31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Lukai Petugas, Warga Hulu Sungai Ini Diamankan

PROKALTENG.CO-Seorang pria berinisial F (32), warga Desa Lungau, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), berurusan dengan polisi. Ia diduga menganiaya dua orang petugas rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kandangan, Senin (13/12) pagi.

Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas Ipda Purwadi mengatakan, peristiwa penganiayaan dilakukan pelaku berawal saat petugas Rutan Kelas II B Kandangan berada di rumahnya di Desa Lungau. Mendengar ada suara orang ribut dan mendapati pelaku sedang mengamuk dengan membawa sebatang linggis dan plat besi yang ujungnya tajam.

Dirasa meresahkan, petugas tersebut menghubungi dua rekannya untuk membantu mengamankan F. “Ketika mencoba mengamankan, mereka terkena linggis,” ujarnya, Rabu (15/12).

Baca Juga :  Diduga Depresi, Guru SMP Alalak Nekat Bunuh Diri

Akibatnya, dua petugas tersebut terluka. Satu orang luka di bagian lengan sebelah kanan, luka gores pada tangan kanan dan luka pada bagian jari jempol sebelah kiri. Sedangkan yang satunya, memar di dada.

“Walaupun terluka, mereka bersama petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah linggis panjang 80 dan lebar 3 sentimeter, plat besi dengan ujung tajam panjang 45 cm dan lebar 2 cm. Selain itu, sepasang baju pelindung terbuat dari serat karbon.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Penganiayaan,” ucapnya. (shn/prokal)

PROKALTENG.CO-Seorang pria berinisial F (32), warga Desa Lungau, Kecamatan Kandangan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), berurusan dengan polisi. Ia diduga menganiaya dua orang petugas rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Kandangan, Senin (13/12) pagi.

Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasi Humas Ipda Purwadi mengatakan, peristiwa penganiayaan dilakukan pelaku berawal saat petugas Rutan Kelas II B Kandangan berada di rumahnya di Desa Lungau. Mendengar ada suara orang ribut dan mendapati pelaku sedang mengamuk dengan membawa sebatang linggis dan plat besi yang ujungnya tajam.

Dirasa meresahkan, petugas tersebut menghubungi dua rekannya untuk membantu mengamankan F. “Ketika mencoba mengamankan, mereka terkena linggis,” ujarnya, Rabu (15/12).

Baca Juga :  Diduga Depresi, Guru SMP Alalak Nekat Bunuh Diri

Akibatnya, dua petugas tersebut terluka. Satu orang luka di bagian lengan sebelah kanan, luka gores pada tangan kanan dan luka pada bagian jari jempol sebelah kiri. Sedangkan yang satunya, memar di dada.

“Walaupun terluka, mereka bersama petugas kepolisian berhasil mengamankan pelaku,” katanya.

Dari pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah linggis panjang 80 dan lebar 3 sentimeter, plat besi dengan ujung tajam panjang 45 cm dan lebar 2 cm. Selain itu, sepasang baju pelindung terbuat dari serat karbon.

“Pelaku kami jerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana Penganiayaan,” ucapnya. (shn/prokal)

Terpopuler

Artikel Terbaru