28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kepala Sekolah Diminta Mengawasi Pelaksanaan Sistem WFH dan WFO

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah meminta kepada Kepala Sekolah baik di SMP maupun SD untuk  mengawasi pelaksanaan sistem Work From Home dan Work From Office di Sekolah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya , Akhmad Fauliansyah, berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan  no:420/418/870/UM.PEG/VII/2021 perihal Perpanjangan penundaan PTM Terbatas Tahun Ajaran 2021/2022.

“Kepala sekolah baik SMP maupun SD diminta untuk awasi pelaksanaan sistem WFH maupun WFO di Sekolah selama pemberlakuan belajar dari rumah” kata Akhmad Fauliansyah, Kamis (29/7).

Dalam aturannya disebutkan bahwa Kehadiran guru di sekolah untuk melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari total seluruh guru. Pengaturan guru yang WFH dan WFO diserahkan kepada Kepala Sekolah masing masing.

Baca Juga :  Jangan Membakar Hutan dan Lahan! Jika Abai, Denda Rp5 Miliar

“Apabila ada  guru yang ditemukan sedang terkonfirmasi positif Covid-19 dan/atau sedang sakit yang gejalanya menyerupai gejala Covid-19 tidak diperkenankan hadir di sekolah untuk melaksanakan WFO” tukasnya.

Sebelumnya,Penundaan PTM Terbatas tersebut diberlakukan dari Tanggal 26 Juli sampai tanggal 31 Juli 2021. Terkait hal tersebut Pembelajaran Jarak Jauh kembali diterapkan selama penundaan PTM Terbatas.

“Penundaan pelaksanaan PTM Terbatas tahun ajaran 2021/2022 untuk sementara diperpanjang dari tanggal 26 sampai 31 Juli 2021 dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19” tukasnya.

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah meminta kepada Kepala Sekolah baik di SMP maupun SD untuk  mengawasi pelaksanaan sistem Work From Home dan Work From Office di Sekolah.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya , Akhmad Fauliansyah, berdasarkan surat dari Dinas Pendidikan  no:420/418/870/UM.PEG/VII/2021 perihal Perpanjangan penundaan PTM Terbatas Tahun Ajaran 2021/2022.

“Kepala sekolah baik SMP maupun SD diminta untuk awasi pelaksanaan sistem WFH maupun WFO di Sekolah selama pemberlakuan belajar dari rumah” kata Akhmad Fauliansyah, Kamis (29/7).

Dalam aturannya disebutkan bahwa Kehadiran guru di sekolah untuk melaksanakan WFO maksimal 50 persen dari total seluruh guru. Pengaturan guru yang WFH dan WFO diserahkan kepada Kepala Sekolah masing masing.

Baca Juga :  Jangan Membakar Hutan dan Lahan! Jika Abai, Denda Rp5 Miliar

“Apabila ada  guru yang ditemukan sedang terkonfirmasi positif Covid-19 dan/atau sedang sakit yang gejalanya menyerupai gejala Covid-19 tidak diperkenankan hadir di sekolah untuk melaksanakan WFO” tukasnya.

Sebelumnya,Penundaan PTM Terbatas tersebut diberlakukan dari Tanggal 26 Juli sampai tanggal 31 Juli 2021. Terkait hal tersebut Pembelajaran Jarak Jauh kembali diterapkan selama penundaan PTM Terbatas.

“Penundaan pelaksanaan PTM Terbatas tahun ajaran 2021/2022 untuk sementara diperpanjang dari tanggal 26 sampai 31 Juli 2021 dan akan ditinjau kembali dengan memperhatikan status zonasi wilayah penyebaran Covid-19” tukasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru