30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Dijadikan Tersangka dan Mengaku Dipukul, Dua Warga Gugat Polisi

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resort (Polres) Lamandau saat ini tengah menghadapi laporan atas Praperadilan oleh tersangka pencurian TBS kelapa sawit. Dua pelaku atas nama Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna, yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamandau atas tuduhan pencurian buah sawit di kawasan Perusahaan PT Pilar Wanapersada (PWP) di Desa Suja, Kecamatan Lamandau.

Perkara praperadilan ini sudah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik, melalui kuasa hukumnya, Marden A. Nyaring, Senin (25/10/2021).

“Kami telah mendaftarkan praperadilan  Polres Lamandau atas kesewenang-wenangan mereka melakukan penangkapan kedua klien kami, karena menurut kami prosedur atas penangkapan mereka berjalan kurang benar, tidak sesuai dengan UU No.8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana,” ujar kuasa hukum, Marden A. Nyaring, Senin (25/10).

Pihaknya menilai, bahwa kliennya telah dituduh melakukan pencurian yang tidak mereka lakukan dan dipaksa untuk mengakui. Sementara kedua kliennya adalah masyarakat lemah, yang tidak bisa baca tulis dan buta huruf.

“Bahkan tidak bisa tanda tangan, dan surat kuasa menggunakan cap jempol. Jadi kami mendampingi atas dasar rasa kemanusiaan, membantu masyarakat lemah. Jangan sewenang-wenang dengan orang lemah, jangan memaksakan diri untuk menahan orang lemah jika belum terbukti bersalah,” jelasnya.

Sebagaimana isi permohonan dari para pemohon, bahwa dua orang warga Desa Suja kecamatan Lamandau, awalnya dijemput dan dibawa oleh Brimob pada 12 Oktober 2021 ke Polres Lamandau dan ditahan.

Baca Juga :  NGERI! Seorang Wanita Dihabisi, Tubuh Banyak Mengeluarkan Darah

Kemudian keesokan harinya, pada 13 Oktober 2021, mereka  dikeluarkan, disuruh pulang untuk mengambil dodos (alat untuk memanen buah sawit). Akan tetapi tidak diambil, karena para pemohon bukan pelaku yang disangkakan oleh Polres Lamandau dan para pemohon tidak ada melakukan seperti apa yang disangkakan.

“Sehingga kami menilai  penangkapan dan penahanan tidak sah, tidak beralasan, tidak berdasarkan hukum, serta tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup. Juga tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 KUHAP,” tegasnya.

Masih dari isi permohonan, para pemohon membatah waktu dan tempat kejadian yang disangkakan kepada para pemohon. Karena  para pemohon pada hari Minggu (10/10) pukul  00. 30 Wib berada di acara ulang tahun anak  Yusenvae, sampai pagi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para Pemohon.

“Dalam proses penyidikan, klien kami juga mengaku dipukul  di bagian kepalanya oleh penyidik mengunakan sebilah besi (Tojo) yang digunakan untuk memuat jenjang buah sawit, sehingga mengakibatkan bengkak dan sampai sekarang masih sering pusing,” tukasnya.

Setelah itu mereka ingin "mempolisikan polisi” dengan melaporkan balik perlakuan oknum polisi tersebut ke SPKT dan Provos Polres Lamandau pada 16 Oktober, namun tidak ditanggapi.  Sehingga pada tanggal 21 oktober 2021 Penyidik Polres Lamandau lanjut melakukan BAP terhadap  para Pemohon  yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya Wangivsy Eryanto,  dan Marden A. Nyaring,  Namun keduanya tetap membantah atas perbuatan yang disangkakan karena tidak berdasarkan alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Miliki Sabu 0,28 Gram, Seorang Pemuda Ditangkap di Jalan Garuda XA

Termohon, yakni polres Lamandau juga diminta untuk membayar ganti kerugian  secara materiil sebesar  Rp6 juta karena tidak berjalannya gaji para  Pemohon selama 1 bulan terhitung sejak bulan Oktober 2021 dan biaya dalam pengurusan perkara ini kemudian secara Inmateriil sebesar Rp100 juta karena akibat Penangkapan, penahanan dan adanya pemukulan kepada Para Pemohon menimbulkan ketakutan, trauma, rasa sakit dan faktor psikis yang mendalam diderita oleh Para Pemohon.

Menanggapi laporan Pra Peradilan tersebut, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, mengatakan bahwa setiap pelaksanaan proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian yang dilakukan Polres Lamandau sudah sesuai prosedur.

Pihaknya juga menghormati upaya pra peradilian yang ditempuh oleh para permohon melalui kuasa hukumnya karena sudah sesuai dengan prosedur hukum dan dilindungi oleh undang-undang.

“Pada dasarnya kami siap menghadapi pra peradilan, terkait laporan tersebut itu adalah hak mereka dan sesuai dengan undang-undang kami hormati itu , nanti akan kita siapkan fakta-fakta hukum terkait penyidikan yang dilakukan untuk dihadirkan dalam persidangan,” kata Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/10).

Hingga kini pihaknya mengaku belum menerima materi gugutan pra peradilan yang dilayangkan kepada institusi Polri tersebut. Terkait persiapan bantuan hukum, pihaknya mengaku hingga kini masih menunggu materi gugutan.

“Nanti setelah kita dapat memori gugutannya baru nanti akan kita persiapkan, namun saat ini kami belum menerima materi gugutan yang dilayangkan ke Polres,” pungkasnya.

NANGA BULIK, PROKALTENG.CO – Kepolisian Resort (Polres) Lamandau saat ini tengah menghadapi laporan atas Praperadilan oleh tersangka pencurian TBS kelapa sawit. Dua pelaku atas nama Cosmos Makleat dan Maksimus Letuna, yang saat ini telah berstatus sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Lamandau atas tuduhan pencurian buah sawit di kawasan Perusahaan PT Pilar Wanapersada (PWP) di Desa Suja, Kecamatan Lamandau.

Perkara praperadilan ini sudah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Nanga Bulik, melalui kuasa hukumnya, Marden A. Nyaring, Senin (25/10/2021).

“Kami telah mendaftarkan praperadilan  Polres Lamandau atas kesewenang-wenangan mereka melakukan penangkapan kedua klien kami, karena menurut kami prosedur atas penangkapan mereka berjalan kurang benar, tidak sesuai dengan UU No.8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana,” ujar kuasa hukum, Marden A. Nyaring, Senin (25/10).

Pihaknya menilai, bahwa kliennya telah dituduh melakukan pencurian yang tidak mereka lakukan dan dipaksa untuk mengakui. Sementara kedua kliennya adalah masyarakat lemah, yang tidak bisa baca tulis dan buta huruf.

“Bahkan tidak bisa tanda tangan, dan surat kuasa menggunakan cap jempol. Jadi kami mendampingi atas dasar rasa kemanusiaan, membantu masyarakat lemah. Jangan sewenang-wenang dengan orang lemah, jangan memaksakan diri untuk menahan orang lemah jika belum terbukti bersalah,” jelasnya.

Sebagaimana isi permohonan dari para pemohon, bahwa dua orang warga Desa Suja kecamatan Lamandau, awalnya dijemput dan dibawa oleh Brimob pada 12 Oktober 2021 ke Polres Lamandau dan ditahan.

Baca Juga :  NGERI! Seorang Wanita Dihabisi, Tubuh Banyak Mengeluarkan Darah

Kemudian keesokan harinya, pada 13 Oktober 2021, mereka  dikeluarkan, disuruh pulang untuk mengambil dodos (alat untuk memanen buah sawit). Akan tetapi tidak diambil, karena para pemohon bukan pelaku yang disangkakan oleh Polres Lamandau dan para pemohon tidak ada melakukan seperti apa yang disangkakan.

“Sehingga kami menilai  penangkapan dan penahanan tidak sah, tidak beralasan, tidak berdasarkan hukum, serta tidak didasarkan bukti permulaan yang cukup. Juga tidak mengindahkan ketentuan sebagaimana yang diatur dalam pasal 17 KUHAP,” tegasnya.

Masih dari isi permohonan, para pemohon membatah waktu dan tempat kejadian yang disangkakan kepada para pemohon. Karena  para pemohon pada hari Minggu (10/10) pukul  00. 30 Wib berada di acara ulang tahun anak  Yusenvae, sampai pagi sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) para Pemohon.

“Dalam proses penyidikan, klien kami juga mengaku dipukul  di bagian kepalanya oleh penyidik mengunakan sebilah besi (Tojo) yang digunakan untuk memuat jenjang buah sawit, sehingga mengakibatkan bengkak dan sampai sekarang masih sering pusing,” tukasnya.

Setelah itu mereka ingin "mempolisikan polisi” dengan melaporkan balik perlakuan oknum polisi tersebut ke SPKT dan Provos Polres Lamandau pada 16 Oktober, namun tidak ditanggapi.  Sehingga pada tanggal 21 oktober 2021 Penyidik Polres Lamandau lanjut melakukan BAP terhadap  para Pemohon  yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya Wangivsy Eryanto,  dan Marden A. Nyaring,  Namun keduanya tetap membantah atas perbuatan yang disangkakan karena tidak berdasarkan alat bukti yang cukup.

Baca Juga :  Miliki Sabu 0,28 Gram, Seorang Pemuda Ditangkap di Jalan Garuda XA

Termohon, yakni polres Lamandau juga diminta untuk membayar ganti kerugian  secara materiil sebesar  Rp6 juta karena tidak berjalannya gaji para  Pemohon selama 1 bulan terhitung sejak bulan Oktober 2021 dan biaya dalam pengurusan perkara ini kemudian secara Inmateriil sebesar Rp100 juta karena akibat Penangkapan, penahanan dan adanya pemukulan kepada Para Pemohon menimbulkan ketakutan, trauma, rasa sakit dan faktor psikis yang mendalam diderita oleh Para Pemohon.

Menanggapi laporan Pra Peradilan tersebut, Kapolres Lamandau AKBP Arif Budi Purnomo, mengatakan bahwa setiap pelaksanaan proses penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian yang dilakukan Polres Lamandau sudah sesuai prosedur.

Pihaknya juga menghormati upaya pra peradilian yang ditempuh oleh para permohon melalui kuasa hukumnya karena sudah sesuai dengan prosedur hukum dan dilindungi oleh undang-undang.

“Pada dasarnya kami siap menghadapi pra peradilan, terkait laporan tersebut itu adalah hak mereka dan sesuai dengan undang-undang kami hormati itu , nanti akan kita siapkan fakta-fakta hukum terkait penyidikan yang dilakukan untuk dihadirkan dalam persidangan,” kata Kapolres Lamandau, AKBP Arif Budi Purnomo, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (26/10).

Hingga kini pihaknya mengaku belum menerima materi gugutan pra peradilan yang dilayangkan kepada institusi Polri tersebut. Terkait persiapan bantuan hukum, pihaknya mengaku hingga kini masih menunggu materi gugutan.

“Nanti setelah kita dapat memori gugutannya baru nanti akan kita persiapkan, namun saat ini kami belum menerima materi gugutan yang dilayangkan ke Polres,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru