27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Begini Sikap Ormas di Kapuas, Menyikapi Postingan Oknum Guru Madrasah

KUALA KAPUAS –
Pelaporan terhadap oknun guru yang memposting kata-kata diduga ujaran kebencian
di Facebook (FB) dengan akun Bang Jalal, agar diproses hukum terus mengalir.
Bahkan Jumat (29/11) pukul 15.45 WIB, dukungan-dukungan yang terkumpul dari sejumlah
pihak diberikan ke Polres Kapuas.

Dukungan untuk proses hukum oknum
guru itu datang dari berbagai organisasi masyarakat. Seperti Gerakan Pemuda
Asli Kalimantan (GEPAK), Majelis Pecinta Rasul HBI Al Washilah Basarang
Kabupaten Kapuas, Majelis Maulid Al Habsyi Masjid Agung Al Mukarram Amanah
Kuala Kapuas, dan Perkumpulan Grup Maulid Pecinta Rasul Komplek Pasar Kuala
Kapuas.

Dalam surat pernyataan
bersama, mereka mengambil sikap dan membuat pernyataan bersama mendukung
pelaporan terhadap status akun Facebook Bang Jalal Selasa 26 November 2019 ke kepolisian
oleh Forum Masyarakat Bela Rakyat dan Umat Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram

Menurut Ketua Masjid
Maulid Al Habsyi Masjid Agung Al Mukarram, Habib Hamzah bin Muhsin bin Umar
Al-Balghaists, pihaknya mendukung polisi yang telah menerima laporan dari Forum
Masyarakat Bela Rakyat dan Umat untuk dilakukan proses hukum kepada terlapor.
Karena statusnya di media sosial (medsos) itu menimbulkan suasana gaduh dan
menjadi permusuhan hingga perpecahan sebagian kelompok masyarakat di Kapuas.

“Khusus yang
selama ini kehidupan beragamanya sangat aman, damai, dinamis, saling harga
menghargai kepada sesama saudaranya yang berbeda, baik kepada sesama kelompok, ras,
golongan maupun agama, terlebih kepada sesama saudaranya yang seiman,”
tegasnya.

Terlapor adalah seorang
tokoh agama dan guru pada Madrasah Aliyah di lingkup Kementerian Agama
Kabupaten Kapuas. Ppernyataannya yang ditulis di akun Facebook miliknya
tersebut dianggap sangat radikal dan menyakiti hati umat muslim di Kapuas.

Baca Juga :  BPD Bersama Kades Harus Mampu Menciptakan Iklim Kondusif

“Kami
berkesimpulan perbuatan yang dilakukan terlapor telah sesuai dengan rumusan
delik yang terkandung dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45a Undang-Undang Nomor
19 tahun 2016 tentang transaksi dan informasi elektronik. Yaitu dengan sengaja
menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan atau kelompok tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan
dapat dipidana dengan pasal tersebut,” kata Ketua Gepak Habib Said Abdul
Rafiq yang juga merupakan adik kandung Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail
itu.

Dia berharap kepada kepolisian untuk segera
memproses hukum terkait status ujaran kebencian tersebut, agar di kemudian hari
tidak terjadi hal yang serupa. “Sehingga masyarakat Kapuas menjadi
masyarakat yang aman, damai, adil, makmur, sejahtera di bawah bingkai Pancasila
dan Ridho Allah SWT,” tegasnya. (alh/ens)

KUALA KAPUAS –
Pelaporan terhadap oknun guru yang memposting kata-kata diduga ujaran kebencian
di Facebook (FB) dengan akun Bang Jalal, agar diproses hukum terus mengalir.
Bahkan Jumat (29/11) pukul 15.45 WIB, dukungan-dukungan yang terkumpul dari sejumlah
pihak diberikan ke Polres Kapuas.

Dukungan untuk proses hukum oknum
guru itu datang dari berbagai organisasi masyarakat. Seperti Gerakan Pemuda
Asli Kalimantan (GEPAK), Majelis Pecinta Rasul HBI Al Washilah Basarang
Kabupaten Kapuas, Majelis Maulid Al Habsyi Masjid Agung Al Mukarram Amanah
Kuala Kapuas, dan Perkumpulan Grup Maulid Pecinta Rasul Komplek Pasar Kuala
Kapuas.

Dalam surat pernyataan
bersama, mereka mengambil sikap dan membuat pernyataan bersama mendukung
pelaporan terhadap status akun Facebook Bang Jalal Selasa 26 November 2019 ke kepolisian
oleh Forum Masyarakat Bela Rakyat dan Umat Kabupaten Kapuas.

Baca Juga :  Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram

Menurut Ketua Masjid
Maulid Al Habsyi Masjid Agung Al Mukarram, Habib Hamzah bin Muhsin bin Umar
Al-Balghaists, pihaknya mendukung polisi yang telah menerima laporan dari Forum
Masyarakat Bela Rakyat dan Umat untuk dilakukan proses hukum kepada terlapor.
Karena statusnya di media sosial (medsos) itu menimbulkan suasana gaduh dan
menjadi permusuhan hingga perpecahan sebagian kelompok masyarakat di Kapuas.

“Khusus yang
selama ini kehidupan beragamanya sangat aman, damai, dinamis, saling harga
menghargai kepada sesama saudaranya yang berbeda, baik kepada sesama kelompok, ras,
golongan maupun agama, terlebih kepada sesama saudaranya yang seiman,”
tegasnya.

Terlapor adalah seorang
tokoh agama dan guru pada Madrasah Aliyah di lingkup Kementerian Agama
Kabupaten Kapuas. Ppernyataannya yang ditulis di akun Facebook miliknya
tersebut dianggap sangat radikal dan menyakiti hati umat muslim di Kapuas.

Baca Juga :  BPD Bersama Kades Harus Mampu Menciptakan Iklim Kondusif

“Kami
berkesimpulan perbuatan yang dilakukan terlapor telah sesuai dengan rumusan
delik yang terkandung dalam Pasal 28 ayat (2) junto Pasal 45a Undang-Undang Nomor
19 tahun 2016 tentang transaksi dan informasi elektronik. Yaitu dengan sengaja
menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
dan atau kelompok tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan
dapat dipidana dengan pasal tersebut,” kata Ketua Gepak Habib Said Abdul
Rafiq yang juga merupakan adik kandung Wakil Gubernur Kalteng Habib Said Ismail
itu.

Dia berharap kepada kepolisian untuk segera
memproses hukum terkait status ujaran kebencian tersebut, agar di kemudian hari
tidak terjadi hal yang serupa. “Sehingga masyarakat Kapuas menjadi
masyarakat yang aman, damai, adil, makmur, sejahtera di bawah bingkai Pancasila
dan Ridho Allah SWT,” tegasnya. (alh/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru