30.8 C
Jakarta
Sunday, April 28, 2024

Ujian Tingkat SMP Ditetapkan Sistem Daring dan Luring

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pelaksanaan ujian sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat di Kota Palangka Raya ditentukan dengan menerapkan metode atau sistem dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, H Ahkmad Fauliansyah melalui Kabid Pembinaan SMP, Muhamad Aswani mengatakan, untuk jadwal ujian sekolah utama yaitu dimulai dari 5-9 April atau dilaksanakan selama lima hari. Sedangkan untuk jadwal ujian sekolah susulan 19-23 April.

Jelasnya, bahwa ujian sekolah dapat dilakukan dengan modal ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Sementara pelaksanaan ujian sekolah dilakukan secara daring dan luring.

Baca Juga :  Pemko Tingkatkan Kualitas SDM Siap Kerja

Kendati demikian, tambah Aswani, untuk sekolah yang berada di zona hijau memang bisa menggunakan metode luring. Namun, hal itu juga harus ada rekomendasi atau izin dari camat.  Namun tetap memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) prokes Covid-19.

"Kalau metode pelaksanaan luring dan daring, untuk sekolah yang berada di zona hijau mereka bisa luring (tatap muka, red) asalkan ada izin dari camat. Misalkan sekolah yang ada di Kecamatan Rakumpit. Tapi tetap memperhatikan prokes, dan ada SOP terkait prokes tersebut,"ungkapnya.

PALANGKA RAYA, PROKALTENG.CO – Pelaksanaan ujian sekolah tingkat Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan sederajat di Kota Palangka Raya ditentukan dengan menerapkan metode atau sistem dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Palangka Raya, H Ahkmad Fauliansyah melalui Kabid Pembinaan SMP, Muhamad Aswani mengatakan, untuk jadwal ujian sekolah utama yaitu dimulai dari 5-9 April atau dilaksanakan selama lima hari. Sedangkan untuk jadwal ujian sekolah susulan 19-23 April.

Jelasnya, bahwa ujian sekolah dapat dilakukan dengan modal ujian berbasis kertas, ujian berbasis komputer atau kombinasi ujian berbasis komputer dan kertas. Sementara pelaksanaan ujian sekolah dilakukan secara daring dan luring.

Baca Juga :  Pemko Tingkatkan Kualitas SDM Siap Kerja

Kendati demikian, tambah Aswani, untuk sekolah yang berada di zona hijau memang bisa menggunakan metode luring. Namun, hal itu juga harus ada rekomendasi atau izin dari camat.  Namun tetap memenuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) prokes Covid-19.

"Kalau metode pelaksanaan luring dan daring, untuk sekolah yang berada di zona hijau mereka bisa luring (tatap muka, red) asalkan ada izin dari camat. Misalkan sekolah yang ada di Kecamatan Rakumpit. Tapi tetap memperhatikan prokes, dan ada SOP terkait prokes tersebut,"ungkapnya.

Terpopuler

Artikel Terbaru