33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Karena Hal Ini, Gubernur Tegur Keras PT Pama Agro Indo Mandiri

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran
menginstruksikan untuk segera melakukan razia terhadap aktivitas kendaraan
,
khususnya
yang berpelat non-KH di Kalteng. Pasalnya, pada Jumat
(3/4) lalu, gubernur memberhentikan beberapa kendaraan muatan kernel yang
melintas di jalan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Setelah diperiksa, selain tidak
menggunakan pelat KH, ternyata kendaraan
itu pun
bermuatan melebihi tonase yakni di atas 8 ton.

Diketahui
kendaraan pelat non-KH itu milik PT Pama Agro Indo Mandiri yang beroperasi di Lamandau.
Gubernur langsung menelepon pimpinan perusahaan itu, mengimbau agar tidak
mengoperasikan lagi kendaraan berpelat non-KH.

Setelah itu, gubernur meminta agar jajaran
Polres Kobar menahan angkutan kendaraan tersebut di Polres Kobar. Kemarin
(6/4), gubernur kembali
mengecek beberapa kendaraan
perusahaan yang ditahan pada Jumat lalu. “Saat kunjungan ke wilayah barat,
masih banyak kendaraan roda empat yang mengangkut CPO di atas delapan ton,”
kata gubernur saat melakukan kunjungan ke Polres Kobar, Senin (6/4).

Baca Juga :  Gubernur Instruksikan Antisipasi Kelangkaan Bapok Jelang Ramadan

Bahkan ada beberapa kendaraan angkutan tersebut
masih menggunakan p
elat non-KH. Hal ini tentu sangat
merugikan Kalteng, karena pembayaran pajaknya tak dilakukan di Kalteng. “Karena
hal ini, maka sejumlah ruas jalan menjadi rusak.
Tonasenya di atas ketentuan
yang ada yaitu maksimal
delapan ton,” ungkap orang
nomor satu di Provinsi Kalteng
ini.

Dari
sebab itu,

gubernur sudah menginstruksikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng
Fahrizal Fitri untuk menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2016. “
Pergub
itu
harus segera dijalankan. Kami akan bekerja
sama dengan Polda Kalteng untuk melakukan razia khusus kendaraan p
elat
non-KH,” tegas gubernur lagi.

Hal itu bertujuan untuk merapikan kendaraan
khusus angkutan CPO dan kernel. Sementara
, angkutan batu
bara,
angkutan umum
, dan angkutan tambang lainnya tidak termasuk. Gubernur juga
sangat menyesalkan, karena jalan yang baru selesai dikerjakan, kini sudah mengalami
kerusakan.

Baca Juga :  Seleksi Produk IKM untuk Ikuti Trade Expo Indonesia, Ini 5 Besarnya

Seolah-olah
tak ada upaya dari pemerintah
dalam memperhatikan infrastruktur jalan.
Gubernur juga mengimbau kepada para pengusaha
yang
berinvestasi di Kalteng
,
agar
kendaraan yang berpelat non-KH tidak
dioperasikan di wilayah Kalteng.
Jika masih ditemukan, maka akan ditindak tegas. Sebab, saat ini Kalteng tengah
dilanda wabah corona yang kian menyulitkan, sedangkan para pengusaha tidak
peduli dengan kondisi yang sedang terjadi saat ini.

Suami
Yulistra Ivo ini juga memanggil pimpinan perusahaan tersebut
,
memberikan warning keras, bukan hanya sekadar imbauan. Pihaknya mewajibkan
seluruh kendaraan operasional perusahaan di Kalteng
wajib
menggunakan pelat KH. “Saya minta pada pimpinan tersebut agar kendaraan
operasional
mereka
tidak
lagi mengangkut hasil produksi perusahaan. Saya juga meminta agar pimpinan
perusahaan menyampaikan hal ini kepada pemilik perusahaan, agar segera mengurus
balik nama dan membayar pajak kendaraannya di Kalteng,” pungkasnya.

PALANGKA RAYA-Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran
menginstruksikan untuk segera melakukan razia terhadap aktivitas kendaraan
,
khususnya
yang berpelat non-KH di Kalteng. Pasalnya, pada Jumat
(3/4) lalu, gubernur memberhentikan beberapa kendaraan muatan kernel yang
melintas di jalan Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar).

Setelah diperiksa, selain tidak
menggunakan pelat KH, ternyata kendaraan
itu pun
bermuatan melebihi tonase yakni di atas 8 ton.

Diketahui
kendaraan pelat non-KH itu milik PT Pama Agro Indo Mandiri yang beroperasi di Lamandau.
Gubernur langsung menelepon pimpinan perusahaan itu, mengimbau agar tidak
mengoperasikan lagi kendaraan berpelat non-KH.

Setelah itu, gubernur meminta agar jajaran
Polres Kobar menahan angkutan kendaraan tersebut di Polres Kobar. Kemarin
(6/4), gubernur kembali
mengecek beberapa kendaraan
perusahaan yang ditahan pada Jumat lalu. “Saat kunjungan ke wilayah barat,
masih banyak kendaraan roda empat yang mengangkut CPO di atas delapan ton,”
kata gubernur saat melakukan kunjungan ke Polres Kobar, Senin (6/4).

Baca Juga :  Gubernur Instruksikan Antisipasi Kelangkaan Bapok Jelang Ramadan

Bahkan ada beberapa kendaraan angkutan tersebut
masih menggunakan p
elat non-KH. Hal ini tentu sangat
merugikan Kalteng, karena pembayaran pajaknya tak dilakukan di Kalteng. “Karena
hal ini, maka sejumlah ruas jalan menjadi rusak.
Tonasenya di atas ketentuan
yang ada yaitu maksimal
delapan ton,” ungkap orang
nomor satu di Provinsi Kalteng
ini.

Dari
sebab itu,

gubernur sudah menginstruksikan melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kalteng
Fahrizal Fitri untuk menjalankan Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2016. “
Pergub
itu
harus segera dijalankan. Kami akan bekerja
sama dengan Polda Kalteng untuk melakukan razia khusus kendaraan p
elat
non-KH,” tegas gubernur lagi.

Hal itu bertujuan untuk merapikan kendaraan
khusus angkutan CPO dan kernel. Sementara
, angkutan batu
bara,
angkutan umum
, dan angkutan tambang lainnya tidak termasuk. Gubernur juga
sangat menyesalkan, karena jalan yang baru selesai dikerjakan, kini sudah mengalami
kerusakan.

Baca Juga :  Seleksi Produk IKM untuk Ikuti Trade Expo Indonesia, Ini 5 Besarnya

Seolah-olah
tak ada upaya dari pemerintah
dalam memperhatikan infrastruktur jalan.
Gubernur juga mengimbau kepada para pengusaha
yang
berinvestasi di Kalteng
,
agar
kendaraan yang berpelat non-KH tidak
dioperasikan di wilayah Kalteng.
Jika masih ditemukan, maka akan ditindak tegas. Sebab, saat ini Kalteng tengah
dilanda wabah corona yang kian menyulitkan, sedangkan para pengusaha tidak
peduli dengan kondisi yang sedang terjadi saat ini.

Suami
Yulistra Ivo ini juga memanggil pimpinan perusahaan tersebut
,
memberikan warning keras, bukan hanya sekadar imbauan. Pihaknya mewajibkan
seluruh kendaraan operasional perusahaan di Kalteng
wajib
menggunakan pelat KH. “Saya minta pada pimpinan tersebut agar kendaraan
operasional
mereka
tidak
lagi mengangkut hasil produksi perusahaan. Saya juga meminta agar pimpinan
perusahaan menyampaikan hal ini kepada pemilik perusahaan, agar segera mengurus
balik nama dan membayar pajak kendaraannya di Kalteng,” pungkasnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru