28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ya Tuhan….!! Tak Hanya Dicabuli Ayah Kandung, Korban Juga Disetubuhi

PROKALTENG.CO-Kasus
pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya sendiri memunculkan fakta baru. Ternyata,
tetangganya juga pernah ikut memerkosa korban.

SR sudah diringkus polisi. Pria 48 tahun itu
sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek dan marbot.

“Ini kasus baru. Hasil pendalaman penyidik atas
korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri
Permadi,
kemarin (19/2), seperti
dilansir Prokal.co.

Singkatnya,
kasus kedua ini terpisah dari kasus pertama. Anehnya, pelaku kedua tak pernah
mengetahui tindakan bejat dari pelaku pertama.

“Dia tak mengetahui bahwa korbannya pernah
disetubuhi ayahnya. Dia mencabulinya karena alasan sudah bujang tua,”
tambah Alfian.

Kronologinya, berawal dari korban yang memakai jasa ojek
pelaku. Korban naik bersama adiknya, seorang duduk di depan, seorang lagi duduk
di depan. Tak tanggung-tanggung, keduanya dicabuli SR.

Baca Juga :  Kabur dari RS, Pasien Covid-19 Meregang Nyawa di Hotel

“Korban
berdagang online. Kalau ada barang laku, dia ngojek untuk mengantarkan ke
pembeli. Nah, pelaku yang tergiur coba memegang kemaluan korban. Karena diam
saja, jadi keterusan setiap kali mengantar pesanan,” bebernya.

Terhitung, kedua korban sudah dicabuli sebanyak 10 kali.
Terhitung sejak Februari 2020 sampai Janauri 2021.

Terkadang, pelaku mengiming-imingi imbalan. Berupa uang
sebesar Rp25 ribu untuk yang naik di depan dan Rp10 ribu untuk yang dibonceng
di belakang.

“Sempat terjadi persetubuhan. Korban lainnya
dicabuli dengan onani. Aksinya selalu dilancarkan pada malam hari,”
jelasnya.

Begitu kasus
pertama heboh, pelaku sempat menghilang dan buron. Dia rupanya bersembunyi di
Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.

Baca Juga :  THM di Kalsel Labrak PPKM, Bahkan Nekat Melanggar Perda

Tapi ketika kembali ke Banjarmasin, dia diringkus polisi
di Jalan Tembus Mantuil.

Pelaku dijerat
pasal 82 jo 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya terhadap kedua korban. Dia
diancam 15 tahun penjara,” tutup Alfian.

Pelaku pertama adalah AS. Setelah bercerai
dengan istrinya, pria 46 tahun itu tega memerkosa dan mencabuli dua putri
kandungnya. Ketika sang ibu kandung mengetahui itu, dia segera melapor ke
kantor polisi. Korban diketahui dalam keadaan trauma berat. 

PROKALTENG.CO-Kasus
pemerkosaan ayah terhadap anak kandungnya sendiri memunculkan fakta baru. Ternyata,
tetangganya juga pernah ikut memerkosa korban.

SR sudah diringkus polisi. Pria 48 tahun itu
sehari-harinya bekerja sebagai tukang ojek dan marbot.

“Ini kasus baru. Hasil pendalaman penyidik atas
korban,” kata Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin Kompol Alfian Tri
Permadi,
kemarin (19/2), seperti
dilansir Prokal.co.

Singkatnya,
kasus kedua ini terpisah dari kasus pertama. Anehnya, pelaku kedua tak pernah
mengetahui tindakan bejat dari pelaku pertama.

“Dia tak mengetahui bahwa korbannya pernah
disetubuhi ayahnya. Dia mencabulinya karena alasan sudah bujang tua,”
tambah Alfian.

Kronologinya, berawal dari korban yang memakai jasa ojek
pelaku. Korban naik bersama adiknya, seorang duduk di depan, seorang lagi duduk
di depan. Tak tanggung-tanggung, keduanya dicabuli SR.

Baca Juga :  Kabur dari RS, Pasien Covid-19 Meregang Nyawa di Hotel

“Korban
berdagang online. Kalau ada barang laku, dia ngojek untuk mengantarkan ke
pembeli. Nah, pelaku yang tergiur coba memegang kemaluan korban. Karena diam
saja, jadi keterusan setiap kali mengantar pesanan,” bebernya.

Terhitung, kedua korban sudah dicabuli sebanyak 10 kali.
Terhitung sejak Februari 2020 sampai Janauri 2021.

Terkadang, pelaku mengiming-imingi imbalan. Berupa uang
sebesar Rp25 ribu untuk yang naik di depan dan Rp10 ribu untuk yang dibonceng
di belakang.

“Sempat terjadi persetubuhan. Korban lainnya
dicabuli dengan onani. Aksinya selalu dilancarkan pada malam hari,”
jelasnya.

Begitu kasus
pertama heboh, pelaku sempat menghilang dan buron. Dia rupanya bersembunyi di
Marabahan, Kabupaten Barito Kuala.

Baca Juga :  THM di Kalsel Labrak PPKM, Bahkan Nekat Melanggar Perda

Tapi ketika kembali ke Banjarmasin, dia diringkus polisi
di Jalan Tembus Mantuil.

Pelaku dijerat
pasal 82 jo 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya terhadap kedua korban. Dia
diancam 15 tahun penjara,” tutup Alfian.

Pelaku pertama adalah AS. Setelah bercerai
dengan istrinya, pria 46 tahun itu tega memerkosa dan mencabuli dua putri
kandungnya. Ketika sang ibu kandung mengetahui itu, dia segera melapor ke
kantor polisi. Korban diketahui dalam keadaan trauma berat. 

Terpopuler

Artikel Terbaru