28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Penggarap Lahan Ilegal Divonis Satu Tahun

KUALA KAPUAS – Terdakwa M. Punding (53) yang menggarap
lahan tanpa izin atau ilegal di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat
Kabupaten Kapuas, Selasa (15/10) jalani sidsng putusan di Pengadilan Negeri
(PN) Kuala Kapuas.

Dalam sidang Majelis hakim, diketuai Putu Endru,
dengan hakim anggota Emna Aulia, dan Agustinus Herwindu Wicaksono. Dihadiri
Jaksa Penuntut Umum Supriatson dan Wiwiek, Penasehat Hukum Parlin Bayu
Hutabarat, serta terdakwa M. Punding.

Hakim Endru menyampaikan, setelah mendengarkan keterangan
saksi-saksi, ahli-ahli, surat-surat dan barang bukti. Maka menyatakan terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dimana menggarap lahan tanpa izin.

“Menjatuhkan putusan kurungan penjara selama 1 tahun,
dan membayar biaya perkara Rp5.000,” tegas Endru dalam putusannya.

Baca Juga :  Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Tewas di Jalan Mahir Maha

Majelis hakim juga memutuskan mengembalikan alat berat
jenis Excavator yang disewa terdakwa kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng,
dan barang bukti surat-surat kepada terdakwa. 

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa M. Punding
melalui Penasehat Hukum Parlin Bayu Hutabarat menyatakan banding. “Kita
mengajukan banding, karena putusan tersebut tidak sesuai dan tetap harusnya ini
administrasi bukan pidana,” ucapnya.

Terdakwa Muhamad Punding dituntut dengan penjara selama 1
tahun 6 bulan dengan perintah segera ditahan. Dalam tuntutan JPU juga
dijelaskan terdakwa M. Punding dalam mengelola lahan perkebunan di Kelurahan
Mandomai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, ada berkerjasama dengan Saksi
Timbul Sinaga yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Luas lahan
perkebunan dikelola Punding, bersama Timbul Sinaga terdiri dari penanaman
seluas 278 hektar, pembibitan empat hektar, dan land kliring seluas 50
hektar. (alh)

Baca Juga :  Masih Bandel, Polisi Bubarkan Warga yang Sedang Asik Main Bilyard

KUALA KAPUAS – Terdakwa M. Punding (53) yang menggarap
lahan tanpa izin atau ilegal di Kelurahan Mandomai, Kecamatan Kapuas Barat
Kabupaten Kapuas, Selasa (15/10) jalani sidsng putusan di Pengadilan Negeri
(PN) Kuala Kapuas.

Dalam sidang Majelis hakim, diketuai Putu Endru,
dengan hakim anggota Emna Aulia, dan Agustinus Herwindu Wicaksono. Dihadiri
Jaksa Penuntut Umum Supriatson dan Wiwiek, Penasehat Hukum Parlin Bayu
Hutabarat, serta terdakwa M. Punding.

Hakim Endru menyampaikan, setelah mendengarkan keterangan
saksi-saksi, ahli-ahli, surat-surat dan barang bukti. Maka menyatakan terdakwa
terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dimana menggarap lahan tanpa izin.

“Menjatuhkan putusan kurungan penjara selama 1 tahun,
dan membayar biaya perkara Rp5.000,” tegas Endru dalam putusannya.

Baca Juga :  Diduga Jadi Korban Tabrak Lari, Seorang Pria Tewas di Jalan Mahir Maha

Majelis hakim juga memutuskan mengembalikan alat berat
jenis Excavator yang disewa terdakwa kepada Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalteng,
dan barang bukti surat-surat kepada terdakwa. 

Atas putusan majelis hakim tersebut, terdakwa M. Punding
melalui Penasehat Hukum Parlin Bayu Hutabarat menyatakan banding. “Kita
mengajukan banding, karena putusan tersebut tidak sesuai dan tetap harusnya ini
administrasi bukan pidana,” ucapnya.

Terdakwa Muhamad Punding dituntut dengan penjara selama 1
tahun 6 bulan dengan perintah segera ditahan. Dalam tuntutan JPU juga
dijelaskan terdakwa M. Punding dalam mengelola lahan perkebunan di Kelurahan
Mandomai Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, ada berkerjasama dengan Saksi
Timbul Sinaga yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN). Luas lahan
perkebunan dikelola Punding, bersama Timbul Sinaga terdiri dari penanaman
seluas 278 hektar, pembibitan empat hektar, dan land kliring seluas 50
hektar. (alh)

Baca Juga :  Masih Bandel, Polisi Bubarkan Warga yang Sedang Asik Main Bilyard

Terpopuler

Artikel Terbaru