31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Kasus Korupsi Perkara lapak PKL Yos Sudarso

Divonis 2 Tahun Penjara di Tingkat Kasasi, Kejari Segera Eksekusi Terdakwa Sonata Firdaus

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  –  Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua dari tiga terdakwa kasus korupsi dalam pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk Tahun Anggaran 2017 lalu di tingkat putusan kasasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Roy Ardian Nur Cahya mengatakan pelaksana pekerjaan dari PT Iyhamulik Bengkang Turan dalam pembuatan kontainer lapak PKL, Akhmad Gazali telah dilakukan eksekusi pada akhir Desember 2023.

“Sedangkan Sonata Firdaus rencananya akan dilakukan eksekusi minggu depan menyesuaikan dengan jadwal. Dua terdakwa sudah turun putusannya dari MA namun Yoneli Bungai masih menunggu,” katanya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palangkaraya, Datman Ketaren, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga :  Diseruduk Pikap, ASN Dishut Kalteng Tewas

Berdasarkan informasi yang terhimpun diketahui tiga terdakwa tersebut adalah pelaksana pekerjaan dari PT Iyhamulik Bengkang Turan dalam pembuatan kontainer lapak PKL, Akhmad Gazali. Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017, Sonata Firdaus Eka Putra. Terakhir, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya Tahun 2017, Yoneli Bungai.

Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada Akhmad Gazali selama  4  tahun   dan   pidana   denda   sebesar Rp200.000.000,00   dengan  ketentuan  apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Akhmad Gazali juga dijatuhi  pidana  tambahan  kepada  untuk  membayar uang  pengganti  sebesar Rp500 Juta dengan ketentuan jika  Terdakwa  tidak  membayar  uang  pengganti  paling  lama  dalam waktu 1 bulan   sesudah   putusan   pengadilan   yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh  Jaksa  dan  dilelang  untuk  menutupi  uang  pengganti  tersebut, dalam hal Terpidana tidak  mempunyai  harta  benda yang mencukupi untuk  membayar  uang  pengganti,  maka  dipidana  dengan  pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan

Baca Juga :  Ancam Warga Pakai Sajam, Pecandu Obat dan Lem Diciduk Polisi

Sementara itu, Majelis hakim MA juga menyatakan Terdakwa Sonata  terbukti dan dijatuhi  selama    2   tahun   penjara  dan    pidana   denda    sebesar Rp100 Juta  dengan   ketentuan  apabila denda  tersebut  tidak dibayar maka diganti  dengan  pidana  kurungan selama 2 bulan. (hfz/pri)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO  –  Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah terhadap dua dari tiga terdakwa kasus korupsi dalam pembuatan kontainer lapak PKL Yos Sudarso pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) untuk Tahun Anggaran 2017 lalu di tingkat putusan kasasi.

Kepala Kejaksaan Negeri Palangkaraya Andi Murji Machfud melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Roy Ardian Nur Cahya mengatakan pelaksana pekerjaan dari PT Iyhamulik Bengkang Turan dalam pembuatan kontainer lapak PKL, Akhmad Gazali telah dilakukan eksekusi pada akhir Desember 2023.

“Sedangkan Sonata Firdaus rencananya akan dilakukan eksekusi minggu depan menyesuaikan dengan jadwal. Dua terdakwa sudah turun putusannya dari MA namun Yoneli Bungai masih menunggu,” katanya didampingi Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Palangkaraya, Datman Ketaren, Kamis (4/1/2024).

Baca Juga :  Diseruduk Pikap, ASN Dishut Kalteng Tewas

Berdasarkan informasi yang terhimpun diketahui tiga terdakwa tersebut adalah pelaksana pekerjaan dari PT Iyhamulik Bengkang Turan dalam pembuatan kontainer lapak PKL, Akhmad Gazali. Selanjutnya, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun 2017, Sonata Firdaus Eka Putra. Terakhir, mantan Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya Tahun 2017, Yoneli Bungai.

Majelis Hakim Mahkamah Agung menjatuhkan pidana kepada Akhmad Gazali selama  4  tahun   dan   pidana   denda   sebesar Rp200.000.000,00   dengan  ketentuan  apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Akhmad Gazali juga dijatuhi  pidana  tambahan  kepada  untuk  membayar uang  pengganti  sebesar Rp500 Juta dengan ketentuan jika  Terdakwa  tidak  membayar  uang  pengganti  paling  lama  dalam waktu 1 bulan   sesudah   putusan   pengadilan   yang  telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh  Jaksa  dan  dilelang  untuk  menutupi  uang  pengganti  tersebut, dalam hal Terpidana tidak  mempunyai  harta  benda yang mencukupi untuk  membayar  uang  pengganti,  maka  dipidana  dengan  pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan

Baca Juga :  Ancam Warga Pakai Sajam, Pecandu Obat dan Lem Diciduk Polisi

Sementara itu, Majelis hakim MA juga menyatakan Terdakwa Sonata  terbukti dan dijatuhi  selama    2   tahun   penjara  dan    pidana   denda    sebesar Rp100 Juta  dengan   ketentuan  apabila denda  tersebut  tidak dibayar maka diganti  dengan  pidana  kurungan selama 2 bulan. (hfz/pri)

Terpopuler

Artikel Terbaru

/