33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Mantan Wagub Kalteng dan 9 Saksi Meringankan Dihadirkan Sebagai Saksi

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahap pembuktian.

Penasehat hukum Terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni menghadirkan 10 saksi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya,Selasa (31/10). “Untuk persidangan hari ini saksi yang meringankan sebanyak 10 orang,” ujar Penasehat Hukum terdakwa Ben Dan Ary Regginaldo Sultan.

Penasehat hukum menyerahkan indentitas saksi ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya dan menghadirkan saksi. Namun dari 10 saksi yang dihadirkan, satu saksi Yunita Kurniawati Lion masih dalam perjalanan.

Saksi yang dihadirkan yakni Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, Saksi Mariadi yang bekerja sebagai Pendeta, Guru Honor di Pondok Pesantren Darul Hikmah Darussalam Kabupaten Kapuas Abdussalam dan Supriyanto, Ibu Rumah Tangga (IRT) Supriyani.

Baca Juga :  Resmi Tersangka, dr Lois Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim

Kemudian Guru di Pondok Pesantren Nurul Iman Kabupaten Kapuas Mujahidin, Pensiunan ASN yang sebelumnya bekerja di Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Ali Damrah, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kapuas, H Mokhtar Ruslan,  dan Guru di  Pondok Pesantren Darussalam Palingkau Ardiannor.

Ben Brahim dan Istri didakwa menerima uang sejumlah Rp5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.

Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara istrinya, saat itu maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Kemudian uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.

Baca Juga :  Satlantas Kobar Bubarkan Balapan Liar

Selain itu, Ben dan Istri didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kabupaten Kapuas.  Dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Ben Brahim dan istri didakwa meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni dari PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kapuas.(hfz/ind)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO– Sidang kasus tindak pidana korupsi (Tipikor). Dugaan gratifikasi dan meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yang melibatkan terdakwa Mantan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat dan Ary Egahny Ben Bahat masih berlanjut di tahap pembuktian.

Penasehat hukum Terdakwa Ben Brahim dan Ary Egahni menghadirkan 10 saksi pada persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor Palangkaraya,Selasa (31/10). “Untuk persidangan hari ini saksi yang meringankan sebanyak 10 orang,” ujar Penasehat Hukum terdakwa Ben Dan Ary Regginaldo Sultan.

Penasehat hukum menyerahkan indentitas saksi ke Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangkaraya dan menghadirkan saksi. Namun dari 10 saksi yang dihadirkan, satu saksi Yunita Kurniawati Lion masih dalam perjalanan.

Saksi yang dihadirkan yakni Mantan Wakil Gubernur (Wagub) Kalteng Habib Ismail Bin Yahya, Saksi Mariadi yang bekerja sebagai Pendeta, Guru Honor di Pondok Pesantren Darul Hikmah Darussalam Kabupaten Kapuas Abdussalam dan Supriyanto, Ibu Rumah Tangga (IRT) Supriyani.

Baca Juga :  Resmi Tersangka, dr Lois Langsung Ditahan di Rutan Bareskrim

Kemudian Guru di Pondok Pesantren Nurul Iman Kabupaten Kapuas Mujahidin, Pensiunan ASN yang sebelumnya bekerja di Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Ali Damrah, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Kapuas, H Mokhtar Ruslan,  dan Guru di  Pondok Pesantren Darussalam Palingkau Ardiannor.

Ben Brahim dan Istri didakwa menerima uang sejumlah Rp5.410.000.000 atau sekira jumlah tersebut harusnya dianggap suap. Karena berhubungan terdakwa Ben Brahim S Bahat selaku Bupati Kapuas.

Pasutri tersebut didakwa menggunakan uang tersebut untuk kepentingan politiknya. Ben Brahim saat itu maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Sementara istrinya, saat itu maju di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tahun 2019. Kemudian uang tersebut juga digunakan Ben Brahim untuk maju pada Pemilihan Gubernur Kalteng periode 2020 sampai 2024.

Baca Juga :  Satlantas Kobar Bubarkan Balapan Liar

Selain itu, Ben dan Istri didakwa meminta uang kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara di lingkungan kabupaten Kapuas.  Dengan total Rp 6.111.985.000 untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa.

Ben Brahim dan istri didakwa meminta uang ke sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Yakni dari PDAM Kapuas dari tahun 2019 sampai 2021, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR-PKP) Kabupaten Kapuas, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Kapuas.(hfz/ind)

Terpopuler

Artikel Terbaru