31.7 C
Jakarta
Saturday, April 27, 2024

Terkendala Syarat, Banyak Pelaku UKM Belum Miliki Sertifikat Halal

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangkaraya, Rawang mengatakan bahwa beberapa pelaku usaha di kota Kota Palangka Raya belum mempunyai sertifikat halal dan sertifikat merek.

"Untuk itu, target kita tahun 2021 ada 50 sertifikat merek bagi pelaku UKM dan 50 sertifikat halal, namun yang daftar masih kurang dari target tersebut. Artinya, beberapa pelaku usaha di Kota Cantik masih belum memiliki sertifikat halal dan sertifikat merek," kata Rawang, kemarin.

Diakuinya, permasalahannya tersebut terjadi karena ada beberapa kendala administrasi yang harus dilengkapi para pelaku usaha.

"Untuk administrasi sertifikat halal ini adalah izin produksi industri rumah tangga yang menjadi kendala banyak para pelaku usaha yang belum bisa melengkapi persyaratan administrasi itu", ujarnya.

Baca Juga :  Cegah Karhutla, Rutin Patroli dan Sosialisasi

Menurutnya, persyaratannya dalam memiliki sertifikat tersebut cukup memberatkan bagi pelaku usaha, karena untuk  izin industri rumah tangga ini harus ada tempat khusus di luar atau tidak campur dengan kegiatan rumah tangga.

"Jadi ada tempat khusus atau lokasi khusus yang terpisah dari kegiatan sehari-hari. Hal inilah yang menjadi kendala sehingga para izin industri rumah tangga bagi pelaku usaha tidak bisa terpenuhi", bebernya

Untuk itu, Rawang berharap agar para pelaku usaha di kota cantik Palangka Raya semuanya memperoleh sertifikat halal karena menurutnya sertifikat halal sangat penting bagi produk produk UMKM.

"Dengan adanya sertifikat halal maka kepercayaan pelanggan terhadap suatu produk akan semakin meningkat. karena dengan memiliki sertifikat halal jaminan suatu produk tidak hanya halal namun juga aman dikonsumsi dari sisi kesehatan",  pungkasnya.

Baca Juga :  DLH Terima Bantuan Penanganan Karhutla dari Bank Kalteng

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO –  Kepala Dinas Perdagangan Koperasi UKM dan Perindustrian Kota Palangkaraya, Rawang mengatakan bahwa beberapa pelaku usaha di kota Kota Palangka Raya belum mempunyai sertifikat halal dan sertifikat merek.

"Untuk itu, target kita tahun 2021 ada 50 sertifikat merek bagi pelaku UKM dan 50 sertifikat halal, namun yang daftar masih kurang dari target tersebut. Artinya, beberapa pelaku usaha di Kota Cantik masih belum memiliki sertifikat halal dan sertifikat merek," kata Rawang, kemarin.

Diakuinya, permasalahannya tersebut terjadi karena ada beberapa kendala administrasi yang harus dilengkapi para pelaku usaha.

"Untuk administrasi sertifikat halal ini adalah izin produksi industri rumah tangga yang menjadi kendala banyak para pelaku usaha yang belum bisa melengkapi persyaratan administrasi itu", ujarnya.

Baca Juga :  Cegah Karhutla, Rutin Patroli dan Sosialisasi

Menurutnya, persyaratannya dalam memiliki sertifikat tersebut cukup memberatkan bagi pelaku usaha, karena untuk  izin industri rumah tangga ini harus ada tempat khusus di luar atau tidak campur dengan kegiatan rumah tangga.

"Jadi ada tempat khusus atau lokasi khusus yang terpisah dari kegiatan sehari-hari. Hal inilah yang menjadi kendala sehingga para izin industri rumah tangga bagi pelaku usaha tidak bisa terpenuhi", bebernya

Untuk itu, Rawang berharap agar para pelaku usaha di kota cantik Palangka Raya semuanya memperoleh sertifikat halal karena menurutnya sertifikat halal sangat penting bagi produk produk UMKM.

"Dengan adanya sertifikat halal maka kepercayaan pelanggan terhadap suatu produk akan semakin meningkat. karena dengan memiliki sertifikat halal jaminan suatu produk tidak hanya halal namun juga aman dikonsumsi dari sisi kesehatan",  pungkasnya.

Baca Juga :  DLH Terima Bantuan Penanganan Karhutla dari Bank Kalteng

Terpopuler

Artikel Terbaru