30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kapuas Tetapkan PSBB Tujuh Kecamatan

KUALA KAPUAS – Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) di Kabupaten Kapuas selama 14 hari sudah berakhir Rabu (17/6). Namun,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Kabupaten Kapuas menetapkan tidak perpanjang PSSB Kabupaten Kapuas, tapi
perpanjang khusus PSBB secara parsial.

Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat,
mengakui, dari hasil evaluasi PSBB Kapuas selama 14 hari, dan guna penanangan
pandemi Covid-19 dengan memutus mata rantai penyebarannya, maka ada
perpanjangan PSBB di kecamatan.

“PSBB lanjut secara parsial untuk daerah,
atau kecamatan zona merah pandemi Covid-19,” ungkap Ben Brahim S Bahat,
Kamis (18/6).

Bupati Kapuas dua periode ini, menjelaskan,
PSBB parsial ada di tujuh kecamatan yang berbatasan dengan kabupaten lain,
antara lain, Kapuas Timur dan Tamban Catur berbatasan dengan Barito Kuala
Provinsi Kalsel. Kemudian Selat, Kapuas Hilir, Pulau Petak merupakan daerah
yang zona merah pandemi Covid-19, lalu Basarang dengan Pulang Pisau, dan Timpah
antisipasi masuk dari arah Barito.

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Bencana Banjir

“PSBB secara parsial tujuh kecamatan,
mulai Kamis (18/6) hingga Rabu (1/7),” tegasnya.

Ben berpesan untuk kecamatan yang tidak
laksanakan PSBB secara parsial, agar tetap menjalankan protokol kesehatan
Covid-19, sehingga penyebaran pandemi Covid-19 bisa diantisipasi, dan berharap
angka pasien Covid-19 menurun.

“Tentu langkah ini diharapkan menekan
penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Dalam pelaksanaan PSBB
secara parsial tersebut, maka perananan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19
kecamatan bertugas teknis dilapangan. Namun harua dibackup oleh Gugus Tugas
Kabupaten, agar berjalan lancar.

KUALA KAPUAS – Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB) di Kabupaten Kapuas selama 14 hari sudah berakhir Rabu (17/6). Namun,
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas bersama Gugus Tugas Penanganan Covid-19
Kabupaten Kapuas menetapkan tidak perpanjang PSSB Kabupaten Kapuas, tapi
perpanjang khusus PSBB secara parsial.

Bupati Kapuas Ir. Ben Brahim S. Bahat,
mengakui, dari hasil evaluasi PSBB Kapuas selama 14 hari, dan guna penanangan
pandemi Covid-19 dengan memutus mata rantai penyebarannya, maka ada
perpanjangan PSBB di kecamatan.

“PSBB lanjut secara parsial untuk daerah,
atau kecamatan zona merah pandemi Covid-19,” ungkap Ben Brahim S Bahat,
Kamis (18/6).

Bupati Kapuas dua periode ini, menjelaskan,
PSBB parsial ada di tujuh kecamatan yang berbatasan dengan kabupaten lain,
antara lain, Kapuas Timur dan Tamban Catur berbatasan dengan Barito Kuala
Provinsi Kalsel. Kemudian Selat, Kapuas Hilir, Pulau Petak merupakan daerah
yang zona merah pandemi Covid-19, lalu Basarang dengan Pulang Pisau, dan Timpah
antisipasi masuk dari arah Barito.

Baca Juga :  Tingkatkan Kewaspadaan Terhadap Bencana Banjir

“PSBB secara parsial tujuh kecamatan,
mulai Kamis (18/6) hingga Rabu (1/7),” tegasnya.

Ben berpesan untuk kecamatan yang tidak
laksanakan PSBB secara parsial, agar tetap menjalankan protokol kesehatan
Covid-19, sehingga penyebaran pandemi Covid-19 bisa diantisipasi, dan berharap
angka pasien Covid-19 menurun.

“Tentu langkah ini diharapkan menekan
penyebaran Covid-19,” pungkasnya.

Dalam pelaksanaan PSBB
secara parsial tersebut, maka perananan dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19
kecamatan bertugas teknis dilapangan. Namun harua dibackup oleh Gugus Tugas
Kabupaten, agar berjalan lancar.

Terpopuler

Artikel Terbaru