28.9 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Pakai Dokumen Palsu Klaim Tanah di Tiga Kelurahan, Begini Kasusnya

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Kasus pemalsuan dokumen tanah terjadi di tiga kelurahan
di Kota Palangka Raya. Satu orang terduga pelaku atas nama Alfian ditetapkan
sebagai tersangka usai dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2020 lalu.

Perkara tersebut
sudah masuk ke ranah hokum, pada 15 Oktober 2020 kemarin sudah dinyatakan P21
untuk kemudian dilimpahkan ke Kejati Kalteng.

Kasus
tersebut terhitung cepat diproses cepat oleh kepolisian setempat. Pasalnya, hal
ini juga menjadi atensi pimpinan bahkan dari Mabes Polri.

Kuasa Hukum
Warga Kelampangan, Rusli Kliwon menerangkan tanah yang di klaim ada di tiga
kelurahan, yakni di kelurahan Kelampangan, Bereng Bengkel dan Kameluh Baru.
Luasnya dari sungai Sebangau sampai Sungai Kahayan.

“Adanya
tindakan klaim tanah dengan surat palsu itu membuat masyarakat Kelampangan
keberatan dan resah. Bahkan ratusan hektar tanah yang diklaim ini termasuk
tanah yang bersertifikat Menteri Dalam Negeri,” kata Rusli, Senin (19/10).

 

Atas klaim
itu, lanjut Rusli, terjadi pertemuan dengan poktan dan masyarakat. Ternyata
setelah dipelajari dan dicek, masyarakat melihat secara kasat mata surat Alfian
ada kejanggalan. 

Baca Juga :  Kasus Narkotika di Sukamara Semakin Memprihatinkan

“Setelah
dilihat, ada kejanggalan misalnya tanda tangan, cap dan sebagainya. Atas dasar
dugaan itu, Februari dilaporkan ke ranah hukum,” ungkapnya dihadapan awak
media, Senin (19/10) siang di kediamannya.

Dari
pantauan Kaltengpos.co saat mengecek surat tersebut, nomor surat, tanda tangan,
nomor registrasi surat, dengan kode resgitrasi kelurahan dan kecamatan tidak
bisa dipertanggungjawabkan keabsahannnya. Termasuk tanda tangan camat terdahulu
juga dipalsukan. 

Kuasa Hukum
menuturkan, beberapa Hektare tanah yang sempat di klaim oleh tersangka sempat
jual dengan harga Rp. 5 – Rp. 15 juta per Hektare. Ia menjual kepada warga luar
Kalimantan. Seperti, Lampung, Sulauwesi, berdasarkan surat kwitansi palsu.

Rusli
mengungkapkan, proses hukum sudah profesional dan cepat. Setiap perkembangan
selalu dilaporkan. Tersangka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan
informasinya sudah ditahan dan serta dilimpahkan ke Kejati Kalteng.

“Saya
sampaikan, sesuai dengan program Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Kalteng. Mereka
serius melakukan penegakan hukum terkait pemberantasan mafia tanah. Atas
penanganan perkara, kami dari masyarakat Kalampangan mengucapkan terima kasih
kepada Kapolda dan Dir Reskrimum. Juga pada kepala BPN yang selalu koordinasi
karena menyangkut pertanahan. Penanganan sangat profesional,” ungkapnya.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau untuk Tidak Mudik Tahun Ini

 

Tersangka
diketahui telah meraup keuntungan ratusan juta dari penjualan tanah
bersertifikat palsu tersebut. Untuk pembeli tanah tersebut hingga kini masih
belum diketahui kelanjutannya.

Di tempat
yang sama, tokoh masyarakat Hairinnur mengungkapkan sejak tahun 1980 tidak ada
yang mempermasalahkan tanah yang di klaim oleh tersangka.

“Baru
tahun 2019 Oktober lalu, itu saja dia (Alfian,red) datang dengan alasan
menyambung pekerjaan yang ditutup 6 bulan lalu,” katanya.

Sementara
itu, Ketua Kelompok Tani Jadi Makmur 1, Cipto Wiharjo, mengucapkan rasa terima
kasihnya kepada kepolisian setempat yang segera memproses masalah tersebut.

“Saya
mewakili warga masyarakat kelampangan mengucapkan terima kasih kepada Kapolda
dan jajaran. Membantu kami warga masyarakat sebagai warga transmigrasi yang
selalu diusili orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

 

PALANGKA
RAYA, KALTENGPOS.CO – Kasus pemalsuan dokumen tanah terjadi di tiga kelurahan
di Kota Palangka Raya. Satu orang terduga pelaku atas nama Alfian ditetapkan
sebagai tersangka usai dilaporkan pada tanggal 7 Februari 2020 lalu.

Perkara tersebut
sudah masuk ke ranah hokum, pada 15 Oktober 2020 kemarin sudah dinyatakan P21
untuk kemudian dilimpahkan ke Kejati Kalteng.

Kasus
tersebut terhitung cepat diproses cepat oleh kepolisian setempat. Pasalnya, hal
ini juga menjadi atensi pimpinan bahkan dari Mabes Polri.

Kuasa Hukum
Warga Kelampangan, Rusli Kliwon menerangkan tanah yang di klaim ada di tiga
kelurahan, yakni di kelurahan Kelampangan, Bereng Bengkel dan Kameluh Baru.
Luasnya dari sungai Sebangau sampai Sungai Kahayan.

“Adanya
tindakan klaim tanah dengan surat palsu itu membuat masyarakat Kelampangan
keberatan dan resah. Bahkan ratusan hektar tanah yang diklaim ini termasuk
tanah yang bersertifikat Menteri Dalam Negeri,” kata Rusli, Senin (19/10).

 

Atas klaim
itu, lanjut Rusli, terjadi pertemuan dengan poktan dan masyarakat. Ternyata
setelah dipelajari dan dicek, masyarakat melihat secara kasat mata surat Alfian
ada kejanggalan. 

Baca Juga :  Kasus Narkotika di Sukamara Semakin Memprihatinkan

“Setelah
dilihat, ada kejanggalan misalnya tanda tangan, cap dan sebagainya. Atas dasar
dugaan itu, Februari dilaporkan ke ranah hukum,” ungkapnya dihadapan awak
media, Senin (19/10) siang di kediamannya.

Dari
pantauan Kaltengpos.co saat mengecek surat tersebut, nomor surat, tanda tangan,
nomor registrasi surat, dengan kode resgitrasi kelurahan dan kecamatan tidak
bisa dipertanggungjawabkan keabsahannnya. Termasuk tanda tangan camat terdahulu
juga dipalsukan. 

Kuasa Hukum
menuturkan, beberapa Hektare tanah yang sempat di klaim oleh tersangka sempat
jual dengan harga Rp. 5 – Rp. 15 juta per Hektare. Ia menjual kepada warga luar
Kalimantan. Seperti, Lampung, Sulauwesi, berdasarkan surat kwitansi palsu.

Rusli
mengungkapkan, proses hukum sudah profesional dan cepat. Setiap perkembangan
selalu dilaporkan. Tersangka juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan
informasinya sudah ditahan dan serta dilimpahkan ke Kejati Kalteng.

“Saya
sampaikan, sesuai dengan program Subdit 2 Harda Ditreskrimum Polda Kalteng. Mereka
serius melakukan penegakan hukum terkait pemberantasan mafia tanah. Atas
penanganan perkara, kami dari masyarakat Kalampangan mengucapkan terima kasih
kepada Kapolda dan Dir Reskrimum. Juga pada kepala BPN yang selalu koordinasi
karena menyangkut pertanahan. Penanganan sangat profesional,” ungkapnya.

Baca Juga :  Masyarakat Diimbau untuk Tidak Mudik Tahun Ini

 

Tersangka
diketahui telah meraup keuntungan ratusan juta dari penjualan tanah
bersertifikat palsu tersebut. Untuk pembeli tanah tersebut hingga kini masih
belum diketahui kelanjutannya.

Di tempat
yang sama, tokoh masyarakat Hairinnur mengungkapkan sejak tahun 1980 tidak ada
yang mempermasalahkan tanah yang di klaim oleh tersangka.

“Baru
tahun 2019 Oktober lalu, itu saja dia (Alfian,red) datang dengan alasan
menyambung pekerjaan yang ditutup 6 bulan lalu,” katanya.

Sementara
itu, Ketua Kelompok Tani Jadi Makmur 1, Cipto Wiharjo, mengucapkan rasa terima
kasihnya kepada kepolisian setempat yang segera memproses masalah tersebut.

“Saya
mewakili warga masyarakat kelampangan mengucapkan terima kasih kepada Kapolda
dan jajaran. Membantu kami warga masyarakat sebagai warga transmigrasi yang
selalu diusili orang yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru