33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Terbukti Menggunakan Parang untuk Membacok

MUARA TEWEH-Mantan Kepala Desa (Kades) Ipu
Kecamatan Lahei Kabupaten Batara, Sukarni (50) divonis hakim di Pengadilan
Negeri Muara Teweh dengan hukuman tiga tahun penjara dan dikurangi dengan masa
tahanan yang sudah dijalani, Rabu (26/9).

Hakim Ketua Tegah Indrasto memvonis terdakwa karena
terbukti melakukan penganiayaan menggunakan parang dengan membacok Askemang
(49) berkali-kali, hingga mengalami luka berat.

“Ini diputuskan dengan hati nurani saya dan
sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apa yang termuat dalam putusan ini,
sudah sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Kalau tidak terima silakan mengajukan
banding,” ujar hakim pada terdakwa pada proses persidangan.

Sebelumnya, Sukarni dituntut Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Teguh Iskandar dengan hukuman empat tahun penjara. Akan tetapi, atas
berbagai pertimbangan hingga divonis tiga tahun.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Makar, Hari Ini Mantan Kapolda Metro Jaya Diperiksa

“Tuntutan empat tahun, tapi diputus tiga tahun.
Karena kamu terus terang dan kamu tidak pernah dihukum,” ujar Teguh Indrasto melanjutkan.

Sukarni dituntut karena melakukan penganiayaan
kepada Askameng, yang tak lain merupakan mantan kades juga. Kejadian berawal
pada Rabu, 12 Juni 2019 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, Sukarni yang pernah
dianiaya oleh korban ini tak terima melihat korban tak ada iktikad baik
walaupun pernah menginap di hotel prodeo.

Saat kejadian, terdakwa melihat
pelaku sedang hiburan. Melihat hal itu, ditambah dendam lama karena pernah
dibacok korban, terdakwa pun melayangkan tebasan ke tubuh korban yang diduga
juga punya pertalian darah dengan pelaku ini. Saat kejadian, terdakwa tak
sendiri. Ia juga ditemani putranya. Seusai melakukan aksinya, mereka menyerahkan
diri ke Polres Batara. (adl/ami)

Baca Juga :  Alasan Cari Kayu Buat Mengusir Roh, Paman Setubuhi Keponakan

MUARA TEWEH-Mantan Kepala Desa (Kades) Ipu
Kecamatan Lahei Kabupaten Batara, Sukarni (50) divonis hakim di Pengadilan
Negeri Muara Teweh dengan hukuman tiga tahun penjara dan dikurangi dengan masa
tahanan yang sudah dijalani, Rabu (26/9).

Hakim Ketua Tegah Indrasto memvonis terdakwa karena
terbukti melakukan penganiayaan menggunakan parang dengan membacok Askemang
(49) berkali-kali, hingga mengalami luka berat.

“Ini diputuskan dengan hati nurani saya dan
sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Apa yang termuat dalam putusan ini,
sudah sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Kalau tidak terima silakan mengajukan
banding,” ujar hakim pada terdakwa pada proses persidangan.

Sebelumnya, Sukarni dituntut Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Teguh Iskandar dengan hukuman empat tahun penjara. Akan tetapi, atas
berbagai pertimbangan hingga divonis tiga tahun.

Baca Juga :  Jadi Tersangka Makar, Hari Ini Mantan Kapolda Metro Jaya Diperiksa

“Tuntutan empat tahun, tapi diputus tiga tahun.
Karena kamu terus terang dan kamu tidak pernah dihukum,” ujar Teguh Indrasto melanjutkan.

Sukarni dituntut karena melakukan penganiayaan
kepada Askameng, yang tak lain merupakan mantan kades juga. Kejadian berawal
pada Rabu, 12 Juni 2019 sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, Sukarni yang pernah
dianiaya oleh korban ini tak terima melihat korban tak ada iktikad baik
walaupun pernah menginap di hotel prodeo.

Saat kejadian, terdakwa melihat
pelaku sedang hiburan. Melihat hal itu, ditambah dendam lama karena pernah
dibacok korban, terdakwa pun melayangkan tebasan ke tubuh korban yang diduga
juga punya pertalian darah dengan pelaku ini. Saat kejadian, terdakwa tak
sendiri. Ia juga ditemani putranya. Seusai melakukan aksinya, mereka menyerahkan
diri ke Polres Batara. (adl/ami)

Baca Juga :  Alasan Cari Kayu Buat Mengusir Roh, Paman Setubuhi Keponakan

Terpopuler

Artikel Terbaru