30 C
Jakarta
Monday, May 6, 2024

RUKI Kanwil Kemenkumham Kalteng Ajak Siswa dan Siswi Mengenal KI

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) turut ambil bagian dalam kegiatan “Ruki Bergerak” yang digelar serentak di seluruh Provinsi se-Indonesia sebagai bagian dari rangkaian Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-24 Tahun 2024, Jumat (26/4/2024).

Guru Kekayaan Intelektual (Ruki) Kanwil Kemenkumham Kalteng mengajak siswa-siswi untuk mengenal terkait pelindungan Kekayaan Intelektual kepada siswa/i di Palangkaraya. Dengan harapan mereka dapat mulai mengenal dan memahami pentingnya pelindungan KI sejak dini.

Selain Ruki, untuk merayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024, Kanwil Kemenkumham Kalteng juga menggelar Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak “Mobile Intellectual Property Clinic” dan Podcast Kekayaan Intelektual untuk memberikan pelayanan dan diseminasi informasi terkait layanan kekayaan intelektual.

Kegiatan yang diselenggarakan di Palangkaraya ini dibuka secara langsung oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Dr. Joko Martanto dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhammad Mufid, Pejabat Administrator pada Kanwil Kemenkumham Kalteng, dosen, guru, mahasiswa dan Siswa/i SMA/SMK di Kota Palangkaraya.

Dalam rangkaian kegiatan merayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024, Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng menyerahkan 2 piagam penghargaan yaitu yang pertama kepada Rektor Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya atas partisipasinya dalam penampilan Seni Tari (Hak Cipta) pada acara Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng Tahun 2024.

Baca Juga :  Habib Al Habsy Safari Dakwah di Palangka Raya

Kedua, kepada Guru Kompetensi Keahlian Desain & Produksi Busana pada SMK Negeri 3 Palangkaraya atas partisipasinya dalam mendorong peningkatan Perlindungan Kekayaan Intelektual pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Palangkaraya di Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng Tahun 2024.

“Kegiatan Guru Kekayaan Intelektual dan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak sebagai wujud untuk meperkenalkan perlindungan Kekayaan Intelektual sejak dini kepada siswa/i serta merupakan wujud pelayanan Konsultasi dan Pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak yang menjadi salah satu program unggulan yang digagas oleh DJKI,” ucap Dr. Joko Martanto.

Program Guru Kekayaan Intelektual yang disingkat menjadi RUKI adalah program yang berangkat dari pemikiran tentang pentingnya edukasi terkait Kekayaan Intelektual yang sudah selayaknya ditanamkan sejak di bangku sekolah.

“Pengetahuan tersebut penting sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar akan pentingnya pelindungan dan menghargai Kekayaan Intelektual. Hal ini memiliki tujuan besar jangka panjang berupa kebangkitan ekonomi negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Anggota Parlemen Inggris

Memperkenalkan Kekayaan Intelektual kepada siswa/i sekolah tentu memiliki beberapa manfaat yang tak terbantahkan. Pertama, hal untuk membantu mengembangkan rasa hormat dan etika terhadap karya Kekayaan Intelektual orang lain.

“Kami berharap dengan memahami Kekayaan Intelektual juga turut membantu mengembangkan keterampilan kreatif. Siswa/i dapat terinspirasi oleh karya-karya orang lain, sehingga mendorong mereka untuk mengeksplorasi dan mengembangkan bakat, hingga menghasilkan karya maupun produk Kekayaan Intelektual,” pinta Joko.

Lebih lanjut Plh. Kepala Kntor Wilayah meyampaikan Mobile Intellectual Property Clinic ini diperlukan untuk mendorong potensi Kekayaan Intelektual Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan sehingga potensi Kekayaan Intelektual dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

“Melalui kolaborasi baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi maupun stakeholder lainnya Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak dapat menjangkau masyarakat banyak dalam memberikan layanan KI, sehingga diharapkan terjadi peningkatan baik kuantitas dan juga kualitas KI di Indonesia terlebih khusus pada Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Plh. Kakanwil Kemenkumham Kalteng. (tim)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah (Kanwil Kemenkumham Kalteng) turut ambil bagian dalam kegiatan “Ruki Bergerak” yang digelar serentak di seluruh Provinsi se-Indonesia sebagai bagian dari rangkaian Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia ke-24 Tahun 2024, Jumat (26/4/2024).

Guru Kekayaan Intelektual (Ruki) Kanwil Kemenkumham Kalteng mengajak siswa-siswi untuk mengenal terkait pelindungan Kekayaan Intelektual kepada siswa/i di Palangkaraya. Dengan harapan mereka dapat mulai mengenal dan memahami pentingnya pelindungan KI sejak dini.

Selain Ruki, untuk merayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024, Kanwil Kemenkumham Kalteng juga menggelar Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak “Mobile Intellectual Property Clinic” dan Podcast Kekayaan Intelektual untuk memberikan pelayanan dan diseminasi informasi terkait layanan kekayaan intelektual.

Kegiatan yang diselenggarakan di Palangkaraya ini dibuka secara langsung oleh Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng, Dr. Joko Martanto dan dihadiri oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Muhammad Mufid, Pejabat Administrator pada Kanwil Kemenkumham Kalteng, dosen, guru, mahasiswa dan Siswa/i SMA/SMK di Kota Palangkaraya.

Dalam rangkaian kegiatan merayakan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2024, Plh. Kepala Kanwil Kemenkumham Kalteng menyerahkan 2 piagam penghargaan yaitu yang pertama kepada Rektor Institut Agama Hindu Negeri Tampung Penyang Palangkaraya atas partisipasinya dalam penampilan Seni Tari (Hak Cipta) pada acara Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak di Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng Tahun 2024.

Baca Juga :  Habib Al Habsy Safari Dakwah di Palangka Raya

Kedua, kepada Guru Kompetensi Keahlian Desain & Produksi Busana pada SMK Negeri 3 Palangkaraya atas partisipasinya dalam mendorong peningkatan Perlindungan Kekayaan Intelektual pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 3 Palangkaraya di Jajaran Kanwil Kemenkumham Kalteng Tahun 2024.

“Kegiatan Guru Kekayaan Intelektual dan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak sebagai wujud untuk meperkenalkan perlindungan Kekayaan Intelektual sejak dini kepada siswa/i serta merupakan wujud pelayanan Konsultasi dan Pendampingan Layanan Kekayaan Intelektual Bergerak yang menjadi salah satu program unggulan yang digagas oleh DJKI,” ucap Dr. Joko Martanto.

Program Guru Kekayaan Intelektual yang disingkat menjadi RUKI adalah program yang berangkat dari pemikiran tentang pentingnya edukasi terkait Kekayaan Intelektual yang sudah selayaknya ditanamkan sejak di bangku sekolah.

“Pengetahuan tersebut penting sebagai bekal untuk menciptakan generasi yang sadar akan pentingnya pelindungan dan menghargai Kekayaan Intelektual. Hal ini memiliki tujuan besar jangka panjang berupa kebangkitan ekonomi negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Menkumham Promosikan Kebebasan Beragama Indonesia di Anggota Parlemen Inggris

Memperkenalkan Kekayaan Intelektual kepada siswa/i sekolah tentu memiliki beberapa manfaat yang tak terbantahkan. Pertama, hal untuk membantu mengembangkan rasa hormat dan etika terhadap karya Kekayaan Intelektual orang lain.

“Kami berharap dengan memahami Kekayaan Intelektual juga turut membantu mengembangkan keterampilan kreatif. Siswa/i dapat terinspirasi oleh karya-karya orang lain, sehingga mendorong mereka untuk mengeksplorasi dan mengembangkan bakat, hingga menghasilkan karya maupun produk Kekayaan Intelektual,” pinta Joko.

Lebih lanjut Plh. Kepala Kntor Wilayah meyampaikan Mobile Intellectual Property Clinic ini diperlukan untuk mendorong potensi Kekayaan Intelektual Indonesia dari segi kuantitas maupun kualitas permohonan sehingga potensi Kekayaan Intelektual dapat menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi nasional yang dampaknya akan dirasakan oleh masyarakat Indonesia.

“Melalui kolaborasi baik dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi maupun stakeholder lainnya Mobile Intellectual Property Clinic atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak dapat menjangkau masyarakat banyak dalam memberikan layanan KI, sehingga diharapkan terjadi peningkatan baik kuantitas dan juga kualitas KI di Indonesia terlebih khusus pada Provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Plh. Kakanwil Kemenkumham Kalteng. (tim)

Terpopuler

Artikel Terbaru