30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Korupsi Dana Bencana Covid-19 Bisa Dituntut Hukuman Mati

MUARA
TEWEH
-Dinas
Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Barito Utara (Batara) meminta
pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Khususnya dalam penyaluran bantuan
bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Batara, supaya dapat mengantisipasi tindak
pidana.

Kajari Batara, H Basrulnas menegaskan, sesuai
perintah pimpinan jika ada tindak pidana korupsi dalam bantuan yang diberikan kepada
masyarakat terdampak Covid-19, maka akan dituntut dengan hukuman mati. “Supaya tidak
terjadi di daerah Batara, maka sejak awal mesti diantisipasi,”terangnya di Aula
KejariBatara, Rabu (17/6).

Sebelum melakukan pendampingan, ungkap Kajari,
maka pihaknya meminta informasi permasalahan hokum apa saja yang dihadapi dinas.
Hal itu perlu dipaparkan, sehingga kejaksaan dapat memberikan pendapat hukum.
Dengan demikian, imbuh dia, kedepan apapun kegiatan yang dilakukan dinas dan desa
tidak menimbulkan masalah hukum.

Baca Juga :  Lindungi Ekosistem Sungai, Jangan Tangkap Ikan secara Ilegal

Basrulnas meminta tidak ada yang ditutupi,
dikurangi, ditambah dan dikarang-karang sehingga tidak terjadi tindak pidana.
Kajari mengingatkan, kejaksaan melakukan pendampingan bukan pada pidana, tapi bidang
perdata dan tata usaha negara (Datun). “Kerjasama ini untuk masalah perdata
agar penyaluran sesuai peraturan menteri dan instruksi presiden,”tandasnya. 

Pada kesempatan itu, Plt Kadinsos PMDBatara,
Eveready Noor menyampaikan, pendampingan meliputi enam program yakni, Bantuan Langsung
Tunai (BLT) desa, BLT provinsi, BLT pusat, Program Keluarga Harapan (PKH),
sembako dan  rehabilitasi pasca bencana
korban bencana. 

“Penyaluran BLT ada yang melalui rekening
bank dan secara tunai. Kami minta saran dan masukan,”ujar
Eveready.

Pihaknya, lanjut Plt Kadis,
siap menyampaikan data yang sebenarnya tanpa mengurangi atau menambah, karena dinas
mengetahui resikonya. 

Baca Juga :  Waspada ! Mulai Ada Kabut Asap di Kapuas

MUARA
TEWEH
-Dinas
Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Barito Utara (Batara) meminta
pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Khususnya dalam penyaluran bantuan
bagi masyarakat terdampak Covid-19 di Batara, supaya dapat mengantisipasi tindak
pidana.

Kajari Batara, H Basrulnas menegaskan, sesuai
perintah pimpinan jika ada tindak pidana korupsi dalam bantuan yang diberikan kepada
masyarakat terdampak Covid-19, maka akan dituntut dengan hukuman mati. “Supaya tidak
terjadi di daerah Batara, maka sejak awal mesti diantisipasi,”terangnya di Aula
KejariBatara, Rabu (17/6).

Sebelum melakukan pendampingan, ungkap Kajari,
maka pihaknya meminta informasi permasalahan hokum apa saja yang dihadapi dinas.
Hal itu perlu dipaparkan, sehingga kejaksaan dapat memberikan pendapat hukum.
Dengan demikian, imbuh dia, kedepan apapun kegiatan yang dilakukan dinas dan desa
tidak menimbulkan masalah hukum.

Baca Juga :  Lindungi Ekosistem Sungai, Jangan Tangkap Ikan secara Ilegal

Basrulnas meminta tidak ada yang ditutupi,
dikurangi, ditambah dan dikarang-karang sehingga tidak terjadi tindak pidana.
Kajari mengingatkan, kejaksaan melakukan pendampingan bukan pada pidana, tapi bidang
perdata dan tata usaha negara (Datun). “Kerjasama ini untuk masalah perdata
agar penyaluran sesuai peraturan menteri dan instruksi presiden,”tandasnya. 

Pada kesempatan itu, Plt Kadinsos PMDBatara,
Eveready Noor menyampaikan, pendampingan meliputi enam program yakni, Bantuan Langsung
Tunai (BLT) desa, BLT provinsi, BLT pusat, Program Keluarga Harapan (PKH),
sembako dan  rehabilitasi pasca bencana
korban bencana. 

“Penyaluran BLT ada yang melalui rekening
bank dan secara tunai. Kami minta saran dan masukan,”ujar
Eveready.

Pihaknya, lanjut Plt Kadis,
siap menyampaikan data yang sebenarnya tanpa mengurangi atau menambah, karena dinas
mengetahui resikonya. 

Baca Juga :  Waspada ! Mulai Ada Kabut Asap di Kapuas

Terpopuler

Artikel Terbaru