25.8 C
Jakarta
Thursday, March 28, 2024

Sekolah di 15 Kelurahan di Palangka Raya Berlakukan PJJ

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Zona merah Covid-19 di wilayah tingkat Kelurahan di Kota Palangka Raya terus bertambah. Saat ini tercatat sudah sebanyak 15 Kelurahan di Palangka Raya yang berstatus zona merah Covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran terbaru tentang penyesuaian pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas ,Sejak Senin(21/2).

“Surat edaran terbaru kami terbitkan terakhir Senin 21 Februari yang lalu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah melalui Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan Karakter SD, Era Wahyu Ningsih, Kamis (24/2).

Surat edaran nomor 420/847/870. Um-Peg/II/2022 menetapkan kelurahan yang berstatus PPKM level 4 (zona merah) diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga :  Sentuh Masyarakat, TMMD ke-117 di Palangkaraya Resmi Dibuka

15 kelurahan yang berstatus zona merah di Palangka Raya itu adalah Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, Panarung, Langkai, Pahandut, Tanjung Pinang, Sabaru, Kereng Bangkirai, Kalampangan, Tumbang Tahai, Tangkiling, Banturung dan Marang,

Sementara untuk wilayah Kelurahan yang berstatus zona kuning dan oranye diberlakukan PTM Terbatas 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan. Diketahui wilayah Kelurahan yang berstatus zona oranye dan kuning yakni  Kelurahan Sei Gohong, Habaring Hurung, Tumbang Rungan, Kameloh Baru, Mungku Baru, Petuk Bukit, dan Kelurahan Bereng Bengkel.

Lalu, untuk wilayah Kelurahan zona hijau, diberlakuan PTM dengan skala 100 persen pada satuan pendidikan yang berada di wilayah tersebut. Untuk daerah Zona Hijau, yakni kelurahan Pahandut Seberang, Danau Tundai, Kanarakan, Bukit Sua, Petuk Barunai, Gaung Baru, Pager, dan Panjehang.

Baca Juga :  Wali Kota Palangka Raya Apresiasi Operasi Pasar Minyak Goreng Murah

Dalam surat tersebut menetapkan apabila terjadi status perubahan PPKM level yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,maka pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat menyesuaikan.






Reporter: M Hafidz

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Zona merah Covid-19 di wilayah tingkat Kelurahan di Kota Palangka Raya terus bertambah. Saat ini tercatat sudah sebanyak 15 Kelurahan di Palangka Raya yang berstatus zona merah Covid-19.

Menindaklanjuti hal tersebut, Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya menerbitkan surat edaran terbaru tentang penyesuaian pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) Terbatas ,Sejak Senin(21/2).

“Surat edaran terbaru kami terbitkan terakhir Senin 21 Februari yang lalu,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Palangka Raya, Akhmad Fauliansyah melalui Kepala Seksi Peserta Didik dan Pembangunan Karakter Bidang Pembinaan Karakter SD, Era Wahyu Ningsih, Kamis (24/2).

Surat edaran nomor 420/847/870. Um-Peg/II/2022 menetapkan kelurahan yang berstatus PPKM level 4 (zona merah) diberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).

Baca Juga :  Sentuh Masyarakat, TMMD ke-117 di Palangkaraya Resmi Dibuka

15 kelurahan yang berstatus zona merah di Palangka Raya itu adalah Kelurahan Palangka, Menteng, Bukit Tunggal, Petuk Katimpun, Panarung, Langkai, Pahandut, Tanjung Pinang, Sabaru, Kereng Bangkirai, Kalampangan, Tumbang Tahai, Tangkiling, Banturung dan Marang,

Sementara untuk wilayah Kelurahan yang berstatus zona kuning dan oranye diberlakukan PTM Terbatas 50 persen dari kapasitas ruang kelas pada satuan pendidikan. Diketahui wilayah Kelurahan yang berstatus zona oranye dan kuning yakni  Kelurahan Sei Gohong, Habaring Hurung, Tumbang Rungan, Kameloh Baru, Mungku Baru, Petuk Bukit, dan Kelurahan Bereng Bengkel.

Lalu, untuk wilayah Kelurahan zona hijau, diberlakuan PTM dengan skala 100 persen pada satuan pendidikan yang berada di wilayah tersebut. Untuk daerah Zona Hijau, yakni kelurahan Pahandut Seberang, Danau Tundai, Kanarakan, Bukit Sua, Petuk Barunai, Gaung Baru, Pager, dan Panjehang.

Baca Juga :  Wali Kota Palangka Raya Apresiasi Operasi Pasar Minyak Goreng Murah

Dalam surat tersebut menetapkan apabila terjadi status perubahan PPKM level yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang,maka pelaksanaan PTM Terbatas di satuan pendidikan dapat menyesuaikan.






Reporter: M Hafidz

Terpopuler

Artikel Terbaru