30.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Akhirnya, Gaji Guru yang Dikorupsi Dikembalikan

MUARA TEWEH-Kejaksaan
Negeri (Kejari) Batara melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara
tindak pidana korupsi terpidana Aswad sebesar Rp40.000.000, Senin (7/10).

Pengembalian uang
pengganti langsung dilakukan Kajari Batara Basrulnas SH ke Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset (BPKA) melalui kuasa Bendahara Umum Daerah H Nurul dan disaksikan
pihak Dinas Pendidikan Batara. Menurut Kasi Pidsus Kejari Batara Indra Aprio
Handry Saragih, sesuai putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya Nomor:
15/pidsus.TPK/2019, bahwa uang tersebut dikembalikan ke kas daerah dalam hal
ini adalah BPKA Batara untuk kemudian dibayarkan kepada guru-guru SD se-Kecamatan
Lahei Barat sebagai pembayaran tunjangan daerah, gaji 13 dan gaji 14.

“Teknisnya
terserah kepada Dinas Pendidikan dan sebaiknya dibayarkan sama rata saja
terlebih dahulu, kepada 85 orang guru SD,” katanya, Selasa (8/10).

Baca Juga :  Sidang Kasus Sumur Bor, Begini Kesaksian Mantan Kepala DLH

Pasalnya, terpidana
Aswad masih akan mengembalikan kekurangan uang pengganti sebesar Rp78.323.307
dari total keseluruhan uang pengganti yang menjadi kewajibannya Rp118.323.307.

Kajari Basrulnas
berharap, agar terpidana segera melaksanakan kewajibannya. Sebab jika tidak
harta benda yang dimilikinya terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi
kekurangan uang pengganti. 

Sebelumya diberitakan
Aswad, PNS Disdik Batara yang bertugas di UPK Kecamatan Lahei Barat menilap
dana tunjangan daerah bulan Juni dan gaji ke-13 serta 14 para guru. Kasus itu
terjadi pada Juni 2017. Aswad ditunjuk oleh Disdik Batara sebagai juru bayar di
UPK Dinas Pendidikan Kecamatan Lahei Barat.

Setelah dia berhasil
mencairkan dan menerima dana dari bendahara Dinas Pendidikan Batara, dana itu
dikorupsi dan dipakai untuk keperluan pribadi. Bukan malah diserahkan kepada
para guru yang berhak mendapatkannya. Hasil kejahatannya dicium pihak
kepolisian.

Baca Juga :  Putus Cinta, Seorang Pemuda Nyaris Terjun dari Jembatan Kahayan

Uang yang digelapkannya dipergunakan untuk
kepentingan pribadi, yakni menutup utang dan bermain judi. Aswad divonis
hukuman penjara dua tahun 8 bulan, dan denda uang Rp50 juta. Majelis hakim
menilai terdakwa Aswad terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (dad/ami)

MUARA TEWEH-Kejaksaan
Negeri (Kejari) Batara melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara
tindak pidana korupsi terpidana Aswad sebesar Rp40.000.000, Senin (7/10).

Pengembalian uang
pengganti langsung dilakukan Kajari Batara Basrulnas SH ke Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset (BPKA) melalui kuasa Bendahara Umum Daerah H Nurul dan disaksikan
pihak Dinas Pendidikan Batara. Menurut Kasi Pidsus Kejari Batara Indra Aprio
Handry Saragih, sesuai putusan Pengadilan Tipikor Palangka Raya Nomor:
15/pidsus.TPK/2019, bahwa uang tersebut dikembalikan ke kas daerah dalam hal
ini adalah BPKA Batara untuk kemudian dibayarkan kepada guru-guru SD se-Kecamatan
Lahei Barat sebagai pembayaran tunjangan daerah, gaji 13 dan gaji 14.

“Teknisnya
terserah kepada Dinas Pendidikan dan sebaiknya dibayarkan sama rata saja
terlebih dahulu, kepada 85 orang guru SD,” katanya, Selasa (8/10).

Baca Juga :  Sidang Kasus Sumur Bor, Begini Kesaksian Mantan Kepala DLH

Pasalnya, terpidana
Aswad masih akan mengembalikan kekurangan uang pengganti sebesar Rp78.323.307
dari total keseluruhan uang pengganti yang menjadi kewajibannya Rp118.323.307.

Kajari Basrulnas
berharap, agar terpidana segera melaksanakan kewajibannya. Sebab jika tidak
harta benda yang dimilikinya terpidana akan disita dan dilelang untuk menutupi
kekurangan uang pengganti. 

Sebelumya diberitakan
Aswad, PNS Disdik Batara yang bertugas di UPK Kecamatan Lahei Barat menilap
dana tunjangan daerah bulan Juni dan gaji ke-13 serta 14 para guru. Kasus itu
terjadi pada Juni 2017. Aswad ditunjuk oleh Disdik Batara sebagai juru bayar di
UPK Dinas Pendidikan Kecamatan Lahei Barat.

Setelah dia berhasil
mencairkan dan menerima dana dari bendahara Dinas Pendidikan Batara, dana itu
dikorupsi dan dipakai untuk keperluan pribadi. Bukan malah diserahkan kepada
para guru yang berhak mendapatkannya. Hasil kejahatannya dicium pihak
kepolisian.

Baca Juga :  Putus Cinta, Seorang Pemuda Nyaris Terjun dari Jembatan Kahayan

Uang yang digelapkannya dipergunakan untuk
kepentingan pribadi, yakni menutup utang dan bermain judi. Aswad divonis
hukuman penjara dua tahun 8 bulan, dan denda uang Rp50 juta. Majelis hakim
menilai terdakwa Aswad terbukti melakukan tindak pidana korupsi. (dad/ami)

Terpopuler

Artikel Terbaru