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Tahapan yang telah dilaksanakan secara garis besar dapat disampaikan yaitu dimulai dari penyusunan rancangan teknokratik RPJMD, rancangan awal, rancangan, rancangan akhir dan akan dibahas bersama DPRD Untuk mendapat Kesepakatan menjadi Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Kotim. 

“Penyusunan dokumen tersebut sebagaimana tahapan telah dilaksanakan juga beberapa kegiatan yaitu konsultasi publik rancangan awal, forum gabungan perangkat daerah, dan telah dibahas bersama-sama DPRD pada rancangan awal dan mendapat kesepakatan, serta telah dikonsultasikan ke gubernur,” kata Sutimin.

Baca Juga :  Serap Keluhan Warga, DPRD Turun Lapangan

Terkait raperda tentang protokol kesehatan, lanjutnya, diketahui pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia sampai dengan saat ini terus menularkan dengan beberapa varian-varian baru yang sangat berbahaya bagi umat manusia. Di Kabupaten Kotim sampai saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah, dan semua patut bersyukur jumlah yang sembuh terus bertambah.

Dia menambahkan, dalam upaya pengendalian penyebaran penularan Covid-19, pemerintah daerah melakukan beberapa kebijakan, di antaranya adalah instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

“Serta pelaksanaan vaksinasi dengan sasaran sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh sebab itu, kami mengimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk ikut serta mensukseskan program vaksinasi Covid-19 yang saat ini masih dilaksanakan," ujar Sutimin.

Ia juga mengatakan, percepatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 sangat penting dan perlu tindakan cepat, dalam memutus mata rantai penyebarannya oleh sebab itu dibutuhkan lah payung hukum dalam pelaksanaan penegakkan protokol kesehatan.

"Raperda ini merupakan sebagai upaya penanganan dan pengendalian peyebaran Covid-19 dengan cara melakukan mendisiplinan masyarakat secara persuasif oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait lainnya. Penerapan disiplin prokes kita harapkan dapat mengerakkan dan membangkitkan semua sektor ekonomi yang terdampak pandemi agar ekonomi akan kemvali pulih," jelasnya

SAMPIT, PROKALTENG.CO- Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) menyerahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2021-2026 dan protokol kesehatan (prokes) kepada DPRD Kabupaten Kotim pada rapat paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kotim, Selasa (29/6).

Bupati Kabupaten Kotim H.Halikinnor dalam sambutannya yang dibacakan oleh Asesten I Sutimin mengatakan, visi dan misi yang tertuang dalam dokumen RPJMD menjelaskan tujuan dan sasaran yang ingin dicapai dalam kurun waktu lima tahun ke depan, antara lain peningkatan infrastruktur daerah dengan sasaran peningkatan kualitas jalan dan jembatan, peningkatan layanan transportasi, peningkatan kualitas dan kuantitas sarana dan prasarana pelayanan dasar serta peningkat jaringan telekomunikasi dan jaringan kelistrikan.

“Selain itu peningkatan kualitas sumber daya manusia (SDM) yang berdaya saing dengan sasaran meningkatnya kualitas pendidikan masyarakat, meningkatnya kualitas kesehatan masyarakat, meningkatnya kualitas gender dan keluarga, meningkatnya daya saing daerah serta meningkatnya pembangunan pemuda dan olahraga,” sampai Sutimin.

RPJMD itu juga bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan sasaran meningkatnya keseimbangan ketersediaan pangan dan kebutuhan pangan, meningkatnya kesejahteraan petani, meningkatkan ekonomi rakyat, meningkatkan sektor pariwisata,  penanganan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial serta meningkatkan investasi di daerah.

Juga peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan dengan sasaran meningkatkan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas kerja birokrasi yang bersih dan akuntabel, meningkatkan implementasi sistem pemerintahan berbasis elektronik, meningkatnya kemandirian keuangan daerah dan meningkatnya kemandirian desa.

Baca Juga :  Elpiji Subsidi Mahal, Pertamina Diminta Pantau Agen dan Pangkalan

“Termasuk peningkatan kualitas lingkungan hidup dengan sasaran menurunnya tingkat pencemaran lingkungan, meningkatnya kualitas ruang publik, menurunnya bencana kebakaran lahan hutan dan pemukiman meningkatnya pelestarian budaya daerah," ucap Sutimin.

Dia juga mengatakan, dalam Raperda RPJMD tahun 2021-2026, untuk pendanaan pembangunan pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah (PAD), pendapatan transfer yang terdiri dari dana bagi hasil pusat dan provinsi serta dana alokasi umum serta pendapatan lain-lain yang sah.

“Peningkatan pendapatan khususnya PAD akan dilakukan beberapa strategi dan kebijakan, melalui intensifikasi seperti pada sebelas sektor pajak daerah salah satunya adalah pemutakhiran PBB-P2 dan BPHTB dan ekstensifikasi,” terang mantan Camat Mentawa Baru Ketapang ini.

Menurutnya, Raperda RPJMD tahun 2021-2026 telah memenuhi tahapan sebagaimana diatur Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Tahapan yang telah dilaksanakan secara garis besar dapat disampaikan yaitu dimulai dari penyusunan rancangan teknokratik RPJMD, rancangan awal, rancangan, rancangan akhir dan akan dibahas bersama DPRD Untuk mendapat Kesepakatan menjadi Peraturan Daerah tentang RPJMD Tahun 2021-2026 Kabupaten Kotim. 

“Penyusunan dokumen tersebut sebagaimana tahapan telah dilaksanakan juga beberapa kegiatan yaitu konsultasi publik rancangan awal, forum gabungan perangkat daerah, dan telah dibahas bersama-sama DPRD pada rancangan awal dan mendapat kesepakatan, serta telah dikonsultasikan ke gubernur,” kata Sutimin.

Baca Juga :  Serap Keluhan Warga, DPRD Turun Lapangan

Terkait raperda tentang protokol kesehatan, lanjutnya, diketahui pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia sampai dengan saat ini terus menularkan dengan beberapa varian-varian baru yang sangat berbahaya bagi umat manusia. Di Kabupaten Kotim sampai saat ini kasus terkonfirmasi positif Covid-19 terus bertambah, dan semua patut bersyukur jumlah yang sembuh terus bertambah.

Dia menambahkan, dalam upaya pengendalian penyebaran penularan Covid-19, pemerintah daerah melakukan beberapa kebijakan, di antaranya adalah instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro dan pelaksanaan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan.

“Serta pelaksanaan vaksinasi dengan sasaran sesuai dengan target yang telah ditetapkan oleh sebab itu, kami mengimbau kepada semua lapisan masyarakat untuk ikut serta mensukseskan program vaksinasi Covid-19 yang saat ini masih dilaksanakan," ujar Sutimin.

Ia juga mengatakan, percepatan dalam penanganan penyebaran Covid-19 sangat penting dan perlu tindakan cepat, dalam memutus mata rantai penyebarannya oleh sebab itu dibutuhkan lah payung hukum dalam pelaksanaan penegakkan protokol kesehatan.

"Raperda ini merupakan sebagai upaya penanganan dan pengendalian peyebaran Covid-19 dengan cara melakukan mendisiplinan masyarakat secara persuasif oleh pemerintah daerah bersama pihak terkait lainnya. Penerapan disiplin prokes kita harapkan dapat mengerakkan dan membangkitkan semua sektor ekonomi yang terdampak pandemi agar ekonomi akan kemvali pulih," jelasnya

Terpopuler

Artikel Terbaru