30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Tunggu Pembeli, Kodok Ditangkap di Depan Kompleks

PROKALTENG.CO-Pengedar
satu ini memang apes. Sedang menunggu pembeli, yang singgah malah anggota
Polresta Banjarmasin.

Dia Muhammad Rafii, 36
tahun, warga Jalan Pekapuran B Laut, Banjarmasin Tengah. Tapi lebih dikenal
dengan julukan Kodok.

Dilansir dari laman Prokal.Co, Senin (15/2), Kodok ditangkap pada Kamis
(11/2) malam di Jalan Ahmad Yani kilometer 4,5. Persis di tepi Kompleks Amanda
Permai, Banjarmasin Timur.

Sayang, tak banyak barang bukti yang bisa disita. “Satu
paket saja, beratnya 0,31 gram. Ditemukan di saku celana sebelah kanan saat
digeledah,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu
Hidayat, kemarin (14/2).

Dari pengakuannya, hanya
sebagai kurir saja. Tapi polisi curiga ia juga menyambi sebagai pengedar.
“Kami juga menyita ponselnya yang berisi percakapan transaksi,”
tambahnya.

Baca Juga :  Sempat Dibelikan Susu Beruang, Alfian Meregang Nyawa di Tempat Tidur

Kodok dijerat dengan pasal
112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Minimal
dipenjara lima tahun,” tutup Wahyu. 

PROKALTENG.CO-Pengedar
satu ini memang apes. Sedang menunggu pembeli, yang singgah malah anggota
Polresta Banjarmasin.

Dia Muhammad Rafii, 36
tahun, warga Jalan Pekapuran B Laut, Banjarmasin Tengah. Tapi lebih dikenal
dengan julukan Kodok.

Dilansir dari laman Prokal.Co, Senin (15/2), Kodok ditangkap pada Kamis
(11/2) malam di Jalan Ahmad Yani kilometer 4,5. Persis di tepi Kompleks Amanda
Permai, Banjarmasin Timur.

Sayang, tak banyak barang bukti yang bisa disita. “Satu
paket saja, beratnya 0,31 gram. Ditemukan di saku celana sebelah kanan saat
digeledah,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Wahyu
Hidayat, kemarin (14/2).

Dari pengakuannya, hanya
sebagai kurir saja. Tapi polisi curiga ia juga menyambi sebagai pengedar.
“Kami juga menyita ponselnya yang berisi percakapan transaksi,”
tambahnya.

Baca Juga :  Sempat Dibelikan Susu Beruang, Alfian Meregang Nyawa di Tempat Tidur

Kodok dijerat dengan pasal
112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Minimal
dipenjara lima tahun,” tutup Wahyu. 

Terpopuler

Artikel Terbaru