30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ini yang akan Dilakukan Polisi Jika Angkutan Melebihi Dimensi dan Tona

MUARA TEWEH – Polres
Barito Utara melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bakal melakukan tindakan
terhadap angkutan yang melebihi dimensi kendaraan serta muatan yang melebihi
tonase.

Kapolres Barito Utara
(Batara) AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasatlantas AKP Asdini Pratama Putra
mengatakan, berdasarkan peraturan, angkutan yang sudah melebihi dimensi standar
kendaraan dan tonase bisa membahayakan pengendara maupun orang lain.

“Untuk itu, demi
menjaga keselamatan orang lain, kita akan melakukan tindakan kepada pengendaranya.
Sementara tindakan masih berupa imbauan, dilanjutkan peringatan dan sanksi,”
tegasnya.

Berdasarkan Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah dan Peraturan Bupati Barito Utara, truk angkutan
yang melebihi roda enam, harus melintasi jalan umum pada waktu yang ditentukan
yakni pukul 22.00 hingga 07.00 WIB.

Baca Juga :  Triwulan III Penyerapan Harus Maksimal

“Apabila siang hari
mereka sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan pengangkutan atau melintasi
jalan umum. Apabila ditemukan, maka kami akan melakukan penindakan,” katanya.

Selain itu, berdasarkan
Surat Edaran Bupati Barito Utara, truk atau trailer tidak dapat melintas di
Jalan H Koyem dan Jalan Wonerejo. Karena jalan ini hanya diperuntukkan
kendaraan pribadi. Truk angkutan dan trailer harus melintasi jalan negara.

“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan
setempat agar nantinya dilakukan pemasangan rambu peringatan untuk penggunaan
jalan negara dan Jalan H Koyem,” pungkasnya. (her/ens)

MUARA TEWEH – Polres
Barito Utara melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) bakal melakukan tindakan
terhadap angkutan yang melebihi dimensi kendaraan serta muatan yang melebihi
tonase.

Kapolres Barito Utara
(Batara) AKBP Dodo Hendro Kusuma melalui Kasatlantas AKP Asdini Pratama Putra
mengatakan, berdasarkan peraturan, angkutan yang sudah melebihi dimensi standar
kendaraan dan tonase bisa membahayakan pengendara maupun orang lain.

“Untuk itu, demi
menjaga keselamatan orang lain, kita akan melakukan tindakan kepada pengendaranya.
Sementara tindakan masih berupa imbauan, dilanjutkan peringatan dan sanksi,”
tegasnya.

Berdasarkan Peraturan
Gubernur Kalimantan Tengah dan Peraturan Bupati Barito Utara, truk angkutan
yang melebihi roda enam, harus melintasi jalan umum pada waktu yang ditentukan
yakni pukul 22.00 hingga 07.00 WIB.

Baca Juga :  Triwulan III Penyerapan Harus Maksimal

“Apabila siang hari
mereka sudah tidak diperbolehkan lagi melakukan pengangkutan atau melintasi
jalan umum. Apabila ditemukan, maka kami akan melakukan penindakan,” katanya.

Selain itu, berdasarkan
Surat Edaran Bupati Barito Utara, truk atau trailer tidak dapat melintas di
Jalan H Koyem dan Jalan Wonerejo. Karena jalan ini hanya diperuntukkan
kendaraan pribadi. Truk angkutan dan trailer harus melintasi jalan negara.

“Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan
setempat agar nantinya dilakukan pemasangan rambu peringatan untuk penggunaan
jalan negara dan Jalan H Koyem,” pungkasnya. (her/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru