33.2 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Hingga H-2, Disnaker Kota Belum Ada Terima Aduan Pekerja tentang THR

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Ketenaga Kerja
(Disnaker) Kota Palangka Raya, Mesliani Tara mengatakan bahwa, hingga saat ini
pihaknya belum ada menerima laporan dari karyawan atau pekerja soal pembayaran
tunjangan hari raya (THR) keagamaan, seperti Idulfitri 1442 Hijriah.

“Posko pengaduan THR, memang
sampai sekarang belum ada laporan, dan mudah-mudahan semua pelaku usaha itu
memberikan THR untuk pekerja nya karena itu merupakan kewajiban mereka,”
kata Mesliani Tara, Selasa (11/5).

Menurut Mesliani, dengan tidak
adanya laporan atau pengaduan dari pekerja tersebut, diharapkan memang tidak
ada kendala di lapangan tentang pembayaran THR oleh para pelaku usaha di Kota
Palangka Raya..

“Hak pekerja menerima THR,
jadi sampai sekarang belum ada pengaduan. Berarti, bisa dikatakan bahwa pelaku
usaha memberikan THR kepada pekerja,” ujarnya.

Baca Juga :  Bulan Ini, Palangka Raya Masih Belum Diizinkan PTM

Seperti diketahui, pemberian THR
Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada
pekerja atau buruh. Hal tersebut merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan
pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Kepala Dinas Ketenaga Kerja
(Disnaker) Kota Palangka Raya, Mesliani Tara mengatakan bahwa, hingga saat ini
pihaknya belum ada menerima laporan dari karyawan atau pekerja soal pembayaran
tunjangan hari raya (THR) keagamaan, seperti Idulfitri 1442 Hijriah.

“Posko pengaduan THR, memang
sampai sekarang belum ada laporan, dan mudah-mudahan semua pelaku usaha itu
memberikan THR untuk pekerja nya karena itu merupakan kewajiban mereka,”
kata Mesliani Tara, Selasa (11/5).

Menurut Mesliani, dengan tidak
adanya laporan atau pengaduan dari pekerja tersebut, diharapkan memang tidak
ada kendala di lapangan tentang pembayaran THR oleh para pelaku usaha di Kota
Palangka Raya..

“Hak pekerja menerima THR,
jadi sampai sekarang belum ada pengaduan. Berarti, bisa dikatakan bahwa pelaku
usaha memberikan THR kepada pekerja,” ujarnya.

Baca Juga :  Bulan Ini, Palangka Raya Masih Belum Diizinkan PTM

Seperti diketahui, pemberian THR
Keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada
pekerja atau buruh. Hal tersebut merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan
pekerja atau buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan.

Terpopuler

Artikel Terbaru