33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terkait Soal Ini, Koyem Konsultasi ke Bawaslu

PALANGKA RAYA –  Bupati Barito Utara H Nadalsyah didampingi kepala
Dinas Kominfosandi, dan Plt Kepala BKSDM memilih untuk berkonsultasi terlebih
dahulu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal itu dilakukan terkait kekosongan pejabat eselon II di Barito Utara.

Mengingat Nadalsyah
bakal maju  dalam Pilkada Kalteng 2020,
dan sesuai aturan, enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah,
pejabat yang akan maju menjadi peserta pilkada tak boleh melakukan pergantian
kepala dinas atau pejabat lainnya.

Untuk mendapat
kepastian itu, Nadalsyah langsung datang ke Kantor Bawaslu Kalteng di Palangka
Raya.

Konsultasi tersebut
dilakukan guna mengisi kekosongan pejabat eselon II di Lingkup Pemkab Barito
Utara, dimana terdapat 11 jabatan eselon II yang kosong.

Konsultasi ini
dilakukan sehubungan dengan Nadalsyah yang akan mengikuti Pilgub Kalteng
sebagai calon gubernur.

Baca Juga :  Media dan DPRD Bersinergi Kawal Pembangunan

Sebab berdasarkan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Sebagaimana pada Pasal 71 disebutkan dalam pengangkatan pejabat eselon II, calon
petahana dilarang melantik 6 bulan sebelum penetapan calon.

Untuk memastikan produk
hukum pelantikan pejabat eselon II nantinya tidak menyalahi aturan, Bupati Nadalsyah
langsung konsultasi ke Bawaslu Kalteng.

“Saya maju sebagai
bakal calon gubernur yang notabennya dari jabatan bupati apa termasuk dalam
kategori calon petahana sebagai dimaksudkan dalam UU tersebut,” kata
Nadalsyah, kemarin.

Menurut Koyem—sapaan
Nadalsyah, saat ini jabatan eselon II mengalami kekosongan diisi oleh 9 orang
Plt. Diantaranya Dinas Kesehatan, Pendidikan, Budparpora, SosPMD, PUPR, dan
lain-lainnya serta dua jabatan masih kosong yakni staf ahli dan Kesbangpol.

Baca Juga :  IKA PMII Murung Raya Resmi Dibentuk, Ini Pengurusnya

Nadalsyah
mengungkapkan, jabatan yang kosong tersebut dikarenakan pemkab belum
melaksanakan lelang jabatan. “Syarat lelang jabatan itu harus mendapat
persetujuan/rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Nagara (KASN), dan terlebih
dahulu memiliki Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) untuk jabatan yang di
lelang,” jelas Nadalsyah.

Sementara Plt Kepala
BKSDM Batara H Fahri Fauzi menyampaikan, dari 11 jabatan yang kosong, 7 telah
memiliki SKJ. “Sedangkan yang belum memiliki SKJ hanya 4 jabatan,
diantaranya Dinas Nakertranskop, Budparpora dan SosPMD,” jelas Fahri.

Keenam perangkat daerah
(PD) tersebut, SKJ-nya harus diusulkan kembali ke KemenPAN RB. Hal ini
dikarenakan nomenklaturnya tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Untuk
7 jabatan yang SKJ-nya telah sesuai dapat langsung dilaksanakan lelang
jabatan,” ungkap Fahri. (her/ens)

PALANGKA RAYA –  Bupati Barito Utara H Nadalsyah didampingi kepala
Dinas Kominfosandi, dan Plt Kepala BKSDM memilih untuk berkonsultasi terlebih
dahulu ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah.
Hal itu dilakukan terkait kekosongan pejabat eselon II di Barito Utara.

Mengingat Nadalsyah
bakal maju  dalam Pilkada Kalteng 2020,
dan sesuai aturan, enam bulan sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah,
pejabat yang akan maju menjadi peserta pilkada tak boleh melakukan pergantian
kepala dinas atau pejabat lainnya.

Untuk mendapat
kepastian itu, Nadalsyah langsung datang ke Kantor Bawaslu Kalteng di Palangka
Raya.

Konsultasi tersebut
dilakukan guna mengisi kekosongan pejabat eselon II di Lingkup Pemkab Barito
Utara, dimana terdapat 11 jabatan eselon II yang kosong.

Konsultasi ini
dilakukan sehubungan dengan Nadalsyah yang akan mengikuti Pilgub Kalteng
sebagai calon gubernur.

Baca Juga :  Media dan DPRD Bersinergi Kawal Pembangunan

Sebab berdasarkan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
Sebagaimana pada Pasal 71 disebutkan dalam pengangkatan pejabat eselon II, calon
petahana dilarang melantik 6 bulan sebelum penetapan calon.

Untuk memastikan produk
hukum pelantikan pejabat eselon II nantinya tidak menyalahi aturan, Bupati Nadalsyah
langsung konsultasi ke Bawaslu Kalteng.

“Saya maju sebagai
bakal calon gubernur yang notabennya dari jabatan bupati apa termasuk dalam
kategori calon petahana sebagai dimaksudkan dalam UU tersebut,” kata
Nadalsyah, kemarin.

Menurut Koyem—sapaan
Nadalsyah, saat ini jabatan eselon II mengalami kekosongan diisi oleh 9 orang
Plt. Diantaranya Dinas Kesehatan, Pendidikan, Budparpora, SosPMD, PUPR, dan
lain-lainnya serta dua jabatan masih kosong yakni staf ahli dan Kesbangpol.

Baca Juga :  IKA PMII Murung Raya Resmi Dibentuk, Ini Pengurusnya

Nadalsyah
mengungkapkan, jabatan yang kosong tersebut dikarenakan pemkab belum
melaksanakan lelang jabatan. “Syarat lelang jabatan itu harus mendapat
persetujuan/rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Nagara (KASN), dan terlebih
dahulu memiliki Standar Kompetensi Jabatan (SKJ) untuk jabatan yang di
lelang,” jelas Nadalsyah.

Sementara Plt Kepala
BKSDM Batara H Fahri Fauzi menyampaikan, dari 11 jabatan yang kosong, 7 telah
memiliki SKJ. “Sedangkan yang belum memiliki SKJ hanya 4 jabatan,
diantaranya Dinas Nakertranskop, Budparpora dan SosPMD,” jelas Fahri.

Keenam perangkat daerah
(PD) tersebut, SKJ-nya harus diusulkan kembali ke KemenPAN RB. Hal ini
dikarenakan nomenklaturnya tidak sesuai dengan tugas dan fungsinya. “Untuk
7 jabatan yang SKJ-nya telah sesuai dapat langsung dilaksanakan lelang
jabatan,” ungkap Fahri. (her/ens)

Terpopuler

Artikel Terbaru