33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mulai Oktober, Setiap Kelurahan Bakal Dapat Rp370 Juta Lebih

KUALA KURUN – Sebanyak 13 Kelurahan di
Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan menerima dana kelurahan dari Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) setempat. Dana kelurahan ini berasal dari dana alokasi umum
(DAU) tambahan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun
2019.

”Total dana yang kami kucurkan sebesar
Rp4.811.794.000 untuk 13 kelurahan. Masing-masing kelurahan akan mendapatkan
Rp370.138.000,” ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kabupaten Gumas Untung di ruang kerjanya, Senin (30/9).

Penggunaan dana kelurahan tersebut, kata dia, untuk
kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat
di kelurahan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 130 tahun 2018.

Baca Juga :  DBD Mulai Ancam Warga, Penderita Terbanyak di Kota Muara Teweh

”Realisasinya pada Bulan Oktober tahun 2019, yang
dananya bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana, serta
upaya pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” ujarnya.

Dengan sisa waktu yang tinggal tiga bulan lagi,
lanjut dia, pihaknya tetap optimistis bahwa dana kelurahan tersebut dapat
terserap dengan baik, sebelum akhir tahun 2019 mendatang.

”Penggunaan dana kelurahan ini tidak semua untuk
kegiatan fisik. Ada yang juga yang digunakan untuk kegiatan nonfisik, seperti
pemberdayaan masyarakat kelurahan, meliputi pelayanan kesehatan masyarakat,
pelayanan pendidikan dan kebudayaan,” terangnya.

13 kelurahan di Kabupaten
Gunung Mas
yang
akan menerima kucuran dana ratusan juta itu adalah Kelurahan Kuala Kurun, Tampang
Tumbang Anjir
, Sepang Simin, Kampuri, Tewah, Tumbang Miri, Tumbang Napoi, Tumbang Marikoi, Tumbang Rahuyan, Jakatan Raya. Rabambang, Tumbang Talaken, dan Tehang. (okt/uni/ctk/nto)

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Setawai Sosialisai 3M dan Membagikan Mask

KUALA KURUN – Sebanyak 13 Kelurahan di
Kabupaten Gunung Mas (Gumas) akan menerima dana kelurahan dari Pemerintah
Kabupaten (Pemkab) setempat. Dana kelurahan ini berasal dari dana alokasi umum
(DAU) tambahan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun
2019.

”Total dana yang kami kucurkan sebesar
Rp4.811.794.000 untuk 13 kelurahan. Masing-masing kelurahan akan mendapatkan
Rp370.138.000,” ucap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)
Kabupaten Gumas Untung di ruang kerjanya, Senin (30/9).

Penggunaan dana kelurahan tersebut, kata dia, untuk
kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat
di kelurahan. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 130 tahun 2018.

Baca Juga :  DBD Mulai Ancam Warga, Penderita Terbanyak di Kota Muara Teweh

”Realisasinya pada Bulan Oktober tahun 2019, yang
dananya bisa digunakan untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana, serta
upaya pemberdayaan masyarakat di kelurahan,” ujarnya.

Dengan sisa waktu yang tinggal tiga bulan lagi,
lanjut dia, pihaknya tetap optimistis bahwa dana kelurahan tersebut dapat
terserap dengan baik, sebelum akhir tahun 2019 mendatang.

”Penggunaan dana kelurahan ini tidak semua untuk
kegiatan fisik. Ada yang juga yang digunakan untuk kegiatan nonfisik, seperti
pemberdayaan masyarakat kelurahan, meliputi pelayanan kesehatan masyarakat,
pelayanan pendidikan dan kebudayaan,” terangnya.

13 kelurahan di Kabupaten
Gunung Mas
yang
akan menerima kucuran dana ratusan juta itu adalah Kelurahan Kuala Kurun, Tampang
Tumbang Anjir
, Sepang Simin, Kampuri, Tewah, Tumbang Miri, Tumbang Napoi, Tumbang Marikoi, Tumbang Rahuyan, Jakatan Raya. Rabambang, Tumbang Talaken, dan Tehang. (okt/uni/ctk/nto)

Baca Juga :  Bhabinkamtibmas Desa Tumbang Setawai Sosialisai 3M dan Membagikan Mask

Terpopuler

Artikel Terbaru