PALANGKA RAYA – Kisruh pemilihan Ketua Komite
Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kalteng, berujung gugatan. Mantan Kadis
Kehutanan Provinsi Kalteng Sipet Hermanto selaku
pimpinan sidang dan anggota pimpinan sidang Musprov KONI beberapa waktu
lalu, menjadi tergugat utama dalam
gugatan yang dilayangkan Rahmadi G Lentam ke Badan Arbritase Olahraga Indonesia
(BAORI).
“Draf gugatan sudah saya persiapkan dan
menunggu waktu yang tepat untuk menyampaikan gugatan tersebut. Gugatan saya
layangkan ke BAORI, yang memang memiliki kewenangan terkait hal itu,” kata
calon Ketua KONI Kalteng Rahmadi G Lentam, Selasa (7/1).
Dia mengatakan, guagatan tersebut terpaksa
dilayangkan karena adanya pelannggaran terhadap tata tertib
(Tatib) Musyawarah Olaharaga Provinsi (Musorprov) dan Anggaran Dasar Rumah
Tangga KONI terkait pemilihan ketua. Sebab, salah satu calon pada Musurprov
tersebut tidak memenuhi syarat, tetapi dipaksakan hingga membuat pemilihan
tidak tertib sesuai aturan.
“Pihak yang saya gugat adalah pimpinan sidang,
terutama Sipet Hermanto dan pimpinan sidang lainnya. Jelas dalam aturan dan
Tatib Musurprov bakal calon yang tidak memenuhi syarat harus digugurkan, tetapi
pimpinna sidang tidak memutuskan hal itu saat
Musorprov berlangaung. Ini yang menjadi tanda tanya bagi kita semua,”
ucapnya.
Selain Sipet Hermanti dan pimpinan sidang lainnya,
Rahmadi juga menggugat beberapa panitia pelaksana penjaringan yang tidak
bekerja sesuai prosedur.
Gugatan atas pelaksanaan Musorprov KONI Kalteng yang
tidak sesuai dengan tatib dan AD/ART KONI tersebut, dipastikan akan dilayangkan
pada Januairi oleh Rahmadi ke BAORI. “Januari juga gugatan kita layangkan.
Keinginan kita adalah agar persoalan pemilihan Ketua KONI Kalteng dapat
berjalan sebagaimana mestinya,” pungkasnya. (arj)