33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

PENGUMUMAN! 28 Oktober Sampai 3 November, Tongkang dan Log Dilarang Li

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng
melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng melarang tongkang perusahaan batu
bara dan angkutan log melintas di bawah Jembatan Kalahien, Kabupaten Barito
Selatan (Barsel). Akan tetapi, keputusan untuk penutupan akses itu hanya
berlaku sementara, terhitung mulai 28 Oktober hingga 3 November.

Kepala Dishub Kalteng Ati Mulyati menyebut, penutupan sementara itu dalam
rangka menjaga keamanan para pengguna transportasi, baik yang melintas di
bawah jembatan maupun di atasnya. Ditegaskannya, penutupan akses tersebut hanya
diberlakukan bagi tongkang pengangkut batu bara dan dan angkutan kayu log.

“Bagi transportasi masyarakat yang melalui sungai itu, seperti kelotok dan
lainnya, dibolehkan melintas. Yang dilarang adalah tongkang batu bara dan
angkutan log,” katanya kepada Kalteng Pos, Kamis petang (24/10).

Baca Juga :  Kendarai Motor Trail, Plt Gubernur Susuri Areal Food Estate di Kapuas

Larangan melintas di bawah jembatan itu bermaksud menghindari terjadinya
penabrakan di ring utama jembatan. Apabila terjadi hal yang sama, maka
dikhawatirkan tiang utama akan ambruk dan berakibat pada kelumpuhan total akses
di jembatan tersebut.

“Jadi, penutupan sementara itu dilakukan demi keselamatan. Bagi pengguna
transportasi darat yang melintas di jembatan itu diperbolehkan. Sementara ini
memang dilakukan pembersihan fender jembatan yang roboh, tapi akses
transportasi di atas jembatan masih diperbolehkan,” pungkasnya. (abw/nto)

PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng
melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kalteng melarang tongkang perusahaan batu
bara dan angkutan log melintas di bawah Jembatan Kalahien, Kabupaten Barito
Selatan (Barsel). Akan tetapi, keputusan untuk penutupan akses itu hanya
berlaku sementara, terhitung mulai 28 Oktober hingga 3 November.

Kepala Dishub Kalteng Ati Mulyati menyebut, penutupan sementara itu dalam
rangka menjaga keamanan para pengguna transportasi, baik yang melintas di
bawah jembatan maupun di atasnya. Ditegaskannya, penutupan akses tersebut hanya
diberlakukan bagi tongkang pengangkut batu bara dan dan angkutan kayu log.

“Bagi transportasi masyarakat yang melalui sungai itu, seperti kelotok dan
lainnya, dibolehkan melintas. Yang dilarang adalah tongkang batu bara dan
angkutan log,” katanya kepada Kalteng Pos, Kamis petang (24/10).

Baca Juga :  Kendarai Motor Trail, Plt Gubernur Susuri Areal Food Estate di Kapuas

Larangan melintas di bawah jembatan itu bermaksud menghindari terjadinya
penabrakan di ring utama jembatan. Apabila terjadi hal yang sama, maka
dikhawatirkan tiang utama akan ambruk dan berakibat pada kelumpuhan total akses
di jembatan tersebut.

“Jadi, penutupan sementara itu dilakukan demi keselamatan. Bagi pengguna
transportasi darat yang melintas di jembatan itu diperbolehkan. Sementara ini
memang dilakukan pembersihan fender jembatan yang roboh, tapi akses
transportasi di atas jembatan masih diperbolehkan,” pungkasnya. (abw/nto)

Terpopuler

Artikel Terbaru