30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pelaku Cabul Berhasil Diringkus

BUNTOK,
KALTENGPOS.CO
– Setelah
mencabuli dan sempat melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur,
sebut saja Putri (13),  Untung (21)
berakhir di jeruji tahanan Polsek Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA)  Kabupaten Barsel Jumat 24 Juli 2020.

Warga Dusun
Beringin Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya
itu, semula berniat memperkosa korban di kawasan perkebunan karet, tepatnya di
kawasan Desa Patas I kilometer 26. Peristiwa itu terjadi,  Jumat 17 Juli 2020
lalu sekitar pukul 16.00Wib.

Beruntung
Putri melakukan perlawanan, dan lari ke tengah jalan,
lalu menumpang pengendara motor
hingga sampai ke
rumah.
Tidak terima,  peristiwa itupun
dilaporkan pihak keluarganya ke Mapolsek GBA.

Baca Juga :  7000 Personel Kepolisian Siap Amankan Pilkada Kalteng

Kapolsek GBA
Iptu Rahmat Saleh Simamora SH MH, 
dikonfirmasi wartawan via seluler Jumat (24/7) 
siang membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus pelaku
pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

“Pelaku
sudah kita tangkap, dan kita jebloskan ke sel tahanan, “tegas Rahmat Saleh
Simamora.

Perwira
Pertama (Pama)  itu mengatakan,  bahwa pelaku sempat melarikan diri daerah
tempat tinggalnya yakni Dusun Beringin Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang
Selatan Kabupaten Murung Raya. Mengetahui pelaku kabur ke tempat asalnya,  Polsek GBA pun berkoordinasi dengan Polsek
Tanah Siang.

“Alhasil
kurang lebih 24 jam,  pelaku kita borgol
dan kita gelandang ke Mapolsek GBA guna proses hukum selanjutnya, ” kata
Kapolsek.

Baca Juga :  ASN yang Terciduk saat Bermain Judi Bakal Diproses

Pama yang
pernah menjadi Penyidik di Mapolres Kota Palangka Raya itu menegaskan,  atas 
Perbuatan Untung,  penyidik
membidiknya penyidik dalam perkara perbuatan cabul dengan kekerasan terhadap
anak dibawah umur sesuai Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016. Kemudian, perubahan kedua
atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. 

BUNTOK,
KALTENGPOS.CO
– Setelah
mencabuli dan sempat melakukan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur,
sebut saja Putri (13),  Untung (21)
berakhir di jeruji tahanan Polsek Kecamatan Gunung Bintang Awai (GBA)  Kabupaten Barsel Jumat 24 Juli 2020.

Warga Dusun
Beringin Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang Selatan Kabupaten Murung Raya
itu, semula berniat memperkosa korban di kawasan perkebunan karet, tepatnya di
kawasan Desa Patas I kilometer 26. Peristiwa itu terjadi,  Jumat 17 Juli 2020
lalu sekitar pukul 16.00Wib.

Beruntung
Putri melakukan perlawanan, dan lari ke tengah jalan,
lalu menumpang pengendara motor
hingga sampai ke
rumah.
Tidak terima,  peristiwa itupun
dilaporkan pihak keluarganya ke Mapolsek GBA.

Baca Juga :  7000 Personel Kepolisian Siap Amankan Pilkada Kalteng

Kapolsek GBA
Iptu Rahmat Saleh Simamora SH MH, 
dikonfirmasi wartawan via seluler Jumat (24/7) 
siang membenarkan bahwa pihaknya telah meringkus pelaku
pencabulan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur. 

“Pelaku
sudah kita tangkap, dan kita jebloskan ke sel tahanan, “tegas Rahmat Saleh
Simamora.

Perwira
Pertama (Pama)  itu mengatakan,  bahwa pelaku sempat melarikan diri daerah
tempat tinggalnya yakni Dusun Beringin Desa Datah Kotou Kecamatan Tanah Siang
Selatan Kabupaten Murung Raya. Mengetahui pelaku kabur ke tempat asalnya,  Polsek GBA pun berkoordinasi dengan Polsek
Tanah Siang.

“Alhasil
kurang lebih 24 jam,  pelaku kita borgol
dan kita gelandang ke Mapolsek GBA guna proses hukum selanjutnya, ” kata
Kapolsek.

Baca Juga :  ASN yang Terciduk saat Bermain Judi Bakal Diproses

Pama yang
pernah menjadi Penyidik di Mapolres Kota Palangka Raya itu menegaskan,  atas 
Perbuatan Untung,  penyidik
membidiknya penyidik dalam perkara perbuatan cabul dengan kekerasan terhadap
anak dibawah umur sesuai Pasal 80 Ayat (1) Jo Pasal 82 Ayat (1) UU Nomor 17
Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU no 1 tahun 2016. Kemudian, perubahan kedua
atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman
minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara. 

Terpopuler

Artikel Terbaru