28.4 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Nama Dihapus dari Daftar Ahli Waris, Berujung Laporan ke Polda

PROKALTENG.CO – Dihapusnya nama anak tertua
dari daftar keluarga dan ahli waris, berujung laporan ke Polda Kalteng. H
Saufiani selaku anak tertua almrhum H Abdul Gafur tidak terima namanya dihapus
dari daftar kuarga dan ahli waris, sehingga melayangkan laporan ke Polda
Kalteng, kemarin.

Persoalan penghapusan nama dari daftar
keluarga dan ahli waris tersebut, terjadi diinternal keluarga almarhum H Abdul
Gafur. Pasalnya, dengan penghapusan nama H Saufani dari daftar keluarga,
membuat dia tidak masuk dalam ahli waris. 

H Yayan sapaan akrab H Saufiani mengetahui
namanya tidak tercantum sebagai hak atas warisan ayah kandungnya, setelah
melihat website Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. “Pada 13 Desember 2020,
saya mengecek di website Mahkamah Agung Republik Indonesia. Saya dapat
informasi jika ayah saya (alm) H Abdul Gafur hanya memiliki satu istri dan dua
anak,” tegas H Yayan, kemarin.

Baca Juga :  Sembunyikan Sabu di Dalam Tisu Magic, Koh Apin Tak Berkutik saat Ditan

Berdasarkan informasi dan data tersebut, H
Yayan pun segera mencari informasi tambahan dan menemukan putusan penetapan hak
waris dari Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 0011/Pdtp.P/2017/Plk. “Di
dalam penetapan ahli waris itu, yang dinyatakan sebagai ahli waris (alm) H
Abdul Gafur adalah saudari Rusmini sebagai istri sah serta saudara Ahmad Iswani
dan Erlina sebagai anak. Padahal kenyataannya (alm) H Abdul Gafur memiliki satu
istri dan empat orang anak,” tukasnya.

H Yayan sebagai anak
pertama tidak dimasukkan dalam penetapan ahli waris maupun kartu keluarga (alm)
H Abdul Gafur. Sebab itulah H Yayan merasa keberatan dan membuat laporan ke
SPKT Polda Kalteng. “Saya melaporkan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan
palsu dalam akta autentik dan atau menghilangkah asal-usul seseorang. Saya
meminta kepada pihak berwajib untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana
ini,” pungkasnya. 

Baca Juga :  TEGAS ! Kejari Sita Sebidang Tanah Terindikasi Hasil Pencucian Uang

PROKALTENG.CO – Dihapusnya nama anak tertua
dari daftar keluarga dan ahli waris, berujung laporan ke Polda Kalteng. H
Saufiani selaku anak tertua almrhum H Abdul Gafur tidak terima namanya dihapus
dari daftar kuarga dan ahli waris, sehingga melayangkan laporan ke Polda
Kalteng, kemarin.

Persoalan penghapusan nama dari daftar
keluarga dan ahli waris tersebut, terjadi diinternal keluarga almarhum H Abdul
Gafur. Pasalnya, dengan penghapusan nama H Saufani dari daftar keluarga,
membuat dia tidak masuk dalam ahli waris. 

H Yayan sapaan akrab H Saufiani mengetahui
namanya tidak tercantum sebagai hak atas warisan ayah kandungnya, setelah
melihat website Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia. “Pada 13 Desember 2020,
saya mengecek di website Mahkamah Agung Republik Indonesia. Saya dapat
informasi jika ayah saya (alm) H Abdul Gafur hanya memiliki satu istri dan dua
anak,” tegas H Yayan, kemarin.

Baca Juga :  Sembunyikan Sabu di Dalam Tisu Magic, Koh Apin Tak Berkutik saat Ditan

Berdasarkan informasi dan data tersebut, H
Yayan pun segera mencari informasi tambahan dan menemukan putusan penetapan hak
waris dari Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 0011/Pdtp.P/2017/Plk. “Di
dalam penetapan ahli waris itu, yang dinyatakan sebagai ahli waris (alm) H
Abdul Gafur adalah saudari Rusmini sebagai istri sah serta saudara Ahmad Iswani
dan Erlina sebagai anak. Padahal kenyataannya (alm) H Abdul Gafur memiliki satu
istri dan empat orang anak,” tukasnya.

H Yayan sebagai anak
pertama tidak dimasukkan dalam penetapan ahli waris maupun kartu keluarga (alm)
H Abdul Gafur. Sebab itulah H Yayan merasa keberatan dan membuat laporan ke
SPKT Polda Kalteng. “Saya melaporkan dugaan tindak pidana memasukkan keterangan
palsu dalam akta autentik dan atau menghilangkah asal-usul seseorang. Saya
meminta kepada pihak berwajib untuk segera mengusut tuntas dugaan tindak pidana
ini,” pungkasnya. 

Baca Juga :  TEGAS ! Kejari Sita Sebidang Tanah Terindikasi Hasil Pencucian Uang

Terpopuler

Artikel Terbaru