33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemilihan Ketua BPD Tanah Putih Diulang, Ini Penjelasan DPMD

SAMPIT – Terkait keberatan Wihelmus tentang adanya pemilihan ulang
ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanah Putih, Kecamatan
Telawang, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten
Kotawaringin Timur mengaku sudah mengetahui permasalahan tersebut.

Pemilihan ulang itu dilakukan
karena ada kesalahan syarat peserta yang mengikuti pemilihan Februari lalu.
Yaitu ada peserta yang hanya tamatan sekolah dasar (SD). Padahal hal itu tidak
dibolehkan.

Kepala Dinas DPMD Kotim Hawianan
mengatakan masalah surat keputusan (SK) yang disebut digantung itu adalah
keliru. “Pemilihan ketua BPD dan anggota di Desa Tanah Putih pada Februari 2019
yang lalu memang telah dilaksanakan. Dua anggota BPD ada permasalahan terkait
ijazahnya. Saat itu pemilihan tidak sesuai aturan, sehingga SK itu tidak
diterbitkan dan dikatakan digantung. Kami tidak berani menerbitkan SK, jika ada
masalah dan akan menimbulkan masalah atau digugat orang nantinya melalui PTUN,”
kata Hawianan kepada Kalteng Pos, Rabu (9/10).

Menurut Hawianan, saat pemilihan Februari
lalu, ada calon yang yang tidak memenuhi syarat, yaitu hanya lulusan SD. Syarat
ini katanya sesuai perda dan perbup. “Saya rasa sudah jelas dalam aturan itu
yang tidak membolehkan lulusan SD, tapi pada saat pemilihan itu yang terpilih
ketua BPD Wihelmus ini ada beberapa orang yang tidak memenuhi syarat itu. Makanya
dilakukan pemilihan ulang kembali,” tegasnya.

Baca Juga :  Selalu Utamakan Pelayanan Kepada Masyarakat

Apalagi dikatakan bahwa panitia
pelaksana BPD Desa Tanah Putih itu melakukan pemilihan secara diam-diam dan tanpa
diketahui oleh Wihelmus. “Mereka (panitia) sudah melakukan koordinasi dan
menanyakan masalah aturan tersebut kepada kami. Sebelum pelaksanaan itu kan
secara otomatis kami undang Wihelmus dan memang ada perwakilan setiap wilayah
untuk memilih ketua BPD dan anggotanya ini sesuai aturan. Ternyata saat
pemilihan itu, Wihelmus ini tidak ikut dan mengatakan pemilihan itu
dilaksanakan secara diam-diam. Padahal tidaklah demikian. Kami melaksanakan itu
sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.

Hawianan tidak berani mengatakan
siapa yang salah atau benar. Namun yang perlu diketahui adalah prosedur
sehingga terpilihnya Wihelmus saat itu yang tidak sesuai ketentuan. “Bukan
Wihelmus sebenarnya. Tapi penyelenggara pemilihan ini tidak sesuai aturan.
Artinya keberadaannya itu tidak benar. Dari segi prosedur salah, tentu akan
kalah di PTUN. Padahal panitia ini mengetahui saja bahwa pemilihan itu salah
dan tidak sesuai prosedur, akan tetapi tetap dilaksanakannya. Ini yang menjadi
masalahnya, makanya wajar Wihelmus ini keberatan dengan hasil tersebut,”
katanya.

Baca Juga :  Pemkab Usul Merencanakan PSBB

Masalahnya yaitu prosedur tidak dijalankan.
Sementara panitia sudah tahu aturan, tapi tetap melaksanakan. Padahal sudah
jelas bahwa lulusan SD tidak boleh ikut atau menjadi anggota BPD. “Setelah
tidak sesuai prosedur tadi, dilakukanlah pemilihan ulang oleh panitia
penyelenggara, dan sekali lagi Wihelmus ini tidak ikut, sehingga terpilihlah
ketua BPD baru beserta anggotanya. Terkait surat keberatan ini sudah sampai
kepada saya selaku kadis DPMD. Nanti akan kami lakukan pembahasan. Kebetulan
saat ini saya berada di luar kota,” ungkapnya. (rif/ens/ctk/nto)

SAMPIT – Terkait keberatan Wihelmus tentang adanya pemilihan ulang
ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tanah Putih, Kecamatan
Telawang, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten
Kotawaringin Timur mengaku sudah mengetahui permasalahan tersebut.

Pemilihan ulang itu dilakukan
karena ada kesalahan syarat peserta yang mengikuti pemilihan Februari lalu.
Yaitu ada peserta yang hanya tamatan sekolah dasar (SD). Padahal hal itu tidak
dibolehkan.

Kepala Dinas DPMD Kotim Hawianan
mengatakan masalah surat keputusan (SK) yang disebut digantung itu adalah
keliru. “Pemilihan ketua BPD dan anggota di Desa Tanah Putih pada Februari 2019
yang lalu memang telah dilaksanakan. Dua anggota BPD ada permasalahan terkait
ijazahnya. Saat itu pemilihan tidak sesuai aturan, sehingga SK itu tidak
diterbitkan dan dikatakan digantung. Kami tidak berani menerbitkan SK, jika ada
masalah dan akan menimbulkan masalah atau digugat orang nantinya melalui PTUN,”
kata Hawianan kepada Kalteng Pos, Rabu (9/10).

Menurut Hawianan, saat pemilihan Februari
lalu, ada calon yang yang tidak memenuhi syarat, yaitu hanya lulusan SD. Syarat
ini katanya sesuai perda dan perbup. “Saya rasa sudah jelas dalam aturan itu
yang tidak membolehkan lulusan SD, tapi pada saat pemilihan itu yang terpilih
ketua BPD Wihelmus ini ada beberapa orang yang tidak memenuhi syarat itu. Makanya
dilakukan pemilihan ulang kembali,” tegasnya.

Baca Juga :  Selalu Utamakan Pelayanan Kepada Masyarakat

Apalagi dikatakan bahwa panitia
pelaksana BPD Desa Tanah Putih itu melakukan pemilihan secara diam-diam dan tanpa
diketahui oleh Wihelmus. “Mereka (panitia) sudah melakukan koordinasi dan
menanyakan masalah aturan tersebut kepada kami. Sebelum pelaksanaan itu kan
secara otomatis kami undang Wihelmus dan memang ada perwakilan setiap wilayah
untuk memilih ketua BPD dan anggotanya ini sesuai aturan. Ternyata saat
pemilihan itu, Wihelmus ini tidak ikut dan mengatakan pemilihan itu
dilaksanakan secara diam-diam. Padahal tidaklah demikian. Kami melaksanakan itu
sudah sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku,” ungkapnya.

Hawianan tidak berani mengatakan
siapa yang salah atau benar. Namun yang perlu diketahui adalah prosedur
sehingga terpilihnya Wihelmus saat itu yang tidak sesuai ketentuan. “Bukan
Wihelmus sebenarnya. Tapi penyelenggara pemilihan ini tidak sesuai aturan.
Artinya keberadaannya itu tidak benar. Dari segi prosedur salah, tentu akan
kalah di PTUN. Padahal panitia ini mengetahui saja bahwa pemilihan itu salah
dan tidak sesuai prosedur, akan tetapi tetap dilaksanakannya. Ini yang menjadi
masalahnya, makanya wajar Wihelmus ini keberatan dengan hasil tersebut,”
katanya.

Baca Juga :  Pemkab Usul Merencanakan PSBB

Masalahnya yaitu prosedur tidak dijalankan.
Sementara panitia sudah tahu aturan, tapi tetap melaksanakan. Padahal sudah
jelas bahwa lulusan SD tidak boleh ikut atau menjadi anggota BPD. “Setelah
tidak sesuai prosedur tadi, dilakukanlah pemilihan ulang oleh panitia
penyelenggara, dan sekali lagi Wihelmus ini tidak ikut, sehingga terpilihlah
ketua BPD baru beserta anggotanya. Terkait surat keberatan ini sudah sampai
kepada saya selaku kadis DPMD. Nanti akan kami lakukan pembahasan. Kebetulan
saat ini saya berada di luar kota,” ungkapnya. (rif/ens/ctk/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru