28.2 C
Jakarta
Friday, April 26, 2024

8 Pelaku Pinjol Berkedok KSP Disikat, Barbuk Ribuan Simcard Disita

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Delapan orang pelaku pinjaman online (pinjol) ditangkap polisi. Aksi yang mereka lakukan telah merugikan warga.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan pengungkapan kejahatan pinjaman online (fintech)kali ini adalah pinjol berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang telah dirugikan oleh kejahatan pinjol.

“Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni dua ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara, berinisial Dea dan Andre, keduanya merupakan penagih utang (debt collector) yang bekerja kepada KSP Cinta Damai,” terangnya, Kamis (29/7).

Seorang pelaku lagi, lanjutnya, bernama Christopher. Dia ditangkap di Tangerang Selatan, Banten. Pelaku berperan sebagai pemberi perintah kepada debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara-cara mengancam, menistakan dan memfitnah lewat pesan berantai.

Lima pelaku lainnya ditangkap di Jakarta Barat. Mereka adalah Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky. Mereka bertugas sebagai operator kartu SIM ponsel.

“Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai fiktif,” kata Helmy.

Adapun modus operandi yang dilakukan aplikasi KSP yang berada yang berada di bawah aplikasi pinjaman online Dana Cepat dan aplikasi pinjaman online Meminjam Baru, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai menawarkan pinjaman uang secara online dengan iming-iming tenor yang panjang dan suku bunga rendah.

Baca Juga :  Polda Kalteng Ringkus Sindikat Penipuan Modus Takeover, 14 Mobil Diamankan

Namun, faktanya tenor dan suku bunga yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan di muka halaman aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

“Pelaku KSP Cinta Damai ini berafiliasi dengan dengan KSP lainnya, yakni ada KSP Hidup Hijau, KSP Tur Saku, KSP Pulau Bahagia, dan beberapa aplikasi pinjaman online lainnya,” kata Helmy.

Ditambahkannya, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita ribuan ‘sim card’ yang telah teregistrasi. Padahal untuk meregistrasi kartu SIM ponsel membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Dari pengungkapan ini, setidaknya ada beberapa ‘stakeholders’ yang perlu ada kita tingkatkan kerja samanya, pertama adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, karena faktanya dari ribuan ‘sim card’ tersebut sudah teregistrasi,” kata Helmy.

Koordinasi dilakukan untuk mengetahui mengapa ribuan ‘sim card’ tersebut bisa sudah teregistrasi. Padahal masyarakat umum mengetahui, registrasi untuk satu kartu perdana menggunakan NIK.

Baca Juga :  Lagi Patroli, Amankan Pria Pembawa Sabu Dua Gram

“Dan aturannya register NIK itu maksimal kalau tidak salah untuk dua kartu. Nah kalau ribuan seperti ini perlu didalami dari Kominfo dan Dukcapil,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya juga akan mendalami alur keuangan yang ada pada pinjol ilegal tersebut. Karena, cicilan yang harus dibayarkan peminjam menggunakan ‘virtual account’ (akun virtual).

“Di sini kita berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk bisa sama-sama ke depan kalau ada peristiwa seperti ini bisa saling mengisi dan melengkapi,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 8 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 311 KUHP.

“Ancaman hukum untuk seluruh pasal maksimal lima tahun,” katanya.

JAKARTA, PROKALTENG.CO – Delapan orang pelaku pinjaman online (pinjol) ditangkap polisi. Aksi yang mereka lakukan telah merugikan warga.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditipideksus) Brigjen Pol Helmy Santika mengatakan pengungkapan kejahatan pinjaman online (fintech)kali ini adalah pinjol berkedok koperasi dengan nama Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai. Penangkapan para pelaku berawal dari laporan masyarakat yang telah dirugikan oleh kejahatan pinjol.

“Para pelaku ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni dua ditangkap di Kota Medan Sumatera Utara, berinisial Dea dan Andre, keduanya merupakan penagih utang (debt collector) yang bekerja kepada KSP Cinta Damai,” terangnya, Kamis (29/7).

Seorang pelaku lagi, lanjutnya, bernama Christopher. Dia ditangkap di Tangerang Selatan, Banten. Pelaku berperan sebagai pemberi perintah kepada debt collector untuk melakukan penagihan kepada peminjam dengan cara-cara mengancam, menistakan dan memfitnah lewat pesan berantai.

Lima pelaku lainnya ditangkap di Jakarta Barat. Mereka adalah Elroy, Benedictus, Alfonsius, Sidharta, dan Rizky. Mereka bertugas sebagai operator kartu SIM ponsel.

“Aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai fiktif,” kata Helmy.

Adapun modus operandi yang dilakukan aplikasi KSP yang berada yang berada di bawah aplikasi pinjaman online Dana Cepat dan aplikasi pinjaman online Meminjam Baru, termasuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai menawarkan pinjaman uang secara online dengan iming-iming tenor yang panjang dan suku bunga rendah.

Baca Juga :  Polda Kalteng Ringkus Sindikat Penipuan Modus Takeover, 14 Mobil Diamankan

Namun, faktanya tenor dan suku bunga yang dijanjikan tidak sesuai dengan apa yang ditawarkan di muka halaman aplikasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Cinta Damai.

“Pelaku KSP Cinta Damai ini berafiliasi dengan dengan KSP lainnya, yakni ada KSP Hidup Hijau, KSP Tur Saku, KSP Pulau Bahagia, dan beberapa aplikasi pinjaman online lainnya,” kata Helmy.

Ditambahkannya, dalam pengungkapan kasus ini, pihaknya menyita ribuan ‘sim card’ yang telah teregistrasi. Padahal untuk meregistrasi kartu SIM ponsel membutuhkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

“Dari pengungkapan ini, setidaknya ada beberapa ‘stakeholders’ yang perlu ada kita tingkatkan kerja samanya, pertama adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, karena faktanya dari ribuan ‘sim card’ tersebut sudah teregistrasi,” kata Helmy.

Koordinasi dilakukan untuk mengetahui mengapa ribuan ‘sim card’ tersebut bisa sudah teregistrasi. Padahal masyarakat umum mengetahui, registrasi untuk satu kartu perdana menggunakan NIK.

Baca Juga :  Lagi Patroli, Amankan Pria Pembawa Sabu Dua Gram

“Dan aturannya register NIK itu maksimal kalau tidak salah untuk dua kartu. Nah kalau ribuan seperti ini perlu didalami dari Kominfo dan Dukcapil,” ujarnya.

Dikatakannya, pihaknya juga akan mendalami alur keuangan yang ada pada pinjol ilegal tersebut. Karena, cicilan yang harus dibayarkan peminjam menggunakan ‘virtual account’ (akun virtual).

“Di sini kita berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP) untuk bisa sama-sama ke depan kalau ada peristiwa seperti ini bisa saling mengisi dan melengkapi,” ujarnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 45 Ayat (3) Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 8 Ayat (1) huruf f Jo. Pasal 62 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 35 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas Perubahan Undang-undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 311 KUHP.

“Ancaman hukum untuk seluruh pasal maksimal lima tahun,” katanya.

Terpopuler

Artikel Terbaru