28.3 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Penetapan Tersangka Eggi Sudjana Sudah Sesuai Prosedur

Polda Metro Jaya
menegaskan penetapan tersangka atas advokat sekaligus politikus Partai Amanat
Nasional (PAN) dalam kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, sudah memenuhi
unsur-unsur penetapan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan
Eggi sebagai tersangka telah melalui proses pemeriksaan dari keterangan saksi,
keterangan ahli, dan barang bukti.

“Penetapan tersangka
itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan seperti enam keterangan saksi,
empat keterangan ahli, petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan seperti
video dan pemberitaan-pemberitaan di media,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (9/5) kemarin.

Argo mengatakan,
keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di
media massa cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka. Argo
menuturkan, pada Rabu (8/5) penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan Eggi sebagai
tersangka kasus dugaan makar.

Baca Juga :  Wuih,,, Ternyata Masih Banyak Cewek Cantik di Eks Lokalisasi Bukit Sun

“Setelah dilakukan
gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan
barang bukti, gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi
Sudjana dinaikkan menjadi tersangka,” beber Argo.

Oleh karena itu, Eggi
Sudjana akan kembali diundang untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin
(13/5) mendatang. Namun, jika penetapan status tersangka dirasa janggal, maka
Eggi berhak mengutarakan kejanggalannya melalui jalur hukum.

“Kalau keberatan ada
aturan mekanismenya, silakan,” tegas Argo.

Sebelumnya, tim kuasa
hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni merasa kecewa terhadap Polda Metro Jaya
terkait penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia mengklaim, pernyataan
‘people power’ yang disampaikan Eggi bukan dalam konteks upaya makar.

“Beliau ini adalah Tim
Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN). Konteks tentang people power adalah
dia sedang menyatakan pendapat tentang kecurangan-kecurangan yang terjadi.
Pendapat itu kan sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang kemerdekaan menyatakan pendapat,” sesal Pitra.

Baca Juga :  Ingin Lepas dari Hukuman Seumur Hidup, Ini Argumentasi Zul Zivilia

“Kenapa sekarang
pendapat bisa dipidanakan? People power dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana
itu tidak ada, tidak ada bahasa people power. Yang ada bahasa makar,”
lanjutnya.(jpc)

 

Polda Metro Jaya
menegaskan penetapan tersangka atas advokat sekaligus politikus Partai Amanat
Nasional (PAN) dalam kasus dugaan makar, Eggi Sudjana, sudah memenuhi
unsur-unsur penetapan tersangka sesuai prosedur hukum yang berlaku. Penetapan
Eggi sebagai tersangka telah melalui proses pemeriksaan dari keterangan saksi,
keterangan ahli, dan barang bukti.

“Penetapan tersangka
itu sesuai dengan aturan, ada bukti permulaan seperti enam keterangan saksi,
empat keterangan ahli, petunjuk, dan barang bukti yang disampaikan seperti
video dan pemberitaan-pemberitaan di media,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya
Kombes Pol Argo Yuwono, Kamis (9/5) kemarin.

Argo mengatakan,
keterangan saksi-saksi dan bukti-bukti berupa video hingga berita-berita di
media massa cukup untuk meningkatkan status Eggi menjadi tersangka. Argo
menuturkan, pada Rabu (8/5) penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda
Metro Jaya telah melakukan gelar perkara untuk menetapkan Eggi sebagai
tersangka kasus dugaan makar.

Baca Juga :  Wuih,,, Ternyata Masih Banyak Cewek Cantik di Eks Lokalisasi Bukit Sun

“Setelah dilakukan
gelar perkara, penyidik memaparkan keterangan saksi dan keterangan ahli dan
barang bukti, gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa saksi terlapor Eggi
Sudjana dinaikkan menjadi tersangka,” beber Argo.

Oleh karena itu, Eggi
Sudjana akan kembali diundang untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin
(13/5) mendatang. Namun, jika penetapan status tersangka dirasa janggal, maka
Eggi berhak mengutarakan kejanggalannya melalui jalur hukum.

“Kalau keberatan ada
aturan mekanismenya, silakan,” tegas Argo.

Sebelumnya, tim kuasa
hukum Eggi Sudjana, Pitra Romadoni merasa kecewa terhadap Polda Metro Jaya
terkait penetapan tersangka terhadap kliennya. Dia mengklaim, pernyataan
‘people power’ yang disampaikan Eggi bukan dalam konteks upaya makar.

“Beliau ini adalah Tim
Advokasi Badan Pemenangan Nasional (BPN). Konteks tentang people power adalah
dia sedang menyatakan pendapat tentang kecurangan-kecurangan yang terjadi.
Pendapat itu kan sudah jelas diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998
tentang kemerdekaan menyatakan pendapat,” sesal Pitra.

Baca Juga :  Ingin Lepas dari Hukuman Seumur Hidup, Ini Argumentasi Zul Zivilia

“Kenapa sekarang
pendapat bisa dipidanakan? People power dalam Kitab Undang-undang Acara Pidana
itu tidak ada, tidak ada bahasa people power. Yang ada bahasa makar,”
lanjutnya.(jpc)

 

Terpopuler

Artikel Terbaru