30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Masyarakat Dandang Tuntut PT KAP Ganti Rugi, Ini Saran Pemkab

KUALA KURUN – Proses mediasi terkait sengketa lahan antara PT
Kahayan Agro Plantation (KAP) dengan Sintung, warga Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), yang
difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menemui jalan
buntu. Pasalnya kedua belah pihak bersikeras dengan argumentasi atas keabsahan kepemilikan dokumen lahan.

“Kita sudah beberapa kali melakukan mediasi terkait sengketa lahan
ini. Dari mediasi yang dilakukan hari ini, masih belum ada kesepakatan antara
kedua belah pihak,” ucap Asisten I Setda Gumas Ambo Jabar, di Ruang Rapat
Lantai I Kantor Bupati Gumas,
Rabu (25/9) pagi.

Dia mengatakan, antara kedua
belah pihak tidak bisa mencair dalam melihat permasalahan tersebut, sehingga
tidak ada kesepakatan yang dihasilkan. Dikhawatirkan apabila masalah ini tidak
diselesaikan secepatnya, maka akan memunculkan polemik baru.

“Kami menilai posisi mediasi ini sangat lemah, sehingga tidak ada
titik temu. Para pihak tetap bersikukuh dengan persepsi masing-masing, dan
tidak mencari akar permasalahannya,” ujar dia.

Baca Juga :  Aliansi Gempar Peduli Seruyan Minta Pertanggungjawaban Kapolda Kalteng

Dia pun menyarankan, agar
permasalahan ini dibawa ke pengadilan untuk bisa diselesaikan, sehingga pada
saatnya nanti bisa melahirkan sebuah kesepakatan dan tidak berlarut-larut.

“Apapun itu silahkan dan kami tidak memaksa. Kalau ada yang
berkepentingan untuk mencari keadilan, bisa diselesaikan melalui pengadilan.
Tentu dari pemkab juga akan membantu,”paparnya.

Terpisah, perwakilan dari salah pemilik tanah atas nama Sintung, Guntur
mengatakan dirasa untuk pengadilan dan dimana telah putusan (KPADK) Komandan
Pertahanan Adat Dayak Kalimantan , pada tanggal 12 September 2019, memutuskan
bahwa PT KAP harus membayar ganti rugi lahan, sebesar Rp110 juta lebih atas tanah
50 x 50 meter persegi.

“Dimana tanah tersebut diluar
tanah yang pernah di jual , dan itu adalah tanah yang di tinggalkan karena
sesuai pernjanjian awal dulu waktu pembebasan lahan tersebut, namun, pihak KAP
malah melakukan pengusuran lagi atas tanah tersebut di tahun 2019 ini. dan oleh
karena pihak keluarga menuntut ganti rugi atas lahan digarap oleh PT
KAP,”paparnya.

Baca Juga :  TERBONGKAR! Gunakan Pakaian Medis, Tanda Tangan Dokter Dipalsukan

Ia pun menambahkan pihak kami
akan menunggu itikad baik dari PT KAP, dan tidak akan melakukan tindakan yang
diluar hukum yang berlaku, maka oleh karena itu hargailah itikad baik ini.

“Ya, kepada petinggi KAP ,
hargailah itikad ini, dimana sesuai falsafah dimana bumi dipijak di situ langit
dijunjung, dimana artinya dengan adanya putusan KPADK tersebut supaya dapat
dipatuhi, kasihan kami masyarakat kecil ini,”tambah Guntur.

Terpisah,sampai berita ini
ditayangkan, pihak media terus berusaha meminta konfirmasi dari penjelasan dari
pihak PT Kahayan Agro Plantation, baik melalui pesan singkat dan telepon,
namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan tersebut. (okt/nto)

KUALA KURUN – Proses mediasi terkait sengketa lahan antara PT
Kahayan Agro Plantation (KAP) dengan Sintung, warga Desa Dandang, Kecamatan Kahayan Hulu Utara (Kahut), yang
difasilitasi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunung Mas (Gumas) menemui jalan
buntu. Pasalnya kedua belah pihak bersikeras dengan argumentasi atas keabsahan kepemilikan dokumen lahan.

“Kita sudah beberapa kali melakukan mediasi terkait sengketa lahan
ini. Dari mediasi yang dilakukan hari ini, masih belum ada kesepakatan antara
kedua belah pihak,” ucap Asisten I Setda Gumas Ambo Jabar, di Ruang Rapat
Lantai I Kantor Bupati Gumas,
Rabu (25/9) pagi.

Dia mengatakan, antara kedua
belah pihak tidak bisa mencair dalam melihat permasalahan tersebut, sehingga
tidak ada kesepakatan yang dihasilkan. Dikhawatirkan apabila masalah ini tidak
diselesaikan secepatnya, maka akan memunculkan polemik baru.

“Kami menilai posisi mediasi ini sangat lemah, sehingga tidak ada
titik temu. Para pihak tetap bersikukuh dengan persepsi masing-masing, dan
tidak mencari akar permasalahannya,” ujar dia.

Baca Juga :  Aliansi Gempar Peduli Seruyan Minta Pertanggungjawaban Kapolda Kalteng

Dia pun menyarankan, agar
permasalahan ini dibawa ke pengadilan untuk bisa diselesaikan, sehingga pada
saatnya nanti bisa melahirkan sebuah kesepakatan dan tidak berlarut-larut.

“Apapun itu silahkan dan kami tidak memaksa. Kalau ada yang
berkepentingan untuk mencari keadilan, bisa diselesaikan melalui pengadilan.
Tentu dari pemkab juga akan membantu,”paparnya.

Terpisah, perwakilan dari salah pemilik tanah atas nama Sintung, Guntur
mengatakan dirasa untuk pengadilan dan dimana telah putusan (KPADK) Komandan
Pertahanan Adat Dayak Kalimantan , pada tanggal 12 September 2019, memutuskan
bahwa PT KAP harus membayar ganti rugi lahan, sebesar Rp110 juta lebih atas tanah
50 x 50 meter persegi.

“Dimana tanah tersebut diluar
tanah yang pernah di jual , dan itu adalah tanah yang di tinggalkan karena
sesuai pernjanjian awal dulu waktu pembebasan lahan tersebut, namun, pihak KAP
malah melakukan pengusuran lagi atas tanah tersebut di tahun 2019 ini. dan oleh
karena pihak keluarga menuntut ganti rugi atas lahan digarap oleh PT
KAP,”paparnya.

Baca Juga :  TERBONGKAR! Gunakan Pakaian Medis, Tanda Tangan Dokter Dipalsukan

Ia pun menambahkan pihak kami
akan menunggu itikad baik dari PT KAP, dan tidak akan melakukan tindakan yang
diluar hukum yang berlaku, maka oleh karena itu hargailah itikad baik ini.

“Ya, kepada petinggi KAP ,
hargailah itikad ini, dimana sesuai falsafah dimana bumi dipijak di situ langit
dijunjung, dimana artinya dengan adanya putusan KPADK tersebut supaya dapat
dipatuhi, kasihan kami masyarakat kecil ini,”tambah Guntur.

Terpisah,sampai berita ini
ditayangkan, pihak media terus berusaha meminta konfirmasi dari penjelasan dari
pihak PT Kahayan Agro Plantation, baik melalui pesan singkat dan telepon,
namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak perusahaan tersebut. (okt/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru