26.9 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

IKIP Kalteng Peringkat 31 Nasional, Ini Saran KI Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Informasi Pusat telah merilis Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 untuk seluruh wilayah provinsi di Indonesia. Dari hasil rilis yang dikeluarkan tersebut, Bali dan Kalimantan Barat menjadi dua provinsi yang termasuk skor tertinggi dengan kategori baik (80-89) dengan masing masing 83,15 dan 80,38.

Sedangkan 30 provinsi lainnya sendiri termasuk skor sedang (60-79), termasuk Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di posisi 31 secara nasional dengan skor 65,11 dengan kategori sedang. Angka tersebut termasuk di bawah skor rata-rata IKIP Nasional yakni 71,37.

Ketua KI Provinsi Kalimantan Tengah, Daan Rismon mengatakan bahwa Penyusunan IKIP ini secara nasional maupun provinsi  baru d mulai tahun ini,  sehingga belum ada perbandingan dari tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Budi Doremi Pukau Warga Palangka Raya di Perayaan Tahun Baru 2023

Menindaklanjuti dari skor IKIP Provinsi Kalimantan Tengah, KI Provinsi Kalimantan Tengah mendorong badan publik khususnya badan publik pemerintah diwilayah provinsi Kalimantan Tengah untuk menganggarkan dana yang optimal untuk Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) dalam rangka pelayanan informasi public baik pelatihan sumber daya manusia (SDM) maupun operasional: serta tata kelola pelayanan dan daftar informasi publik (DIP).

“Mendorong badan publik khususnya badan publik pemerintah diwilayah provinsi Kalimantan Tengah untuk mengatur secara khusus/detail terkait regulasi keterbukaan informasi public pada badan public sebagai bentuk elaborasi dari UU KIP dan PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP dalam rangka mewujudkan keterbukan informasi yang semakin baik,” kata Daan Rismon, Senin (20/9).

Baca Juga :  Kasi Pidsus Kejari Palangkaraya Berganti

Selain itu, ia juga mendorong badan publik khususnya badan publik pemerintah diwilayah provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan sosialisasi secara massif terhadap UU KIP dan PP Nomor 61 Tahun 2010 yang sampai saat ini pelaksanaannya belum berjalan secara optimal.

“Mendorong pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan anggaran yang optimal kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai UU KIP untuk menciptakan keterbukaan informasi yang semakin baik, dan diantaranya dalam rangka melaksanakan monitoring evaluasi terhadap badan publik untuk pemberian penghargaan keterbukaan informasi publik serta dalam melakukan penyusunan IKIP selanjutnya ditahun 2022,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Komisi Informasi Pusat telah merilis Indeks Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2021 untuk seluruh wilayah provinsi di Indonesia. Dari hasil rilis yang dikeluarkan tersebut, Bali dan Kalimantan Barat menjadi dua provinsi yang termasuk skor tertinggi dengan kategori baik (80-89) dengan masing masing 83,15 dan 80,38.

Sedangkan 30 provinsi lainnya sendiri termasuk skor sedang (60-79), termasuk Provinsi Kalimantan Tengah yang berada di posisi 31 secara nasional dengan skor 65,11 dengan kategori sedang. Angka tersebut termasuk di bawah skor rata-rata IKIP Nasional yakni 71,37.

Ketua KI Provinsi Kalimantan Tengah, Daan Rismon mengatakan bahwa Penyusunan IKIP ini secara nasional maupun provinsi  baru d mulai tahun ini,  sehingga belum ada perbandingan dari tahun sebelumnya.

Baca Juga :  Budi Doremi Pukau Warga Palangka Raya di Perayaan Tahun Baru 2023

Menindaklanjuti dari skor IKIP Provinsi Kalimantan Tengah, KI Provinsi Kalimantan Tengah mendorong badan publik khususnya badan publik pemerintah diwilayah provinsi Kalimantan Tengah untuk menganggarkan dana yang optimal untuk Pejabat Pengelola Informasi Publik (PPID) dalam rangka pelayanan informasi public baik pelatihan sumber daya manusia (SDM) maupun operasional: serta tata kelola pelayanan dan daftar informasi publik (DIP).

“Mendorong badan publik khususnya badan publik pemerintah diwilayah provinsi Kalimantan Tengah untuk mengatur secara khusus/detail terkait regulasi keterbukaan informasi public pada badan public sebagai bentuk elaborasi dari UU KIP dan PP Nomor 61 Tahun 2010 tentang pelaksanaan UU KIP dalam rangka mewujudkan keterbukan informasi yang semakin baik,” kata Daan Rismon, Senin (20/9).

Baca Juga :  Kasi Pidsus Kejari Palangkaraya Berganti

Selain itu, ia juga mendorong badan publik khususnya badan publik pemerintah diwilayah provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan sosialisasi secara massif terhadap UU KIP dan PP Nomor 61 Tahun 2010 yang sampai saat ini pelaksanaannya belum berjalan secara optimal.

“Mendorong pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan anggaran yang optimal kepada Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang sesuai UU KIP untuk menciptakan keterbukaan informasi yang semakin baik, dan diantaranya dalam rangka melaksanakan monitoring evaluasi terhadap badan publik untuk pemberian penghargaan keterbukaan informasi publik serta dalam melakukan penyusunan IKIP selanjutnya ditahun 2022,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru