33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ingat, Sementara Tunda Dulu Mudik Lebaran 2021

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi telah melarang mudik lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci ramadan yang diperketat dengan dikeluarkannya  Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021.

"Tujuan dilarangnya mudik lebaran 2021 untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi terjadinya peningkatan penularan kasus Covid-19 antar daerah pada masa pandemi Covid-19," ungkap Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng melalui Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Bidang Kesehatan Erlin Hardi, ST, Jumat (30/4).

Baca Juga :  Plt. Gubernur Kalteng Ikuti Rakor Anev Pelaksanaan Pilkada Serentak

Menurutnya tradisi mudik lebaran, pada umumnya terjadi interaksi fisik seperti berjabat tangan atau berpelukan. Hal ini lah yang dinilai berpotensi menjadi titik awal penularan Covid-19. Terlebih lagi apabila terdapat kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, dan kelompok lanjut usia.

Untuk itu, dikatakannya bagi masyarakat yang nekat tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor, maka akan dikenakan sanksi putar balik sesuai ketentuan peraturan perundangan yang telah ditetapkan.

"Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku,” ujarnya. 

Baca Juga :  Sopir Pimpinan OPD Dapat Pembinaan

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO– Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah secara resmi telah melarang mudik lebaran 2021 selama 6-17 Mei 2021. Hal itu diumumkan dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 dari Satgas Penanganan Covid-19 tentang peniadaan mudik hari raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci ramadan yang diperketat dengan dikeluarkannya  Addendum atas SE Nomor 13 Tahun 2021.

"Tujuan dilarangnya mudik lebaran 2021 untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan masyarakat yang berpotensi terjadinya peningkatan penularan kasus Covid-19 antar daerah pada masa pandemi Covid-19," ungkap Ketua Pelaksana Harian Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng melalui Koordinator Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan Bidang Kesehatan Erlin Hardi, ST, Jumat (30/4).

Baca Juga :  Plt. Gubernur Kalteng Ikuti Rakor Anev Pelaksanaan Pilkada Serentak

Menurutnya tradisi mudik lebaran, pada umumnya terjadi interaksi fisik seperti berjabat tangan atau berpelukan. Hal ini lah yang dinilai berpotensi menjadi titik awal penularan Covid-19. Terlebih lagi apabila terdapat kelompok rentan seperti ibu hamil, anak-anak, dan kelompok lanjut usia.

Untuk itu, dikatakannya bagi masyarakat yang nekat tidak mematuhi aturan atau persyaratan perjalanan yang menggunakan kendaraan umum dan pribadi berupa mobil dan sepeda motor, maka akan dikenakan sanksi putar balik sesuai ketentuan peraturan perundangan yang telah ditetapkan.

"Khusus bagi kendaraan travel atau angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut penumpang akan dilakukan tindakan tegas oleh kepolisian. Baik berupa penilangan dan tindakan lain sesuai perundangan yang berlaku,” ujarnya. 

Baca Juga :  Sopir Pimpinan OPD Dapat Pembinaan

Terpopuler

Artikel Terbaru