26.9 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Dewan Perlu Awasi Pendistribusian Pupuk Subsidi

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Sekretaris Komisi II
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah ST meminta kepada
pemerintah daerah melalui intansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap
pendistribusian pupuk subsidi di daerah ini.

 

“Kami
meminta agar pupuk bersubsidi untuk para petani di Kotim perlu pengawasan lebih
ketat lagi. Karena sangat rawan untuk diselewengkan. Informasi yang saya terima
dari petani, mereka sering kali kesulitan mendapatkan pupuk subsidi dan
walaupun ada hanya sedikit dan harganya juga lumayan mahal,” ujar
Juliansyah, Minggu (23/8).

 

Dirinya
mengatakan, sering langkanya pupuk subsidi di Kotim diduga kuat telah
diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akibat
lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Dan selama ini
tidak ada melihat distributor ataupun pengecer pupuk subsidi yang memasang
papan nama serta mencantumkan harga. Inilah merupakan bukti lemahnya pengawasan
pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Kotim ini.

Baca Juga :  Bapemperda Bahas Raperda Produk Unggulan

 

“Maka
dari itu, perlu adanya pengawasan yang ketat agar barang yang disubsidi
menggunakan uang negara tersebut tidak diselewengkan. Selain pengawasan secara
ketat, sistem pendistribusian pupuk subsidi itu juga perlu dibenahi agar pupuk
tersebut benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan,” ucap
Juliansyah.

 

Menurutnya,
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M.DAG/PER/6/2011 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Pertanian, bahwa pupuk
bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya
mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan atau petani
di sektor pertanian.

 

“Jenis
pupuk yang disubsidi oleh pemerintah adalah pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA,
pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya. Dan dalam ketentuannya,
distributor melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap kinerja
pengecer dalam melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi kepada letani atau
kelompok tani di wilayah tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan
dan penilaiannya tersebut kepada produsen yang menunjuknya,” terangnya.

Baca Juga :  Lelang Jabatan Sekda Harus Trasparan dan Sesuai Regulasi

 

Politisi
Partai Gerindra ini juga mengatakan, distributor juga wajib memasang papan nama
dengan ukuran 1 x 1,5 meter sebagai distributor pupuk yang ditunjuk resmi oleh
produsen di wilayah tanggung jawabnya.

 

Kalau
mengacu pada aturan yang berlaku, tentunya penyaluran pupuk subsidi di
Kabupaten Kotim ini banyak terjadi pelanggaran, maka sistem pendistribusiannya
juga harus diperbaiki.

 

“Pemerintah
pusat telah menganggarkan subsidi pupuk itu melalui anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN) untuk para petani. Kami tidak mau kehilangan jatah
subsidi itu dan berharap pupuk tersebut bisa 
tepat sasaran, dan para petanilah yang harus menikmati subsidi
itu,” tutupnya.

 

SAMPIT,KALTENGPOS.CO-Sekretaris Komisi II
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Juliansyah ST meminta kepada
pemerintah daerah melalui intansi terkait untuk memperketat pengawasan terhadap
pendistribusian pupuk subsidi di daerah ini.

 

“Kami
meminta agar pupuk bersubsidi untuk para petani di Kotim perlu pengawasan lebih
ketat lagi. Karena sangat rawan untuk diselewengkan. Informasi yang saya terima
dari petani, mereka sering kali kesulitan mendapatkan pupuk subsidi dan
walaupun ada hanya sedikit dan harganya juga lumayan mahal,” ujar
Juliansyah, Minggu (23/8).

 

Dirinya
mengatakan, sering langkanya pupuk subsidi di Kotim diduga kuat telah
diselewengkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Hal tersebut akibat
lemahnya pengawasan dari pemerintah daerah dan instansi terkait. Dan selama ini
tidak ada melihat distributor ataupun pengecer pupuk subsidi yang memasang
papan nama serta mencantumkan harga. Inilah merupakan bukti lemahnya pengawasan
pendistribusian pupuk subsidi di Kabupaten Kotim ini.

Baca Juga :  Bapemperda Bahas Raperda Produk Unggulan

 

“Maka
dari itu, perlu adanya pengawasan yang ketat agar barang yang disubsidi
menggunakan uang negara tersebut tidak diselewengkan. Selain pengawasan secara
ketat, sistem pendistribusian pupuk subsidi itu juga perlu dibenahi agar pupuk
tersebut benar-benar sampai kepada petani yang membutuhkan,” ucap
Juliansyah.

 

Menurutnya,
berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 17/M.DAG/PER/6/2011 tentang
Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Pertanian, bahwa pupuk
bersubsidi adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya
mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan atau petani
di sektor pertanian.

 

“Jenis
pupuk yang disubsidi oleh pemerintah adalah pupuk urea, pupuk SP 36, pupuk ZA,
pupuk NPK dan jenis pupuk bersubsidi lainnya. Dan dalam ketentuannya,
distributor melakukan pembinaan, pengawasan, dan penilaian terhadap kinerja
pengecer dalam melaksanakan penjualan pupuk bersubsidi kepada letani atau
kelompok tani di wilayah tanggung jawabnya serta melaporkan hasil pengawasan
dan penilaiannya tersebut kepada produsen yang menunjuknya,” terangnya.

Baca Juga :  Lelang Jabatan Sekda Harus Trasparan dan Sesuai Regulasi

 

Politisi
Partai Gerindra ini juga mengatakan, distributor juga wajib memasang papan nama
dengan ukuran 1 x 1,5 meter sebagai distributor pupuk yang ditunjuk resmi oleh
produsen di wilayah tanggung jawabnya.

 

Kalau
mengacu pada aturan yang berlaku, tentunya penyaluran pupuk subsidi di
Kabupaten Kotim ini banyak terjadi pelanggaran, maka sistem pendistribusiannya
juga harus diperbaiki.

 

“Pemerintah
pusat telah menganggarkan subsidi pupuk itu melalui anggaran pendapatan dan
belanja negara (APBN) untuk para petani. Kami tidak mau kehilangan jatah
subsidi itu dan berharap pupuk tersebut bisa 
tepat sasaran, dan para petanilah yang harus menikmati subsidi
itu,” tutupnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru