28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Kejari Mura Panggil 26 Kepala Desa dan Staf Kecamatan Tanah Siang

PURUK CAHU,
KALTENGPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) memanggil sebanyak
26 Kepala Desa dan staf Kecamatan Tanah Siang terkait penggunaan APBDes Tahun
Anggaran 2019.

Pemanggilan
seluruh kepala desa di Kecamatan Tanah Siang ini sudah terjadwal oleh Kejari
Mura, mereka akan diperiksa secara maraton oleh korps Adhyaksa tersebut.

“Betul
kita panggil seluruh kepala desa se Kecamatan Tanah Siang terkait APBDes tahun
anggaran 2019 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura Suyanto,
S.H., MH, Senin (5/10).

Disampaikan
Kajari, selain Kepala Desa, juga pejabat di Kecamatan Tanah Siang akan
dipanggil untuk dimintai keterangan. Pihaknya akan memvalidasi terkait adanya
informasi penyalahgunaan anggaran desa selama tahun 2019.

Baca Juga :  Dipimpin Kepala KUA Jekan Raya, Agustiar Resmi Nikahi Thisia

Dari
keterangan seorang Kepala Desa yang meminta identitasnya dirahasiakan, bahwa
Pencairan Dana Desa wajib melalui mekanisme Penyerahan APBDes dan Laporan
Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Dana Desa dengan di verifikasi terlebih
dahulu oleh Tim Asistensi tingkat kecamatan yang diketuai oleh Sekretaris
Kecamatan.

Akan tetapi pada kenyataannya, bahwa pembuatan
LPJ Penggunaan Dana Desa mayoritas Pemerintah Desa menyerahkan pembuatannya
pada seorang oknum staf Kecamatan untuk memudahkan pencairan. 

PURUK CAHU,
KALTENGPOS.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Murung Raya (Mura) memanggil sebanyak
26 Kepala Desa dan staf Kecamatan Tanah Siang terkait penggunaan APBDes Tahun
Anggaran 2019.

Pemanggilan
seluruh kepala desa di Kecamatan Tanah Siang ini sudah terjadwal oleh Kejari
Mura, mereka akan diperiksa secara maraton oleh korps Adhyaksa tersebut.

“Betul
kita panggil seluruh kepala desa se Kecamatan Tanah Siang terkait APBDes tahun
anggaran 2019 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mura Suyanto,
S.H., MH, Senin (5/10).

Disampaikan
Kajari, selain Kepala Desa, juga pejabat di Kecamatan Tanah Siang akan
dipanggil untuk dimintai keterangan. Pihaknya akan memvalidasi terkait adanya
informasi penyalahgunaan anggaran desa selama tahun 2019.

Baca Juga :  Dipimpin Kepala KUA Jekan Raya, Agustiar Resmi Nikahi Thisia

Dari
keterangan seorang Kepala Desa yang meminta identitasnya dirahasiakan, bahwa
Pencairan Dana Desa wajib melalui mekanisme Penyerahan APBDes dan Laporan
Pertanggung Jawaban (LPJ) Penggunaan Dana Desa dengan di verifikasi terlebih
dahulu oleh Tim Asistensi tingkat kecamatan yang diketuai oleh Sekretaris
Kecamatan.

Akan tetapi pada kenyataannya, bahwa pembuatan
LPJ Penggunaan Dana Desa mayoritas Pemerintah Desa menyerahkan pembuatannya
pada seorang oknum staf Kecamatan untuk memudahkan pencairan. 

Terpopuler

Artikel Terbaru