30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Jangan Berpuas Diri, Tetap Menjadi Acuan Keberhasilan Berikutnya

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Sejak dikeluarkannya izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada
bulan Juli 2014 dan sejak diresmikannya Perusahaan penjaminan Daerah PT.
Jamkrida Kalteng pada tanggal 25 Agustus 2014, sudah mulai menjamin pelaku UMKM
dan Koperasi baik perorangan maupun non perorangan.

Dan jumlah nasabah yang dijaminkan sampai
dengan tanggal 31 Desember 2019 sebanyak 16.373 nasabah, dengan volume krrdit
yang dijamin sebesar Rp 1,9 Triliun lebih dan total aset tahun 2019 mencapai Rp
112,9 Miliar.

Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan terima
kasih kepada Jajaran Komisaris dan Direksi PT. Jamkrida Kalteng, yang sudah
menunjukan kinerja yang baik dalam mengelola Perusahaan secara profesional
dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Gerakan Pramuka Diharapkan Tetap Menjadi Pembentuk Karakter Generasi

 â€œSampai dengan tahun 2019 PT. Jamkrida Kalteng
mengukir beberapa prestasi di tingkat nasional sebagaimana disebutkan dalam
Laporan Direksi PT. Jamkrida Kalteng. Sejak berdiri pada tahun 2014 s/d
sekarang PT. Jamkrida Kalteng selalu mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) oleh Akuntan Publik dan terus mengalami pertumbuhan usaha serta pada
akhir tahun buku posisi keuangan selalu positive,” ucapnya, Rabu (6/1).

Gubernur berpesan, PT. Jamkrida Kalteng agar
bisa mempertahankan prestasi yang diperoleh pada tahun 2019. “Agar tetap
dipertahankan dan jangan membuat kita jadi puas diri, tetapi tetap menjadi
acuan keberhasilan untuk tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Selain itu, OJK memasukkan Jamkrida sebagai 1
diantara 6 industri keuangan di Indonesia yang secara spesifik diposisikan
sebagai lembaga jasa keuangan yang khusus dibentuk dan didirikan untuk
melaksanakan tugas dan fungsi secara khusus, umumnya berkaitan dengan upaya
mendukung program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur: Perusahaan Wajib Realisasikan Plasma

“Jamkrida
memiliki peran strategis sebagai industri penjaminan dalam turut serta dalam
pembangunan, mengingat peranannya membantu UMKM dalam rangka mengakses
pendanaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya,” pungkasnya. 

PALANGKA
RAYA, PROKALTENG.CO

– Sejak dikeluarkannya izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada
bulan Juli 2014 dan sejak diresmikannya Perusahaan penjaminan Daerah PT.
Jamkrida Kalteng pada tanggal 25 Agustus 2014, sudah mulai menjamin pelaku UMKM
dan Koperasi baik perorangan maupun non perorangan.

Dan jumlah nasabah yang dijaminkan sampai
dengan tanggal 31 Desember 2019 sebanyak 16.373 nasabah, dengan volume krrdit
yang dijamin sebesar Rp 1,9 Triliun lebih dan total aset tahun 2019 mencapai Rp
112,9 Miliar.

Gubernur Sugianto Sabran menyampaikan terima
kasih kepada Jajaran Komisaris dan Direksi PT. Jamkrida Kalteng, yang sudah
menunjukan kinerja yang baik dalam mengelola Perusahaan secara profesional
dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Gerakan Pramuka Diharapkan Tetap Menjadi Pembentuk Karakter Generasi

 â€œSampai dengan tahun 2019 PT. Jamkrida Kalteng
mengukir beberapa prestasi di tingkat nasional sebagaimana disebutkan dalam
Laporan Direksi PT. Jamkrida Kalteng. Sejak berdiri pada tahun 2014 s/d
sekarang PT. Jamkrida Kalteng selalu mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian
(WTP) oleh Akuntan Publik dan terus mengalami pertumbuhan usaha serta pada
akhir tahun buku posisi keuangan selalu positive,” ucapnya, Rabu (6/1).

Gubernur berpesan, PT. Jamkrida Kalteng agar
bisa mempertahankan prestasi yang diperoleh pada tahun 2019. “Agar tetap
dipertahankan dan jangan membuat kita jadi puas diri, tetapi tetap menjadi
acuan keberhasilan untuk tahun-tahun berikutnya,” ujarnya.

Selain itu, OJK memasukkan Jamkrida sebagai 1
diantara 6 industri keuangan di Indonesia yang secara spesifik diposisikan
sebagai lembaga jasa keuangan yang khusus dibentuk dan didirikan untuk
melaksanakan tugas dan fungsi secara khusus, umumnya berkaitan dengan upaya
mendukung program pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Gubernur: Perusahaan Wajib Realisasikan Plasma

“Jamkrida
memiliki peran strategis sebagai industri penjaminan dalam turut serta dalam
pembangunan, mengingat peranannya membantu UMKM dalam rangka mengakses
pendanaan dari perbankan dan lembaga keuangan lainnya,” pungkasnya. 

Terpopuler

Artikel Terbaru