30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PSU di TPS 50 Nanga Bulik, Partisipasi Masyarakat Berkurang

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 050 Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau pada Sabtu (24/2/2024).

Pemungutan suara PSU ini dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.

“PSU hari ini berjalan aman, tertib dan lancar,” kata Ketua PPS Nanga Bulik Fahrudin Fitriya saat berada di TPS 50 Kelurahan Nanga Bulik.

Ia mengatakan PSU di TPS 50 ini sesuai rekomendasi Bawaslu, Panwascam dan hasil rapat pleno sesuai perundang-undangan kepemiluan yang berlaku.

“PSU di TPS 50 ini hanya dilakukan dua jenis yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden dan DPD,” katanya.

Baca Juga :  Mukhtarudin: Esensi Kontestasi Politik Harus Bermuara Pada Kepentingan Rakyat

Menurut dia PSU di TPS ini berbeda dengan pemilu sebelumnya pada Rabu (14/2) karena partisipasi masyarakat yang mengikuti PSU berkurang dan dan hasil dari PSU ini adalah hasil pemungutan pemilu yang akan diplenokan lagi di tingkat kecamatan.

Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi mengatakan, PSU ini karena adanya pemilih ber-KTP luar daerah yang memaksa untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu kemarin Rabu (14/2) di TPS 50 Kelurahan Nanga Bulik.

“Ada 2 orang pemilih ber-KTP luar daerah ini yang memaksa untuk menggunakan hak pilih memilih calon presiden dan DPD pada pemilu kemarin, sehingga Bawaslu Lamandau merekomendasikan PSU di TPS ini,” katanya. (bib/pri)

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamandau menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilu 2024 di TPS 050 Kelurahan Nanga Bulik, Kabupaten Lamandau pada Sabtu (24/2/2024).

Pemungutan suara PSU ini dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 WIB dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.

“PSU hari ini berjalan aman, tertib dan lancar,” kata Ketua PPS Nanga Bulik Fahrudin Fitriya saat berada di TPS 50 Kelurahan Nanga Bulik.

Ia mengatakan PSU di TPS 50 ini sesuai rekomendasi Bawaslu, Panwascam dan hasil rapat pleno sesuai perundang-undangan kepemiluan yang berlaku.

“PSU di TPS 50 ini hanya dilakukan dua jenis yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden dan DPD,” katanya.

Baca Juga :  Mukhtarudin: Esensi Kontestasi Politik Harus Bermuara Pada Kepentingan Rakyat

Menurut dia PSU di TPS ini berbeda dengan pemilu sebelumnya pada Rabu (14/2) karena partisipasi masyarakat yang mengikuti PSU berkurang dan dan hasil dari PSU ini adalah hasil pemungutan pemilu yang akan diplenokan lagi di tingkat kecamatan.

Ketua KPU Lamandau Wawan Kusnadi mengatakan, PSU ini karena adanya pemilih ber-KTP luar daerah yang memaksa untuk menggunakan hak pilihnya pada pemilu kemarin Rabu (14/2) di TPS 50 Kelurahan Nanga Bulik.

“Ada 2 orang pemilih ber-KTP luar daerah ini yang memaksa untuk menggunakan hak pilih memilih calon presiden dan DPD pada pemilu kemarin, sehingga Bawaslu Lamandau merekomendasikan PSU di TPS ini,” katanya. (bib/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru