30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

KPK Analisis Dugaan Merintangi Penyidikan Menkumham Yasonna Laoly

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini tengah menganalisis
laporan yang dilayangkan sejumlah koalisi masyarakat sipil antikorupsi,
terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Koalisi masyarakat
sipil menduga, Yasonna turut merintangi penyidikan kasus proses pergantian
antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Laporan ICW, itu sedang dianalisa. Proses berjalan. Sudah
dikaji, kemudian sedang dianalisa,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK,
Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1)
malam.

Juru bicara berlatarbelakang Jaksa ini menyampaikan, laporan
koalisi masyarakat sipil telah diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat
(Dumas). Saat ini, proses analisa yang dilakukan Dumas masih berjalan.

“Laporan dari Dumas, kemudian informasi terakhir dari Dumas
sedang dilakukan analisa lebih lanjut terkait laporan-laporan itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Miliki 0,50 gram Kristal Haram, Warga Kotim Ini Diringkus Tanpa Perlaw

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan, pelaporan
terhadap dirinya merupakan hak koalisi masyarakat sipil. Namun, dia menegaskan,
tidak ada kepentingan terkait bergulirnya kasus PAW yang menjerat politikus
PDIP Harun Masiku.

“Itu sah sah saja. Itu wajar-wajar saja itu. Kan mereka belum
tahu bagaimana (persoalannya),” kata Yasonna di Jakarta, Senin (27/1).

Soal belum juga tertangkapnya Harun, kata Yasonna, Harun memang
keluar dari Indonesia sejak Senin (6/1). Namun, terdapat data terkait dengan
itu Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1), tapi tidak
segera ditindaklanjuti oleh Kemenkumham.

Yasonna lantas menyalahkan sistem informasi Ditjen Imigrasi atas
adanya gangguan sistem atau delay sistem dari tidak tepatnya memberikan
informasi keberadaan Harun. Di menyebut, sistem informasi keimigrasian telah
usang.

Baca Juga :  Polsek Pahandut Tempelkan Stiker Isolasi Mandiri di Rumah Warga

“Ada memang kesalahan data, yang karena kesalahan teknis. Karena
kan sistem (manajemen) informasi keimigrasian itu (masih) versi satu, yang
dibuat tahun 2008,” cetus Yasonna.

Untuk diketahuu, sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi
melaporkan Yasonna ke KPK pada Kamis (23/1) lalu. Yasonna dilaporkan lantaran
diduga merintangi proses penyidikan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR
terpilih 2019-2024.(jpc)

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), saat ini tengah menganalisis
laporan yang dilayangkan sejumlah koalisi masyarakat sipil antikorupsi,
terhadap Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly. Koalisi masyarakat
sipil menduga, Yasonna turut merintangi penyidikan kasus proses pergantian
antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.

“Laporan ICW, itu sedang dianalisa. Proses berjalan. Sudah
dikaji, kemudian sedang dianalisa,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK,
Ali Fikri di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1)
malam.

Juru bicara berlatarbelakang Jaksa ini menyampaikan, laporan
koalisi masyarakat sipil telah diterima Direktorat Pengaduan Masyarakat
(Dumas). Saat ini, proses analisa yang dilakukan Dumas masih berjalan.

“Laporan dari Dumas, kemudian informasi terakhir dari Dumas
sedang dilakukan analisa lebih lanjut terkait laporan-laporan itu,” jelasnya.

Baca Juga :  Miliki 0,50 gram Kristal Haram, Warga Kotim Ini Diringkus Tanpa Perlaw

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly menyampaikan, pelaporan
terhadap dirinya merupakan hak koalisi masyarakat sipil. Namun, dia menegaskan,
tidak ada kepentingan terkait bergulirnya kasus PAW yang menjerat politikus
PDIP Harun Masiku.

“Itu sah sah saja. Itu wajar-wajar saja itu. Kan mereka belum
tahu bagaimana (persoalannya),” kata Yasonna di Jakarta, Senin (27/1).

Soal belum juga tertangkapnya Harun, kata Yasonna, Harun memang
keluar dari Indonesia sejak Senin (6/1). Namun, terdapat data terkait dengan
itu Harun Masiku sudah kembali ke Indonesia pada Selasa (7/1), tapi tidak
segera ditindaklanjuti oleh Kemenkumham.

Yasonna lantas menyalahkan sistem informasi Ditjen Imigrasi atas
adanya gangguan sistem atau delay sistem dari tidak tepatnya memberikan
informasi keberadaan Harun. Di menyebut, sistem informasi keimigrasian telah
usang.

Baca Juga :  Polsek Pahandut Tempelkan Stiker Isolasi Mandiri di Rumah Warga

“Ada memang kesalahan data, yang karena kesalahan teknis. Karena
kan sistem (manajemen) informasi keimigrasian itu (masih) versi satu, yang
dibuat tahun 2008,” cetus Yasonna.

Untuk diketahuu, sejumlah Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi
melaporkan Yasonna ke KPK pada Kamis (23/1) lalu. Yasonna dilaporkan lantaran
diduga merintangi proses penyidikan kasus dugaan suap penetapan anggota DPR
terpilih 2019-2024.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru