26.9 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Harianja Siap Melawan PT SAL

MUARA TEWEH – Mangarai
Fidel Harianja dengan santai menyatakan sikap akan melawan laporan yang
dilayangkan PT Satria Abdi Lestari (PT SAL) terhadap dirinya. Dimana perusahaan
itu telah melaporkan dia tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik
perusahaan.

“Yang pasti kami
melawan. Sekarang ini kami masih berkoordinasi dengan rekanan yang lain,” tegasnya,
Rabu (11/12).

Karena sebelumnya, Jack
Boyd Lapian selaku Direktur Humas PT SAL melaporkan Mangarai Fidel Harianja
atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik perusahaan itu. Katanya, semua
tuduhan yang dilayangkan kepada PT SAL tidak benar dan hanya membuat
penggiringan opini publik.

“Semua tuduhan
terlapor kepada PT SAL tidak benar alias fitnah dan diduga mengandung tindak
pidana pencemaran nama baik” kata Jack belum lama ini.

Baca Juga :  Tim Yustisi Diingatkan Jalankan Tugas Harus Humanis dan Jangan Arogan

Jack Boyd Lapian
melaporkan Mangarai Fidel Harianja ke Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Sabtu (7/12) sesuai laporan polisi
nomor LP/L/304/XII/RES.1.14/2019/SPKT.

Perselisihan itu
bermula saat warga Desa Nihan dan Desa Mukut di Kecamatan Lahei Barat dan Desa
Pendreh di Kecamatan Teweh Tengah mempercayakan kepada Mangarai Fidel Harianja
untuk menyelesaikan persoalan masyarakat dengan PT SAL.

Sebab, pihaknya menilai
perusahaan tidak serius melaksanakan manajemen organisasi dan administrasi
usaha perkebunan kelapa sawit. Perusahaan juga dianggap tidak serius
melaksanakan kemitraan dengan warga pemberi lahan dan PT SAL tidak konsisten
melaksanakan perjanjian kemitraan dengan warga setempat.

Warga desa pun menuntut agar izin hak guna usaha
(HGU) dan izin usaha perkebunan kelapa sawit PT SAL dicabut. Juga mengembalikan
lahan perusahaan kepada warga dan melakukan audit secara menyeluruh terhadap
perusahaan itu. (adl/ens)

Baca Juga :  Menjabat Sebagai Kapolres Jadi Tantangan Dalam Menjalankan Tugas

MUARA TEWEH – Mangarai
Fidel Harianja dengan santai menyatakan sikap akan melawan laporan yang
dilayangkan PT Satria Abdi Lestari (PT SAL) terhadap dirinya. Dimana perusahaan
itu telah melaporkan dia tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik
perusahaan.

“Yang pasti kami
melawan. Sekarang ini kami masih berkoordinasi dengan rekanan yang lain,” tegasnya,
Rabu (11/12).

Karena sebelumnya, Jack
Boyd Lapian selaku Direktur Humas PT SAL melaporkan Mangarai Fidel Harianja
atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik perusahaan itu. Katanya, semua
tuduhan yang dilayangkan kepada PT SAL tidak benar dan hanya membuat
penggiringan opini publik.

“Semua tuduhan
terlapor kepada PT SAL tidak benar alias fitnah dan diduga mengandung tindak
pidana pencemaran nama baik” kata Jack belum lama ini.

Baca Juga :  Tim Yustisi Diingatkan Jalankan Tugas Harus Humanis dan Jangan Arogan

Jack Boyd Lapian
melaporkan Mangarai Fidel Harianja ke Direktorat Reserse Kriminal Umum
(Ditreskrimum) Polda Kalimantan Tengah, Sabtu (7/12) sesuai laporan polisi
nomor LP/L/304/XII/RES.1.14/2019/SPKT.

Perselisihan itu
bermula saat warga Desa Nihan dan Desa Mukut di Kecamatan Lahei Barat dan Desa
Pendreh di Kecamatan Teweh Tengah mempercayakan kepada Mangarai Fidel Harianja
untuk menyelesaikan persoalan masyarakat dengan PT SAL.

Sebab, pihaknya menilai
perusahaan tidak serius melaksanakan manajemen organisasi dan administrasi
usaha perkebunan kelapa sawit. Perusahaan juga dianggap tidak serius
melaksanakan kemitraan dengan warga pemberi lahan dan PT SAL tidak konsisten
melaksanakan perjanjian kemitraan dengan warga setempat.

Warga desa pun menuntut agar izin hak guna usaha
(HGU) dan izin usaha perkebunan kelapa sawit PT SAL dicabut. Juga mengembalikan
lahan perusahaan kepada warga dan melakukan audit secara menyeluruh terhadap
perusahaan itu. (adl/ens)

Baca Juga :  Menjabat Sebagai Kapolres Jadi Tantangan Dalam Menjalankan Tugas

Terpopuler

Artikel Terbaru