28.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Berbahaya, Jangan Minta Sumbangan Pembangunan Masjid di Tengah Jalan

SAMPIT, PROKALTENG.CO-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor mengingatkan pengurus rumah ibadah tidak menarik sumbangan dana pembangunan masjid di tengah jalan raya.  Dia tidak cara tersebut membahayakan nyawa petugas yang menarik sumbangan.

“Saya tidak melarang pengurus masjid meminta sumbangan. Namun jangan di tengah jalan. Hal itu berpotensi menimbulkan kecelakaan yang membahayakan petugas penarik sumbangan itu sendiri,” kata Halikinnor, belum lama ini.

Selain itu, kata bupati meminta sumbangan di tengah jalan menyalahi aturan berlalu lintas. Oleh karena itu, dia mengimbau aktivitas meminta sumbangan dengan tujuan untuk pembangunan rumah ibadah seperti masjid atau musala di tengah jalan raya dihentikan.

Halikinnor mengatakan,  aktivitas meminta sumbangan bisa dilakukan di tepi jalan dengan menengadakan wadah untuk menampung uang yang diberikan oleh orang-orang yang melintasi jalan. "Menarik sumbangan di tepi jalan jauh lebih aman," tandasnya.

Baca Juga :  AKLAMASI ! Herianson Pimpin KONI Mura

Mantan Sekda Kotim itu menambahkan, tidak dilarangnya pengurus masjid meminta sumbangan sebab tujuannya adalah untuk kemaslahatan umat, hanya saja diharapkan para pengurus masjid lebih memperhatikan tata cara penggalangan dana agar tidak menyalahi aturan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Sebelumnya, Pemkab Kotim menyalurkan dana Rp13 miliar bantuan untuk rumah ibadah yang ada di daerah itu. Anggaran tersebut diperuntukan untuk 205 rumah ibadah. Penyalurannya dibagi menjadi tiga wilayah yakni utara sebesar Rp2.133.620.000 untuk 36 rumah ibadah.

Wilayah selatan Rp 2.304.700.000 untuk 46 rumah ibadah dan tengah Rp8.657.000.000 untuk 123 rumah ibadah. Selain itu juga ada bantuan untuk organisasi agama sebesar Rp3.160.000.000 untuk 18 organisasi keagamaan.

Baca Juga :  Sejumlah Sekolah Laksanakan PTM, Disdik Harus Melakukan Monitoring

 

SAMPIT, PROKALTENG.CO-Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Halikinnor mengingatkan pengurus rumah ibadah tidak menarik sumbangan dana pembangunan masjid di tengah jalan raya.  Dia tidak cara tersebut membahayakan nyawa petugas yang menarik sumbangan.

“Saya tidak melarang pengurus masjid meminta sumbangan. Namun jangan di tengah jalan. Hal itu berpotensi menimbulkan kecelakaan yang membahayakan petugas penarik sumbangan itu sendiri,” kata Halikinnor, belum lama ini.

Selain itu, kata bupati meminta sumbangan di tengah jalan menyalahi aturan berlalu lintas. Oleh karena itu, dia mengimbau aktivitas meminta sumbangan dengan tujuan untuk pembangunan rumah ibadah seperti masjid atau musala di tengah jalan raya dihentikan.

Halikinnor mengatakan,  aktivitas meminta sumbangan bisa dilakukan di tepi jalan dengan menengadakan wadah untuk menampung uang yang diberikan oleh orang-orang yang melintasi jalan. "Menarik sumbangan di tepi jalan jauh lebih aman," tandasnya.

Baca Juga :  AKLAMASI ! Herianson Pimpin KONI Mura

Mantan Sekda Kotim itu menambahkan, tidak dilarangnya pengurus masjid meminta sumbangan sebab tujuannya adalah untuk kemaslahatan umat, hanya saja diharapkan para pengurus masjid lebih memperhatikan tata cara penggalangan dana agar tidak menyalahi aturan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.

Sebelumnya, Pemkab Kotim menyalurkan dana Rp13 miliar bantuan untuk rumah ibadah yang ada di daerah itu. Anggaran tersebut diperuntukan untuk 205 rumah ibadah. Penyalurannya dibagi menjadi tiga wilayah yakni utara sebesar Rp2.133.620.000 untuk 36 rumah ibadah.

Wilayah selatan Rp 2.304.700.000 untuk 46 rumah ibadah dan tengah Rp8.657.000.000 untuk 123 rumah ibadah. Selain itu juga ada bantuan untuk organisasi agama sebesar Rp3.160.000.000 untuk 18 organisasi keagamaan.

Baca Juga :  Sejumlah Sekolah Laksanakan PTM, Disdik Harus Melakukan Monitoring

 

Terpopuler

Artikel Terbaru