27.1 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Sidang Perdana Luthfi Pembawa Bendera Merah Putih Digelar di PN Jakpus

Sidang perdana
pemuda pembawa Sang Merah Putih dijadwalkan berlangsung di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/12). Pemuda yang diketahui  bernama
Luthfi Alfiandi, 21, sempat viral saat aksi siswa Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) di kawasan DPR/MPR RI.

Berdasarkan laman
resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, sidang Luthfi diagendakan pukul 14.00 WIB di ruang Kusuma Admaja 1
dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdapat dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
ditugaskan untuk mengurus kasus pria yang akrab dipanggil Dede itu.

Pemuda ini dilaporkan
banyak dukungan di media sosial. Dukungan dari para pendukung Luthfi yang
tergabung dalam Aliansi Solidaritas Bebaskan Luthfi pun tersebar di media
sosial dan meminta masyarakat untuk hadir dalam sidang perdana itu. Berkas
Luthfi diketahui sudah dilimpahkan sejak tiga minggu lalu oleh Kepolisian Resor
Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Lagi, Damkar Hancurkan Sarang Tawon

Kasatreskrim Polres
Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung menegaskan proses pidana Luthfi tidak terkait
dengan pose Luthfi yang membawa bendera Indonesia dalam demo. Namun, karena
usia Luthfi yang bukan pelajar dan menimbulkan kerusuhan pada saat demo di
DPR/MPR RI berlangsung maka dilakukan proses pidana. “Itu bukan STM, sudah
lulus itu, umurnya saja sudah 20 tahun,” kata Tahan.(jpc)

 

Sidang perdana
pemuda pembawa Sang Merah Putih dijadwalkan berlangsung di Pengadilan
Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/12). Pemuda yang diketahui  bernama
Luthfi Alfiandi, 21, sempat viral saat aksi siswa Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) di kawasan DPR/MPR RI.

Berdasarkan laman
resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat, sidang Luthfi diagendakan pukul 14.00 WIB di ruang Kusuma Admaja 1
dengan agenda pembacaan dakwaan. Terdapat dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang
ditugaskan untuk mengurus kasus pria yang akrab dipanggil Dede itu.

Pemuda ini dilaporkan
banyak dukungan di media sosial. Dukungan dari para pendukung Luthfi yang
tergabung dalam Aliansi Solidaritas Bebaskan Luthfi pun tersebar di media
sosial dan meminta masyarakat untuk hadir dalam sidang perdana itu. Berkas
Luthfi diketahui sudah dilimpahkan sejak tiga minggu lalu oleh Kepolisian Resor
Metro Jakarta Pusat.

Baca Juga :  Lagi, Damkar Hancurkan Sarang Tawon

Kasatreskrim Polres
Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung menegaskan proses pidana Luthfi tidak terkait
dengan pose Luthfi yang membawa bendera Indonesia dalam demo. Namun, karena
usia Luthfi yang bukan pelajar dan menimbulkan kerusuhan pada saat demo di
DPR/MPR RI berlangsung maka dilakukan proses pidana. “Itu bukan STM, sudah
lulus itu, umurnya saja sudah 20 tahun,” kata Tahan.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru