30 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Klarifikasi! Terkait Berita yang Menyudutkan, Ini Penjelasan Kadishub

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palangkaraya, Alman Parluhutan Pakpahan. Mengadakan konferensi pers dihadiri awak media  cetak, elektronik, online dan organisasi masyarakat, di Aula Silancip Dishub Palangkaraya, Jalan Soekarno Palangkaraya, Senin (17/7/2023). Pada momen Klarifikasi, Terkait Berita yang Menyudutkan, ini penjelasan Kadishub

Ujar Alman. Adapun yang ditunjukannya kepada wartawan salah satu media tersebut. Saat dirinya menanyakan apakah dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau wartawan. Serta menanyakan apakah dari anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau bukan. Kejadiannya. Pada saat itu ujar Alman. Saat kegiatan pemaparan dugaan korupsi dana parkir Dishub Palangkaraya, wartawan yang bersangkutan belum bisa masuk ruangan (karena tidak diundang). Namun tetap ada wawancara kepada awak media.

Baca Juga :  Cegah ISPA, Dinkes Bagikan 4000 Masker ke Masyarakat

“Sehingga, wartawan tersebut menulis berita Kadishub Kota Palangkaraya dinilai arogan usir wartawan. Dan diberita media tersebut dituliskan juga ada Pungutan Liar (Pungli) pada mengelola parkir. Lalu yang saya tanyakan apakah ada bukti akurat. Diberita juga tidak dijelaskan sumber yang jelas,”kata Alman, Senin (17/7/2023).

Poin penting yang disampaikan Alman. Bahwa dirinya menyebutkan media yang menyudutkannya, adalah salah satu media Media Online. Dirinya juga mengutarakan. Pers adalah salah satu pilar untuk mencerdaskan bangsa. Dan memberitakan berdasarkan fakta dan jelas sumbernya.

Sementara itu,  Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangkaraya. Yang dihadiri oleh bagian kerjasama media, Andi Cipta M.  Silalahi. Mengatakan. Bahwa hak jawab adalah hak yang dipegang narasumber.

Baca Juga :  Dalam Sehari, Pasien Covid-19 di Palangka Raya Bertambah 228 Orang

Pada kejadian ini ujarnya, kerap kali ditemukan di lapangan. Bahwa ada seseorang oknum yang mengatas namakan wartawan. Yang tidak menjalankan kode etik kewartawan. Sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan dewan pers serta PWI bahkan perundangan-undangan.

“Kasihan yang benar-benar cari nafkah dari profesi jurnalis ini. Profesi inilah yang harus dijaga. Dan kami menghargai profesi wartawan. Ada lagi yang terkait Pungli, silakan saja untuk di kulik pemberitaannya dengan berita yang berimbang. Berdasarkan fakta dan data yang akurat,”terangnya.(rin)

PALANGKARAYA, PROKALTENG.CO-Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Palangkaraya, Alman Parluhutan Pakpahan. Mengadakan konferensi pers dihadiri awak media  cetak, elektronik, online dan organisasi masyarakat, di Aula Silancip Dishub Palangkaraya, Jalan Soekarno Palangkaraya, Senin (17/7/2023). Pada momen Klarifikasi, Terkait Berita yang Menyudutkan, ini penjelasan Kadishub

Ujar Alman. Adapun yang ditunjukannya kepada wartawan salah satu media tersebut. Saat dirinya menanyakan apakah dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) atau wartawan. Serta menanyakan apakah dari anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) atau bukan. Kejadiannya. Pada saat itu ujar Alman. Saat kegiatan pemaparan dugaan korupsi dana parkir Dishub Palangkaraya, wartawan yang bersangkutan belum bisa masuk ruangan (karena tidak diundang). Namun tetap ada wawancara kepada awak media.

Baca Juga :  Cegah ISPA, Dinkes Bagikan 4000 Masker ke Masyarakat

“Sehingga, wartawan tersebut menulis berita Kadishub Kota Palangkaraya dinilai arogan usir wartawan. Dan diberita media tersebut dituliskan juga ada Pungutan Liar (Pungli) pada mengelola parkir. Lalu yang saya tanyakan apakah ada bukti akurat. Diberita juga tidak dijelaskan sumber yang jelas,”kata Alman, Senin (17/7/2023).

Poin penting yang disampaikan Alman. Bahwa dirinya menyebutkan media yang menyudutkannya, adalah salah satu media Media Online. Dirinya juga mengutarakan. Pers adalah salah satu pilar untuk mencerdaskan bangsa. Dan memberitakan berdasarkan fakta dan jelas sumbernya.

Sementara itu,  Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kota Palangkaraya. Yang dihadiri oleh bagian kerjasama media, Andi Cipta M.  Silalahi. Mengatakan. Bahwa hak jawab adalah hak yang dipegang narasumber.

Baca Juga :  Dalam Sehari, Pasien Covid-19 di Palangka Raya Bertambah 228 Orang

Pada kejadian ini ujarnya, kerap kali ditemukan di lapangan. Bahwa ada seseorang oknum yang mengatas namakan wartawan. Yang tidak menjalankan kode etik kewartawan. Sebagaimana mestinya berdasarkan peraturan dewan pers serta PWI bahkan perundangan-undangan.

“Kasihan yang benar-benar cari nafkah dari profesi jurnalis ini. Profesi inilah yang harus dijaga. Dan kami menghargai profesi wartawan. Ada lagi yang terkait Pungli, silakan saja untuk di kulik pemberitaannya dengan berita yang berimbang. Berdasarkan fakta dan data yang akurat,”terangnya.(rin)

Terpopuler

Artikel Terbaru