28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Ingatkan PBS Jangan Angkut Karyawan dengan Mobil Bak Terbuka

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Modika Latifah Munawaroh, Mengingatkan kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergetak dibidang perkebunan kelapa sawit tidakmengangkut karyawannya dengan mengunakan mobil bak terbuku seperti truk mau pic up yang tidak dipasangan pengaman.

“Perusahan berkewajiban melindingi karyawannya, maka disaran perusahaan  menyediakan pasilitas mobil bus, sehingga karayawan mereka lebih aman saat di antar jemput,” kata Modika saat dibincangi di ruang kerjannya, Jumat (23/9).

Dirinya mengatakan kecelakaan karyawan yang diangkut dengan menggunakan kendaraan bak terbuka dan mengakibatkan korban jiwa sudah beberapa kali terjadi di Kabupaten Kotim, maka pihaknya berharap kecelakaan tidak terulang dan keselamatan para karyawan dapat lebih terjaga.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan, Perhatikan Kualitas dan Mutu Aspal

“Kalau masih ditemukan perusahaan yang antar jemput karyawannya dengan kendaraan bak terbuka, perusahaan yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Modika.

Politisi PDI Perjuangan ini meminta seluruh perusahaan untuk lebih mematuhi aturan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan karyawan. Larangan mengangkut karyawan dengan menggunakan bak terbuka tidak hanya berlaku pada perusahaan perkebunan, tetapi berlaku untuk semua pelaku usaha lainnya.(bah)

SAMPIT, PROKALTENG.CO– Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Modika Latifah Munawaroh, Mengingatkan kepada Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang bergetak dibidang perkebunan kelapa sawit tidakmengangkut karyawannya dengan mengunakan mobil bak terbuku seperti truk mau pic up yang tidak dipasangan pengaman.

“Perusahan berkewajiban melindingi karyawannya, maka disaran perusahaan  menyediakan pasilitas mobil bus, sehingga karayawan mereka lebih aman saat di antar jemput,” kata Modika saat dibincangi di ruang kerjannya, Jumat (23/9).

Dirinya mengatakan kecelakaan karyawan yang diangkut dengan menggunakan kendaraan bak terbuka dan mengakibatkan korban jiwa sudah beberapa kali terjadi di Kabupaten Kotim, maka pihaknya berharap kecelakaan tidak terulang dan keselamatan para karyawan dapat lebih terjaga.

Baca Juga :  Perbaikan Jalan, Perhatikan Kualitas dan Mutu Aspal

“Kalau masih ditemukan perusahaan yang antar jemput karyawannya dengan kendaraan bak terbuka, perusahaan yang bersangkutan harus diberikan sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Modika.

Politisi PDI Perjuangan ini meminta seluruh perusahaan untuk lebih mematuhi aturan yang berlaku serta mengutamakan keselamatan karyawan. Larangan mengangkut karyawan dengan menggunakan bak terbuka tidak hanya berlaku pada perusahaan perkebunan, tetapi berlaku untuk semua pelaku usaha lainnya.(bah)

Terpopuler

Artikel Terbaru