30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Segera Tarik Obat Lambung Berbahaya

MUARA TEWEH-Anggota DPRD
Kabupaten Batara Reza Faisal meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Batara
untuk segera menarik obat lambung Ranitidin yang mengandung cemaran
N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Sebagaimana imbauan dari Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan Pusat berdasarkan dianggab berbahaya
bagi kesehatan manusia.

“Saya meminta masalah ini
segera ditangani. Kepada Dinas Kesehatan saya harap segera menarik obat
Ranitidin yang mengandung NDMA tersebut, baik yang beredar di apotik, toko
ataupun warung-warung,” ujarnya.

Politikus Demokrat itu juga
meminta kepada Dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat
terkait akan bahayanya terhadap kesehatan, apabila Ranitidin tersebut
dikonsumsi oleh manusia.

“Sosialisasi perlu dilakukan,
memberikan informasi serta pemahaman agar mereka tidak lagi mengkonsumsi obat
yang berbahaya bagi kesehatan,” tuturnya.

Baca Juga :  Lebih Proaktif Beri Jaminan untuk Konsumen, Disperindagkop UMKM Terima

Selain itu, Plt Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Batara, H Siswandoyo melalui Kepala Bidang Pelayanan Sumber
Daya Kesehatan (PSDK), Pariadi AR mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan
imbauan kepada seluruh UPT Puskesmas dan sarana fasilitas lainnya untuk tidak
memberikan obat lambung ranitidin tersebut kepada masyarakat.

“Untuk awal BPOM mengeluarkan
surat himbauan sekitar satu bulan yang lalu, namun belum ada imbauan penarikan.
Tapi sekitar dua minggu yang lalu, BPOM mengeluarkan kembali surat untuk
penarikan obat tersebut dari peredaran, khususnya di Dinas Kesehatan dan
Puskesmas,” katanya.

Namun ditegaskannya pula
bahwa, untuk apotek dan toko obat akan segera dilakukan pelarangan penjualan
obat lambung ranitidin tersebut. “Kami masih menunggu instruksi dan surat tugas
dari pimpinan untuk menghimbau kepada apotek dan toko obat yang ada didaerah
ini” terangnya.(adl/uni)

Baca Juga :  Desa Ipu Bangun Kantor Desa dan Sarana Air Bersih

MUARA TEWEH-Anggota DPRD
Kabupaten Batara Reza Faisal meminta kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Batara
untuk segera menarik obat lambung Ranitidin yang mengandung cemaran
N-Nitrosodimethylamine (NDMA). Sebagaimana imbauan dari Badan Pengawas Obat dan
Makanan (BPOM) dan Kementerian Kesehatan Pusat berdasarkan dianggab berbahaya
bagi kesehatan manusia.

“Saya meminta masalah ini
segera ditangani. Kepada Dinas Kesehatan saya harap segera menarik obat
Ranitidin yang mengandung NDMA tersebut, baik yang beredar di apotik, toko
ataupun warung-warung,” ujarnya.

Politikus Demokrat itu juga
meminta kepada Dinas Kesehatan untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat
terkait akan bahayanya terhadap kesehatan, apabila Ranitidin tersebut
dikonsumsi oleh manusia.

“Sosialisasi perlu dilakukan,
memberikan informasi serta pemahaman agar mereka tidak lagi mengkonsumsi obat
yang berbahaya bagi kesehatan,” tuturnya.

Baca Juga :  Lebih Proaktif Beri Jaminan untuk Konsumen, Disperindagkop UMKM Terima

Selain itu, Plt Kepala Dinas
Kesehatan Kabupaten Batara, H Siswandoyo melalui Kepala Bidang Pelayanan Sumber
Daya Kesehatan (PSDK), Pariadi AR mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan
imbauan kepada seluruh UPT Puskesmas dan sarana fasilitas lainnya untuk tidak
memberikan obat lambung ranitidin tersebut kepada masyarakat.

“Untuk awal BPOM mengeluarkan
surat himbauan sekitar satu bulan yang lalu, namun belum ada imbauan penarikan.
Tapi sekitar dua minggu yang lalu, BPOM mengeluarkan kembali surat untuk
penarikan obat tersebut dari peredaran, khususnya di Dinas Kesehatan dan
Puskesmas,” katanya.

Namun ditegaskannya pula
bahwa, untuk apotek dan toko obat akan segera dilakukan pelarangan penjualan
obat lambung ranitidin tersebut. “Kami masih menunggu instruksi dan surat tugas
dari pimpinan untuk menghimbau kepada apotek dan toko obat yang ada didaerah
ini” terangnya.(adl/uni)

Baca Juga :  Desa Ipu Bangun Kantor Desa dan Sarana Air Bersih

Terpopuler

Artikel Terbaru