KUALA
PEMBUANG – Meski gaji tenaga honorer berbeda jika dibandingkan dengan Pegawai
Negeri Sipil (PNS), akan tetapi hal tersebut harus menjadi perhatian
serius. Seperti halnya terhadap sistem
gaji pada umumnya. Sehingga diharapkan untuk pembayaran gaji tenaga honorer di
tahun ini jangan sampai tertunda. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Pj
Sekretaris Daerah (Sekda) Seruyan Djanu’ddin Noor. Diungkapkannya bahwa sistem
gaji untuk para tenaga honorer harus tepat waktu.
“Sudah
gajinya rendah, kita harapkan sistem gajinya jangan sampai lagi tertuda,”
kata Pj Sekda Seruyan Djainu’ddin Noor, belum lama ini.
Seperti
tahun sebelumnya, dijelaskan sistem penggajihan bagi tenaga honorer bisa
dibayar dua bulan, maupun tiga bulan. Meski gaji tersebut tak hilang, akan tetapi
jika para honorer menerima gaji setiap bulan, dia menilai justru akan lebih
membantu para tenaga honorer. Terutama
untuk kebutuhan ekonomi keluarga mereka.
“Akan
tetapi manfaatnya berbeda, apabila dia (tenaga honorer, red) bisa gajian setiap
bulan. Otomatis dia bisa mengatur
ekonomi keluarganya. Paling tidak bisa
terbantu,” jelasnya.
Oleh
sebab itu, Pj Sekda Seruyan Djainu’ddin Noor pun mengimbau, terutama kepada
seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Seruyan agar sistem gaji para honorer
bisa disamakan dengan para PNS yang setiap bulan terima gaji.
“Kami
imbau kepada seluruh SKPD, kalau bisa sama dengan pegawai negeri. Tiap bulan
mereka harus gajian,” harapnya.
Dia
menambahkan, untuk tahun ini tidak ada kendala. Pasalnya, Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah (APBD) pada Desember sudah terbit atau ditetapkan. Berbeda
jika di bandingkan tahun lalu APBD baru disahkan atau ditetapkan di bulan
Februari.
Dengan
demikian, untuk tahun 2020 ini tidak ada
alasan lagi sistem gaji tenaga honorer tertunda. Karena bulan Desember tahun
lalu, APBD sudah di sahkan. Untuk itu,
tinggal dilaksanakan atau kemampuan kepala SKPD dalam mempercepat hal tersebut.
“Sekarang
tidak ada alasan, karena bulan Desember APBD sudah selesai. Maka tinggal
eksekusinya saja, sehingga tinggal kemampuan dari kepala SKPD untuk mempercepat
itu,” pungkasnya. (ais/iha/CTK)