33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Warga Protes, Dinding dan Lantai Rumah Retak

SAMPIT-Warga yang
tinggal di Jalan Suprapto Selatan
, tepatnya RT 34/ RW 07 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan Mentawa Baru
Ketapang, Kotawaringin Timur melakukan aksi protes
, Sabtu (9/8). Mereka keberatan dengan pemasangan tiang pancang paku bumi
pembangunan rumah
yang menyebabkan rumah dan ruko
milik warga menjadi retak
.


Warga ngelurug ke lokasi proyek
pembangunan itu dan menghentikan pekerjaannya.
Kemarahan warga
memuncak, karena pemilik bangunan tidak mau menghentikan aktivitas itu yang
sebelumnya sudah diperingati oleh masyarakat setempat.

“Dampak pemasangan
paku bumi, menyebabkan dinding, dan lantai rumah mengalami keretakan yang cukup
lebar. Kami memberikan waktu 3×24 jam alat penumbuk itu
harus keluar dari lokasi. Kalau alat berat itu tidak keluar, maka kami akan
mengeluarkannya sendiri,” tegas Halik
, warga sekitar.

Warga tidak setuju dengan kegiatan pembangunan yang
menggunakan alat penumbuk paku bumi itu, karena menimbulkan kerusakan dan sudah
sangat merugikan warga sekitar. Menurtunya
,
protes terhadap pembangunan menggunakan alat penumbuk paku bumi sudah sering
disampaikan, terakhir mediasi dilakukan di
Kantor
Kelurahan MB Hilir Ketapang.

Baca Juga :  6.500 Warga Diusulkan BPJS Kalteng Berkah

“Keselamatan warga
di
lokasi pembangunan itu terancam, namun sampai saat ini
tidak  ada tindakan tegas dari pihak
kelurahan dan Pemkab Kotim untuk menghentikan aktivitas penggunaan penumbuk
paku bumi itu,”terangnya.

Halik menuturkan,
pemilik bangunan tidak memegang komitmen dari surat pernyataan yang ditulis langsung
olehnya, bahkan sangat jelas bahwa didalam surat pernyaatan itu bahwa dalam
membangun tidak menggunakan alat penumbuk paku bumi. Namun hanya menggunakan
alat e
kskavator.

 â€œIni saya masih memegang bukit salinan dari
surat pemilik bangunan ini, sangat jelas bertanda tangan di
bawah
materai Rp 6000, pada bulan April 2020 lalu. Sesuai surat ini, kami minta alat
penumbuk paku bumi harus segera dikeluarkan dari lokasi,”
serunya.

Sementara itu,
Ketua R
T 34 Muslimin mengaku,
dalam pertemuan mediasi pada Juli lalu yang difasilitasi oleh pihak
kelurahan, tertulis bahwa pemilik bangunan diminta
sosialisasi terkait pembangunan itu. Namun hal itu tidak diindahkan, malahan
setiap hari aktivitas pengerjaan pembangunan itu terus berjalan.

Baca Juga :  UMK Lamandau 2020 Diusulkan Naik Menjadi Rp3,1 Juta

“Selaku ketua RT,
saya meminta pemilik bangunan menghentikan aktivitas pengerjaan dengan
menggunakan alat berat penumbuk paku bumi itu. Hal ini berdasarkan atas protes
warga yang ada di sekitar bangunan,” terangnya.

Menurut Muslimin, warga tidak ada yang menolak pembangunan rumah itu,
dengan catatan pemilik bangunan tidak menggunakan alat penumbuk pasak bumi.
“Dalam surat pernyataan yang ditulis langsung oleh Ferryadi Cioko selaku
pemilik bangunan sudah jelas, bahwa dalam pembangunan akan menggunakan
ekskavator untuk memasang tiang pancang paku bumi,
bukan dengan alat penumbuk ”
ungkapnya.

Sementara itu,
Camat MB Ketapang, Sutimin meminta, sementara waktu pengerjaan pelaksana proyek
pembangunan rumah dihentikan dulu.

“Saya
selaku camat meminta hentikan dulu pekerjaannya, dan menuntaskan permasalahan
ini. Masalah ini akan tindak lanjuti dengan kembali melakukan mediasi,
kemungkinan bisa langsung dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim,”
ujar Sutimin. 

SAMPIT-Warga yang
tinggal di Jalan Suprapto Selatan
, tepatnya RT 34/ RW 07 Kelurahan MB Hilir, Kecamatan Mentawa Baru
Ketapang, Kotawaringin Timur melakukan aksi protes
, Sabtu (9/8). Mereka keberatan dengan pemasangan tiang pancang paku bumi
pembangunan rumah
yang menyebabkan rumah dan ruko
milik warga menjadi retak
.


Warga ngelurug ke lokasi proyek
pembangunan itu dan menghentikan pekerjaannya.
Kemarahan warga
memuncak, karena pemilik bangunan tidak mau menghentikan aktivitas itu yang
sebelumnya sudah diperingati oleh masyarakat setempat.

“Dampak pemasangan
paku bumi, menyebabkan dinding, dan lantai rumah mengalami keretakan yang cukup
lebar. Kami memberikan waktu 3×24 jam alat penumbuk itu
harus keluar dari lokasi. Kalau alat berat itu tidak keluar, maka kami akan
mengeluarkannya sendiri,” tegas Halik
, warga sekitar.

Warga tidak setuju dengan kegiatan pembangunan yang
menggunakan alat penumbuk paku bumi itu, karena menimbulkan kerusakan dan sudah
sangat merugikan warga sekitar. Menurtunya
,
protes terhadap pembangunan menggunakan alat penumbuk paku bumi sudah sering
disampaikan, terakhir mediasi dilakukan di
Kantor
Kelurahan MB Hilir Ketapang.

Baca Juga :  6.500 Warga Diusulkan BPJS Kalteng Berkah

“Keselamatan warga
di
lokasi pembangunan itu terancam, namun sampai saat ini
tidak  ada tindakan tegas dari pihak
kelurahan dan Pemkab Kotim untuk menghentikan aktivitas penggunaan penumbuk
paku bumi itu,”terangnya.

Halik menuturkan,
pemilik bangunan tidak memegang komitmen dari surat pernyataan yang ditulis langsung
olehnya, bahkan sangat jelas bahwa didalam surat pernyaatan itu bahwa dalam
membangun tidak menggunakan alat penumbuk paku bumi. Namun hanya menggunakan
alat e
kskavator.

 â€œIni saya masih memegang bukit salinan dari
surat pemilik bangunan ini, sangat jelas bertanda tangan di
bawah
materai Rp 6000, pada bulan April 2020 lalu. Sesuai surat ini, kami minta alat
penumbuk paku bumi harus segera dikeluarkan dari lokasi,”
serunya.

Sementara itu,
Ketua R
T 34 Muslimin mengaku,
dalam pertemuan mediasi pada Juli lalu yang difasilitasi oleh pihak
kelurahan, tertulis bahwa pemilik bangunan diminta
sosialisasi terkait pembangunan itu. Namun hal itu tidak diindahkan, malahan
setiap hari aktivitas pengerjaan pembangunan itu terus berjalan.

Baca Juga :  UMK Lamandau 2020 Diusulkan Naik Menjadi Rp3,1 Juta

“Selaku ketua RT,
saya meminta pemilik bangunan menghentikan aktivitas pengerjaan dengan
menggunakan alat berat penumbuk paku bumi itu. Hal ini berdasarkan atas protes
warga yang ada di sekitar bangunan,” terangnya.

Menurut Muslimin, warga tidak ada yang menolak pembangunan rumah itu,
dengan catatan pemilik bangunan tidak menggunakan alat penumbuk pasak bumi.
“Dalam surat pernyataan yang ditulis langsung oleh Ferryadi Cioko selaku
pemilik bangunan sudah jelas, bahwa dalam pembangunan akan menggunakan
ekskavator untuk memasang tiang pancang paku bumi,
bukan dengan alat penumbuk ”
ungkapnya.

Sementara itu,
Camat MB Ketapang, Sutimin meminta, sementara waktu pengerjaan pelaksana proyek
pembangunan rumah dihentikan dulu.

“Saya
selaku camat meminta hentikan dulu pekerjaannya, dan menuntaskan permasalahan
ini. Masalah ini akan tindak lanjuti dengan kembali melakukan mediasi,
kemungkinan bisa langsung dari pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kotim,”
ujar Sutimin. 

Terpopuler

Artikel Terbaru