28.4 C
Jakarta
Monday, April 29, 2024

Ingat! PPKM Level 4 di Palangka Raya Hingga 23 Agustus 2021

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengungkapkan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri )nomor 31 Tahun 2021. PPKM Level 4 tersebut dikatakannya mengacu pada Inmendagri nomor 30 tahun 2021 berlaku di Kota Palangka Raya mulai tanggal 10 sampai 23 Agustus 2021.

“Makanya tadi saya bilang, apabila belum ada arahan lebih lanjut, mungkin tetap seperti ini. Tetapi ada beberapa lah yang akan dievaluasi,” kata Fairid, Senin (16/8/2021)

Berdasarkan Inmendagri tersebut, instruksi berisi tentang pengaturan bahwa supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari – hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga :  Mulai Besok, Pembatasan Kegiatan di Palangka Raya akan Diberlakukan

Sementara untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi tersendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25%  dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/takeaway dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Kemudian untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barber shop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar batik, bengkel kecil dan tempat cuci kendaraan diizinkan beroperasional dengan menerapkan prokes ketat.

Baca Juga :  Panduan Salat Iduladha di Palangka Raya Sesuai Edaran Kemenag

Selain itu, untuk sektor perkantoran diminta melakukan aktivitas bekerja melalui kantor atau Work From Office (WFO) hanya sebesar 50 persen dari total karyawan yang bekerja dan diminta menerapkan metode shift-shift an.

“Penyelenggaraan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya,  berpedoman pada Inmedagri Nomor 31 tahun 2021. Karena di situ cukup jelas poin-poin nya dan bisa diterapkan di kota ini,” tandasnya.

 

PALANGKA RAYA,PROKALTENG.CO – Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengungkapkan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Kota Palangka Raya mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri )nomor 31 Tahun 2021. PPKM Level 4 tersebut dikatakannya mengacu pada Inmendagri nomor 30 tahun 2021 berlaku di Kota Palangka Raya mulai tanggal 10 sampai 23 Agustus 2021.

“Makanya tadi saya bilang, apabila belum ada arahan lebih lanjut, mungkin tetap seperti ini. Tetapi ada beberapa lah yang akan dievaluasi,” kata Fairid, Senin (16/8/2021)

Berdasarkan Inmendagri tersebut, instruksi berisi tentang pengaturan bahwa supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan pokok sehari – hari dibatasi jam operasionalnya sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.

Baca Juga :  Mulai Besok, Pembatasan Kegiatan di Palangka Raya akan Diberlakukan

Sementara untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi tersendiri dapat melayani makan di tempat/dine in dengan kapasitas 25%  dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Sedangkan untuk restoran/rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar, baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/takeaway dan tidak menerima makan ditempat (dine-in).

Kemudian untuk pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, barber shop, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar batik, bengkel kecil dan tempat cuci kendaraan diizinkan beroperasional dengan menerapkan prokes ketat.

Baca Juga :  Panduan Salat Iduladha di Palangka Raya Sesuai Edaran Kemenag

Selain itu, untuk sektor perkantoran diminta melakukan aktivitas bekerja melalui kantor atau Work From Office (WFO) hanya sebesar 50 persen dari total karyawan yang bekerja dan diminta menerapkan metode shift-shift an.

“Penyelenggaraan PPKM level 4 di Kota Palangka Raya,  berpedoman pada Inmedagri Nomor 31 tahun 2021. Karena di situ cukup jelas poin-poin nya dan bisa diterapkan di kota ini,” tandasnya.

 

Terpopuler

Artikel Terbaru