33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dua Kemungkinan Ini Menanti Kepsek dan 2 Guru SMPN 8 yang Terjaring OT

PALANGKA RAYA – Hingga saat ini, Kepala SMPN 8 Palangka Raya, SA
dan 2 orang guru yakni S dan R, masih menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan
Negeri Palangka Raya (Kejari) Palangka Raya. Ketiganya terjaring operasi
tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Sabtu (29/6/2019).

Tim kejaksaan yang melakukan OTT
juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya uang tunai dalam tiga
amplop serta beberapa dokumen lainnya.

(Baca juga: Ini Barang Bukti yang Diamankan Dalam OTT Kepala SMPN 8 Palangka Raya)

Meski demikian, ketiga oknum guru
ini masih berstatus sebagai terperiksa. Tim penyidik memiliki waktu 1×24 jam
untuk melakukan pemeriksaan, sebelum menentukan status ketiga orang itu selanjut.

“Masih menunggu hasil
pemeriksaan. Kita ada waktu 1×24 jam. Tergantung nanti hasil pemeriksaannya
seperti apa, baru diputuskan statusnya,” kata Kajari Palangka Raya, Zet Tadung
Allo melalui Kasi Intel, Mahdi Suryanto.

Baca Juga :  Karena Kondisi Medis Tertentu, Dua Jemaah Haji Kalteng Pulang Lebih Cepat

(Baca juga: Begini Modus Pungli dan Pemerasan Oknum Kepsek dan Guru SMPN 8 Palangka
Raya
)

Namun menurut Mahdi, status para terperiksa
tersebut ada 2 kemungkinan, yakni ditetapkan sebagai tersangka dan harus
diselesaikan secara hukum, atau hanya akan dilakukan pembinaan.

“Nanti tunggu selesai
pemeriksaan kami ungkapkan. Karena kita menganut asas praduga tak
bersalah,” pungkasnya. (atm/nto)

PALANGKA RAYA – Hingga saat ini, Kepala SMPN 8 Palangka Raya, SA
dan 2 orang guru yakni S dan R, masih menjalani pemeriksaan oleh tim Kejaksaan
Negeri Palangka Raya (Kejari) Palangka Raya. Ketiganya terjaring operasi
tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Sabtu (29/6/2019).

Tim kejaksaan yang melakukan OTT
juga mengamankan beberapa barang bukti, di antaranya uang tunai dalam tiga
amplop serta beberapa dokumen lainnya.

(Baca juga: Ini Barang Bukti yang Diamankan Dalam OTT Kepala SMPN 8 Palangka Raya)

Meski demikian, ketiga oknum guru
ini masih berstatus sebagai terperiksa. Tim penyidik memiliki waktu 1×24 jam
untuk melakukan pemeriksaan, sebelum menentukan status ketiga orang itu selanjut.

“Masih menunggu hasil
pemeriksaan. Kita ada waktu 1×24 jam. Tergantung nanti hasil pemeriksaannya
seperti apa, baru diputuskan statusnya,” kata Kajari Palangka Raya, Zet Tadung
Allo melalui Kasi Intel, Mahdi Suryanto.

Baca Juga :  Karena Kondisi Medis Tertentu, Dua Jemaah Haji Kalteng Pulang Lebih Cepat

(Baca juga: Begini Modus Pungli dan Pemerasan Oknum Kepsek dan Guru SMPN 8 Palangka
Raya
)

Namun menurut Mahdi, status para terperiksa
tersebut ada 2 kemungkinan, yakni ditetapkan sebagai tersangka dan harus
diselesaikan secara hukum, atau hanya akan dilakukan pembinaan.

“Nanti tunggu selesai
pemeriksaan kami ungkapkan. Karena kita menganut asas praduga tak
bersalah,” pungkasnya. (atm/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru