30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pemkab Sosialisasikan Perbup Protokol Kesehatan

NANGA
BULIK,KALTENGPOS.CO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mulai
menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19.

Kepala
Satpol PP dan Damkar Lamandau Triadi mengatakan, saat ini perbup masih dalam
tahapan sosialisasi dan akan diterapkan pada akhir September ini.

“Bagi
para pelanggar yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan dikenakan
sanksi berupa denda sebesar Rp50 ribu atau sanksi kerja sosial,” ujarnya, Senin
(7/9).

 

Sebagai
tahap awal sosialisasi dilaksanakan di sejumlah kantor pemerintahan di
lingkungan Pemkab Lamandau. Di antaranya kantor pelayanan publik seperti kantor
kelurahan, kantor Dinas Perizinan. Selanjutnya sosialisasi akan digencarkan
kepada masyarakat di tempat fasilitas publik seperti kawasan taman.

Baca Juga :  Bupati Kobar Apresiasi Kemajuan Seruyan

“Saat
ini mulai Perbup-nya sudah kita sosialisasikan. Sosialisasi ini akan terus
dilaksanakan hingga ke tempat fasilitas umum tempat berkumpulnya warga
masyarakat,” jelasnya.

 

Ditambahkannya, selain itu, sosialisasi juga
akan dilaksanakan di beberapa tempat lain seperti fasilitas kesehatan, pasar,
pertokoan hingga tempat ibadah. Adapun petugas yang dilibatkan selain personel
Satpol PP, dalam sosialisasi perbup juga melibatkan jajaran dari TNI-Polri
hingga pegawai kecamatan dan pegawai BKPSDM. “Dalam penerapan perbup ini,
orientasi kita bukan kepada sanksi, namun lebih kepada menyadarkan masyarakat
agar selalu disiplin protokol kesehatan diantaranya memakai masker saat
beraktivitas di luar rumah,”pungkasnya.

NANGA
BULIK,KALTENGPOS.CO- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamandau mulai
menyosialisasikan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 73 tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan
Pengendalian Covid-19.

Kepala
Satpol PP dan Damkar Lamandau Triadi mengatakan, saat ini perbup masih dalam
tahapan sosialisasi dan akan diterapkan pada akhir September ini.

“Bagi
para pelanggar yang tidak memakai masker saat keluar rumah akan dikenakan
sanksi berupa denda sebesar Rp50 ribu atau sanksi kerja sosial,” ujarnya, Senin
(7/9).

 

Sebagai
tahap awal sosialisasi dilaksanakan di sejumlah kantor pemerintahan di
lingkungan Pemkab Lamandau. Di antaranya kantor pelayanan publik seperti kantor
kelurahan, kantor Dinas Perizinan. Selanjutnya sosialisasi akan digencarkan
kepada masyarakat di tempat fasilitas publik seperti kawasan taman.

Baca Juga :  Bupati Kobar Apresiasi Kemajuan Seruyan

“Saat
ini mulai Perbup-nya sudah kita sosialisasikan. Sosialisasi ini akan terus
dilaksanakan hingga ke tempat fasilitas umum tempat berkumpulnya warga
masyarakat,” jelasnya.

 

Ditambahkannya, selain itu, sosialisasi juga
akan dilaksanakan di beberapa tempat lain seperti fasilitas kesehatan, pasar,
pertokoan hingga tempat ibadah. Adapun petugas yang dilibatkan selain personel
Satpol PP, dalam sosialisasi perbup juga melibatkan jajaran dari TNI-Polri
hingga pegawai kecamatan dan pegawai BKPSDM. “Dalam penerapan perbup ini,
orientasi kita bukan kepada sanksi, namun lebih kepada menyadarkan masyarakat
agar selalu disiplin protokol kesehatan diantaranya memakai masker saat
beraktivitas di luar rumah,”pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru